MEDAN, galasibot.co.id — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menetapkan tersangka dalam kasus ledakan di Perumahan Grand Polonia, Jalan Mustang, Medan Polonia. Insiden maut ini menewaskan tiga orang serta merusak berat sejumlah rumah dan kendaraan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, membenarkan penetapan status tersangka tersebut pada Rabu (19/8/2026).
“Benar, sudah ada tersangka,” tegas Adrian saat memberikan keterangan.
Identitas Tersangka Masih Diberahasiakan
Adrian belum bersedia membeberkan identitas maupun jumlah pasti tersangka. Pihaknya masih merampungkan seluruh rangkaian penyidikan sebelum mengumumkan secara terbuka.
“Nanti kita rilis. Nanti pimpinan yang akan langsung menyampaikan,” lanjutnya.
Kronologi dan Dampak Kerusakan
Ledakan dahsyat sebelumnya meratakan rumah bertingkat tiga Nomor 3B pada Senin (20/7/2026) pukul 15.30 WIB. Kuatnya gelombang tekanan ledakan menghancurkan struktur utama bangunan dan menewaskan tiga orang penghuni.
Material reruntuhan bangunan juga menimpa sedikitnya tujuh unit mobil di sekitar lokasi. Beberapa rumah di sisi kanan, kiri, dan depan lokasi kejadian turut mengalami kerusakan fisik.
Dugaan Kebocoran Gas Pipa Bawah Tanah
Hasil investigasi awal menduga sumber ledakan berasal dari kebocoran gas jaringan pipa bawah tanah. Meski demikian, tim penyidik masih melakukan pendalaman teknis untuk membuktikan penyebab pasti insiden tersebut.
Polrestabes Medan dijadwalkan merilis detail identitas tersangka dan pasal pidana yang disangkakan dalam waktu dekat.










