• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Agustus 29, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Ragam

Hasyim: Mari Kita Dukung Program UHC di Kota Medan

admin
27 November 2022
/ Ragam
0 0
0
Hasyim: Mari Kita Dukung Program UHC di Kota Medan
Share on FacebookShare on Twitter

Medan l galasibot.co.id

Ketua DPRD Medan Hasyim SE mendorong percepatan penerapan program prioritas Walikota Medan Bobby Nasution guna pemberlakuan Universal Health Coverage (UHC) dimulai awal Tahun 2023 di Kota Medan. Sehingga, masyarakat akan lebih mudah mendapat akses dan prima dalam pelayanan kesehatan.

Baca Juga

Polwan Polda Sumut Edukasi Pelajar Bahaya Judi Online dan Jejak Digital

Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Dubes Belgia

Ketua DPRD Medan Sambut Kunjungan Dandenpom I/5

Dukungan itu disampaikan Hasyim SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Kawat 3 Gg Padi Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (26/11).

Saat pelaksanaan Sosper hadir Lurah Tanjung Mulia Hilir Hendra Syahputra, mewakili Camat M Tembung A Rifai Siregar, perwakikan BPJS Feri Oliver, Kordinator PKH Kota Medan Dedy Irwanto Padede, tokoh masyarakat dan ratusan peserta.

Disampaikan Hasyim, bahwa dirinya (red-DPRD Medan) mendukung penuh penerapan program UHC di Medan. Dimana dengan menggunakan KTP Medan, warga dapat berobat gratis di Rumah Sakit Kelas III yang telah dihunjuk.

“Kita apresiasi Walikota Medan keseriusan perbaikan pelayanan kesehatan di Kota Medan,” ujar Hasyim yang juga Ketua DPC PDI P Kota Medan itu.

Sebagai bentuk dukungan tersebut kata Hasyim, DPRD Medan telah menyetujui penambahan kuota masyarakat Medan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Penerima Bantuan Iuran (BPJS PBI).

“Dalam program UHC tersebut, anggarannya ditanggung APBD Kota Medan,” kata Hasyim.

Seiring dengan itu, masyarakat diminta agar lebih peduli pentingnya kesehatan. Masyarakat dihimbau agar menjaga kebersihan lingkungan demi kesehatan.

“Sehat itu sangat penting, bila kita sakit  tidak ada artinya hidup. Tapi bila kita sehat maka bisa bekerja mencari nafkan dan menikmati hidup,” ucap Hasym.

Pada kesempatan itu, melalui nara sumbernya Waldemar Sihombing memaparkan Perda yang disosialisasikan. Seperti diketahui Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012.

Seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan.

Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.(*)

Penulis: Romulo / Editor: Pangihutan Sinaga

SendShareTweet
Kembali

Sosper Perda No.4/2014, Paul Mei Anton Simanjuntak: Mari Kita Suksekan Program UHC

Lanjut

Polrestabes Medan Amankan 5 Pelaku Pembacokan Pelajar di SPBU hingga Tewas

Baca Juga

Polwan Polda Sumut Edukasi Pelajar Bahaya Judi Online dan Jejak Digital
Ragam

Polwan Polda Sumut Edukasi Pelajar Bahaya Judi Online dan Jejak Digital

26 Agustus 2026
Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Dubes Belgia
Ragam

Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Dubes Belgia

25 Agustus 2026
Ketua DPRD Medan Sambut Kunjungan Dandenpom I/5
Ragam

Ketua DPRD Medan Sambut Kunjungan Dandenpom I/5

25 Agustus 2026
Polsek Medan Kota Tangkap Pengamen Pencuri HP di Kedai Aceh
Peristiwa

Polsek Medan Kota Tangkap Pengamen Pencuri HP di Kedai Aceh

24 Agustus 2026
Pemprov Sumut Dorong Mahasiswa Jadi Penggerak Transformasi Digital
Ragam

Pemprov Sumut Dorong Mahasiswa Jadi Penggerak Transformasi Digital

22 Agustus 2026
Ratusan Umat Kristiani Medan Ikuti Momentum Kesatuan Doa Nasional HUT ke-81 RI
Ragam

Ratusan Umat Kristiani Medan Ikuti Momentum Kesatuan Doa Nasional HUT ke-81 RI

19 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Karang Taruna Desa Pollung Gelar Lomba Antardusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Warisan Kita Hanya Kegaduhan? : Jadilah “Tua-Tua” yang Dicatat Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukti Otentik Hak Ulayat: Sejarah Enklave Marga Sinaga di Simalungun dan Perjuangan Ruang Hidup Masyarakat Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caroline Nababan Raih Emas dan Top Score ASMC 2026, The PRINT Apresiasi Prestasi Anak Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan dalam Marga: Jangan Biarkan Ambisi Mengalahkan Persaudaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In