Medan l galasibot.co.id
Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia di Medan bertujuan untuk menjawab keluhan dan keresahan masyarakat yang masuk ke wakil rakyat selama beberapa hari terakhir ini.
Hal ini juga berhubungan dengan obat sirup yang diduga mengandung Etilen Glikol (EG) atau Dietilen Glikol (DEG) yang disinyalir memicu penyakil Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atifikal pada anak yang secara nasional sudah mencapai 208 kasus ditambah 3 kasus baru di Sumut. Sehingga total mencapai 211 kasus per 21 Oktober 2022 yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia.
“Meskipun belum ada kesimpuan dari pihak terkait dan berwenang tentang kematian anak ini disebabkan oleh obat sirup tersebut. Namun kasus Gangguan Gagal Ginjal Akut ini menjadi perhatian kita dan ini sangat luar biasa. Meskipun awalnya badan kesehatan dunia (World Health Centre) yang mengumumkan temuan ini di benua Afrika. Namun hal itu membuat Indonesia tersentak sehingga menelusuri lebih jauh tentang kasus ini. Dan akhirnya ditemukan kasus serupa di Indonesia dengan dugaan disebabkan obat sirup,” kata Anggota Komisi E DPRD Sumut Hendro Susanto kepada wartawan diruang kerjanya, gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (28/10/2022).
“Saat sidak, kami diterima Pak Marbun bagian penindakan dan Pak Jupri bagian Laboratorium BPOM Medan,” tambahnya.
Kemudian, lanjut Hendro, dari Sidak tersebut, Komisi E DPRD Sumut menemukan 5 mobil Box yang berisikan sekitar 4 ribu produk obat sirup hasil razia BPOM Medan yang diproduksi PT UPI yang berlokasi di Medan.
“Saat sidak tersebut, kami tidak hanya mendengar laporan hasil razia saja, tapi melihat langsung barang-barang yang disita BPOM Medan. Perusahaannya beralamat di Medan. Dan obat ini beredar luas di Apotek dan toko obat di Medan dengan harga berkisar Rp7 ribu per botol,” ungkap Hendro.
Lebih lanjut Hendro menerangkan bahwa pihaknya mengapresiasi BPOM di Medan dan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak atas gelar operasi pasar terhadap 3 produk yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman 0,5 mg/kg berat yang telah diumumkan oleh BPOM, Kamis (20/10/2022) atau berdasarkan data Kemenkes: 102 Produk yang digunakan pasien.
Menurut Wakil Rakyat yang berasal dari Dapil Sumut XII meliputi Kota Binjai-Kabupaten Langkat ini, tindaklanjut dari Sidak yang dilakukan tersebut, Komisi E DPRD Sumut akan terus melakukan pengawasan dan berdiskusi untuk mendapatkan penjelasan dari BPOM di Medan, terkait adanya produk yang dilansir dari BPOM RI di produksi di Medan.
“Dan kami akan segera memanggil pihak-pihak tekait untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) secepat mungkin,” cetus Hendro.
Hendro juga mendesak pemerintah agar membuka Posko Pengaduan yang terdiri dari tim terpadu seperti BPOM, Dinas Kesehatan, KKP, TNI/Polri dan rumah sakit baik swasta maupun pemerintah untuk menerima laporan masyarkat yang mengalami kasus ini, namun tidak tahu kemana harus. melaporkannya.(*)
Penulis: Putra / Editor: Pangihutan Sinaga










