• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Ragam

Ketua Dewan Pers: Pendataan Bertujuan Memastikan Kewajiban Perusahaan Pers Menopang Tegaknya Kemerdekaan Pers

admin
27 Februari 2023
/ Ragam
0 0
0
Ketua Dewan Pers: Pendataan Bertujuan Memastikan Kewajiban Perusahaan Pers Menopang Tegaknya Kemerdekaan Pers

Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu (foto: Dok. Dewan Pers)

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Edis Galingging Dukung Komisi C DPRD Sumut Gelar RDP Terkait Ganti Rugi Dana Umat Katolik Aek Nabara

Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

Polemik Pernyataan Jusuf Kalla, Romo Aloysius Purnomo Ajak Umat Katolik Balas dengan Doa Pengampunan

JAKARTA I galasibot.co.id, Pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers. Hal itu merupakan salah satu poin dari Siaran Pers Dewan Pers No 07/SP/DP/II/2023 yang diterbitkan Selasa (27/2/2023) yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, DR. Ninik Rahayu, SH, M.
Siaran pers itu dilakukan untuk menjawab tentang banyaknnya pemberitaan di sejumlah media tentang tidak perlunya “pendaftaran” perusahaan pers ke Dewan Pers.
Sementara kewenangan Dewan Pers adalah tentang “pendataan” perusahaan pers yang tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media.
Dalam ketentuan itu menjelaskan tujuan dari pendataan perusahaan pers bertujuan untuk: Mewujudkan perusahan pers yang kredibel dan profesional. Mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan independen. Mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers.Menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatf dan kualitatif.
Pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan, bahwa perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers. Perusahaan pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai dengan tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberikan penghasilan yang layak, atau malah memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan/iklan. Hal ini pada akhirnya akan membuat wartawan tidak dapat menjalankan tugas dengan profesional, karena penghasilan wartawan tergantung kepada seberapa besar ia meraih iklan atau tambahan penghasilan. Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.
Poin lain dalam siaran pers itu bahwa adalam ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers. Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers.
Kemudian pada poin ketiga disebutkan sesuai pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain mendata perusahaan pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda.
Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
Pada poin berikutnya disebutkan juga bahwa Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada.(rel)

SendShareTweet
Kembali

Korem 023/KS Terima Kunjungan Tim Wasrik Post Audit Itdam I/BB

Lanjut

Menparekraf Sandiaga Uno Berharap Kerajinan Toba Bisa Masuk Nominasi UNESCO Creative Cities Network

Baca Juga

Edis Galingging Dukung Komisi C DPRD Sumut Gelar RDP Terkait Ganti Rugi Dana Umat Katolik Aek Nabara
Ragam

Edis Galingging Dukung Komisi C DPRD Sumut Gelar RDP Terkait Ganti Rugi Dana Umat Katolik Aek Nabara

17 April 2026
Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh
News

Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

13 April 2026
Konsep Otomatis
Ragam

Polemik Pernyataan Jusuf Kalla, Romo Aloysius Purnomo Ajak Umat Katolik Balas dengan Doa Pengampunan

13 April 2026
Ragam

12 April 2026
Paskah Ternodai Penyegelan Rumah Ibadah di Tangerang, PMKRI Pematangsiantar Desak Negara Tegakkan Konstitusi
Ragam

Paskah Ternodai Penyegelan Rumah Ibadah di Tangerang, PMKRI Pematangsiantar Desak Negara Tegakkan Konstitusi

6 April 2026
75 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Takhta Suci: Buku “Bersama Mengarungi Zaman” Resmi Diluncurkan di Roma
Ragam

75 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Takhta Suci: Buku “Bersama Mengarungi Zaman” Resmi Diluncurkan di Roma

29 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sarjana atau Tertinggal: Cermin Keras dari Budaya Pendidikan Orang Batak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Budaya dan Alam: PPTSB dan Toba Caldera UNESCO Global Geopark Resmi Jalin Kerja Sama Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPODT dan Ilusi Kesejahteraan: Infrastruktur Tertinggal di Pesisir Danau Toba, Simalungun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kongres GSRI 2026 Sukses Digelar, Pdt Drs Ependi Bukit Terpilih sebagai Ketua Umum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Budi Murni 2 Medan Raih Juara II Umum Kejuaraan Karate TAKO Piala Direktur POLMED 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In