• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juni 28, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Ragam

Ketua Dewan Pers: Pendataan Bertujuan Memastikan Kewajiban Perusahaan Pers Menopang Tegaknya Kemerdekaan Pers

admin
27 Februari 2023
/ Ragam
0 0
0
Ketua Dewan Pers: Pendataan Bertujuan Memastikan Kewajiban Perusahaan Pers Menopang Tegaknya Kemerdekaan Pers

Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu (foto: Dok. Dewan Pers)

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Felicia Babak 6 Besar The Icon Indonesia SCTV: Mohon Dukungan untuk Rebut Tiket Top 5 Senin Ini!

Membanggakan, Felicia Sihombing Siap Guncang Panggung Top 5 The Icon Indonesia SCTV

Kapolda Kepri Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga Sekupang, Bagikan 500 Paket Sembako di Hari Bhayangkara ke-80

JAKARTA I galasibot.co.id, Pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers. Hal itu merupakan salah satu poin dari Siaran Pers Dewan Pers No 07/SP/DP/II/2023 yang diterbitkan Selasa (27/2/2023) yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, DR. Ninik Rahayu, SH, M.
Siaran pers itu dilakukan untuk menjawab tentang banyaknnya pemberitaan di sejumlah media tentang tidak perlunya “pendaftaran” perusahaan pers ke Dewan Pers.
Sementara kewenangan Dewan Pers adalah tentang “pendataan” perusahaan pers yang tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media.
Dalam ketentuan itu menjelaskan tujuan dari pendataan perusahaan pers bertujuan untuk: Mewujudkan perusahan pers yang kredibel dan profesional. Mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan independen. Mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers.Menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatf dan kualitatif.
Pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan, bahwa perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers. Perusahaan pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai dengan tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberikan penghasilan yang layak, atau malah memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan/iklan. Hal ini pada akhirnya akan membuat wartawan tidak dapat menjalankan tugas dengan profesional, karena penghasilan wartawan tergantung kepada seberapa besar ia meraih iklan atau tambahan penghasilan. Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.
Poin lain dalam siaran pers itu bahwa adalam ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers. Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers.
Kemudian pada poin ketiga disebutkan sesuai pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain mendata perusahaan pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda.
Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
Pada poin berikutnya disebutkan juga bahwa Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada.(rel)

SendShareTweet
Kembali

Korem 023/KS Terima Kunjungan Tim Wasrik Post Audit Itdam I/BB

Lanjut

Menparekraf Sandiaga Uno Berharap Kerajinan Toba Bisa Masuk Nominasi UNESCO Creative Cities Network

Baca Juga

Felicia Babak 6 Besar The Icon Indonesia SCTV: Mohon Dukungan untuk Rebut Tiket Top 5 Senin Ini!
Ragam

Felicia Babak 6 Besar The Icon Indonesia SCTV: Mohon Dukungan untuk Rebut Tiket Top 5 Senin Ini!

26 Juni 2026
Membanggakan, Felicia Sihombing Siap Guncang Panggung Top 5 The Icon Indonesia SCTV
Ragam

Membanggakan, Felicia Sihombing Siap Guncang Panggung Top 5 The Icon Indonesia SCTV

25 Juni 2026
Kapolda Kepri Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga Sekupang, Bagikan 500 Paket Sembako di Hari Bhayangkara ke-80
Ragam

Kapolda Kepri Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga Sekupang, Bagikan 500 Paket Sembako di Hari Bhayangkara ke-80

24 Juni 2026
Mengalir Darah Tokoh PPTSB, Felicia Br. Sihombing Tembus 7 Besar ‘The Icon Indonesia’ SCTV—Mohon Doa dan Dukungan Nasional!
Ragam

Mengalir Darah Tokoh PPTSB, Felicia Br. Sihombing Tembus 7 Besar ‘The Icon Indonesia’ SCTV—Mohon Doa dan Dukungan Nasional!

21 Juni 2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Kepri Buka Turnamen Domino, Nobar Piala Dunia, dan Salurkan Bansos di Batam
Ragam

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Kepri Buka Turnamen Domino, Nobar Piala Dunia, dan Salurkan Bansos di Batam

20 Juni 2026
Dekapan Hangat KH Fathulloh dan Romo Damianus di Banyuwangi: Ikthtiar Merawat Toleransi yang Kian Langka
Budaya

Dekapan Hangat KH Fathulloh dan Romo Damianus di Banyuwangi: Ikthtiar Merawat Toleransi yang Kian Langka

16 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Perkumpulan Raja Parhata Sedunia Resmi Dibentuk, Jaga Marwah Adat Batak di Era Globalisasi

    Perkumpulan Raja Parhata Sedunia Resmi Dibentuk, Jaga Marwah Adat Batak di Era Globalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Provinsi Tapanuli Tinggal Ketok Palu? DPR RI Desak Kemendagri Rampungkan Aturan Pemekaran Daerah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakar di Tanah Batak: Kiprah Jenny Waskita di Prabowonomics hingga Rencana Penabalan Boru Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Sumut Terjunkan Petugas Serentak ke Pelosok Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usut Tuntas! Punguan Silauraja Indonesia Desak Keadilan atas Kematian Jaka Malau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Felicia Babak 6 Besar The Icon Indonesia SCTV: Mohon Dukungan untuk Rebut Tiket Top 5 Senin Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Informasi Yang Membawa Kontraktor Proyek Sihapilis dan Huta Ginjang Samosir Adalah “OB”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In