Medan I galasibot.co.id
Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang keuangan, perekonomian, dan pendapatan daerah, Komisi 3 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PUD Pasar Kota Medan, Forum Pedagang Pasar Kampung Lalang, dan Persatuan Pedagang Pasar Kampung Lalang (P3KL). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan, Senin (02/06/2025), dipimpin oleh David Roni Ganda Sinaga, S.E., selaku Sekretaris Komisi 3, serta dihadiri anggota-anggota Komisi 3 lainnya.
Dalam forum ini, perwakilan Forum Pedagang menolak hasil rekomendasi RDP sebelumnya tanggal 11 Maret 2025, yang mengizinkan pedagang lantai 2 untuk berjualan pakaian di lantai 1. Mereka beralasan, keputusan tersebut bertentangan dengan SK Direktur Utama PUD Pasar tentang zonasi pasar, di mana lantai 1 diperuntukkan untuk sembako, aksesoris, kosmetik, dan emas, sedangkan lantai 2 khusus untuk pakaian.
Komisi 3 DPRD Kota Medan menyarankan agar PUD Pasar Kota Medan mengedepankan musyawarah dalam menentukan kebijakan zonasi. Penataan zonasi harus melibatkan pedagang dan disesuaikan dengan dinamika di lapangan tanpa intervensi dari pihak manapun, agar mampu menghidupkan kembali fungsi pasar secara optimal.
“Penzoningan masih bisa dievaluasi sesuai kondisi tiap pasar yang berbeda. Tidak ada pola tunggal,” tegas David Roni Ganda Sinaga.
RDP juga membahas isu pemutihan kontribusi pedagang, terutama terhadap kios-kios yang sudah lama tutup akibat dampak pandemi dan persaingan dengan toko online. Komisi 3 mendesak PUD Pasar untuk memiliki kebijakan inovatif yang meringankan beban pedagang sekaligus menstimulasi kebangkitan pasar tradisional, khususnya Pasar Kampung Lalang yang kini tergolong sepi.
Selain isu pasar, RDP turut membahas perizinan dan pajak Sun Supermarket, namun agenda pembahasan tersebut ditunda karena pihak manajemen tidak hadir. Komisi 3 akan menjadwalkan ulang pertemuan guna memastikan kepatuhan pajak dan legalitas usaha.
Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Badan Pendapatan Daerah, dan Bagian Perekonomian Setda Kota Medan.










