PEMATANGSIANTAR | galasibot.co.id – Momentum suci Paskah tahun 2026 yang seharusnya membawa kedamaian justru menyisakan duka bagi jemaat POUK Tesalonika di Tangerang. Peristiwa penyegelan rumah ibadah yang terjadi pada Jumat (3/4/2026) tersebut memicu reaksi keras dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Sanctus Sebastianus.
Ketua Presidium PMKRI Pematangsiantar, Fransisco Mezgion Hutauruk, menegaskan bahwa insiden ini bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan ujian bagi komitmen negara dalam menjamin kebebasan beragama yang diamanatkan UUD 1945.
“Ini bukan hanya soal izin, tetapi soal keadilan dan tanggung jawab negara dalam melindungi hak warga negara untuk beribadah. Kebebasan beragama adalah fondasi kehidupan berbangsa,” tegas Fransisco dalam pernyataan resminya.
Senada dengan itu, Presidium Gerakan Kemasyarakatan, Paulinus Mersiwince Gulo, menyoroti lemahnya posisi negara di hadapan tekanan kelompok tertentu. Menurutnya, negara tidak boleh kalah oleh desakan pihak manapun yang mencoba mengangkangi konstitusi.
Paulinus juga mengkritik implementasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006. Ia menilai syarat administratif dukungan masyarakat sekitar seringkali menjadi “senjata” untuk menghambat kelompok minoritas mendapatkan izin rumah ibadah.
“Kebijakan di lapangan harus berpijak pada prinsip keadilan. Jika aturan administratif justru mencederai hak dasar, maka ada yang salah dalam implementasinya,” ujar Paulinus.
Dari sisi moral, Presidium Hubungan Masyarakat Katolik, Clarensia Mende Simalango, menekankan bahwa gangguan terhadap ibadah adalah pelukaan terhadap martabat manusia. Mengutip kitab suci Matius 25:40, ia mengingatkan bahwa penghormatan terhadap sesama adalah perwujudan iman yang nyata.
“Paskah adalah momentum harapan. Ketika ruang ibadah terganggu, yang dilukai bukan hanya fisik bangunan, tetapi martabat manusia yang ingin berdialog dengan Tuhannya,” pungkas Clarensia.
Sebagai langkah konkret, PMKRI Pematangsiantar mendesak Kementerian Agama RI untuk segera turun tangan memfasilitasi dialog yang transparan dan memberikan pendampingan perizinan secara adil. Mereka juga menyatakan kesiapan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Jika tidak ada penyelesaian yang adil, kami siap mengonsolidasikan gerakan untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka, damai, dan konstitusional,” tutup Paulinus Gulo.(*)










