Binjai l galasibot.co.id
Seorang Pemuda pemasok pil haram Ekstasi diamankan Polres Binjai di Jln. Perintis Kemerdekaan Kelurahan Cengkehturi, Kec. Binjai Utara, Binjai, Jumat (2/9/22).
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP. Irvan Rinaldy SH melalui Unit 2 Satres Narkoba ,IPDA J. Sitanggang ketika ditemui diruang kerjanya Selasa (13/9/22) mengatakan penangkapan tersangka EM (28) thn bermula dari laporan masyarakat.
Masih kata Kanit II berdasarkan informasi tersebut melakukan penyelidikan beberapa hari dan petugas menghubungi terduga via handphone untuk melakukan undercover buy dan memesan ekstasi sebanyak 1000 butir dengan harga Rp.125.000,-/ butir.
“Petugas dan terduga sepakat utk bertemu di TKP. Sesampainya petugas di TKP dan terduga pun datang dengan mengendarai sepeda motor dan bertemu dengan terduga, lalu terduga membuka tasnya dan menunjukkan 2 bungkus besar yg berisi diduga narkotika jenis ekstasi “.
” Petugas yg menyamar dan terduga menghitung jumlah pil di duga ekstasi tersebut dan berjumlah 986 butir. Dan seketika itu juga petugas melakukan penangkapan terhadap terduga tersebut sebelum uang di serahkan. Kemudian dilakukan penggeledahan badan “.
Terduga EM mengakui bahwa Barang Bukti Eksatsi tersebut adalah miliknya dan akan di jual ke caffe Duku ucapnya.
Terduga juga menggakui sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba jenis Ektasi ke Caffe Duku dengan imbalan sebesar Rp. 3 000.000/ 500 butir tutur EM,saat temui di ruangan narkoba polres Binjai.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa
2 bungkus besar berisi diduga ekstasi sebanyak 986 butir dengan berat 345,91 gram, 1 buah plastik hitam (pembungkus BB), 1 buah anti slip Dashboard (pembalut BB), 1 Unit Hp merk Vivo dan 1 unit Sepeda motor Honda vario BK 2209 AIG ke Satres Narkoba Polres Binjai.(*)
Penulis: AN / Editor: Pangihutan Sinaga










