Medan I galasibot.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Medan menurunkan Tim Terpadu untuk menertibkan sejumlah bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan aset Pemko Medan dengan alas Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tanjung Selamat tahun 1990 di Jalan Flamboyan II, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (24/11/25).
Penertiban dilakukan sebagai langkah awal atas rencana Pemerintah Pusat yang akan memanfaatkan lahan tersebut untuk pembangunan Program Prioritas Nasional, yaitu Sekolah Rakyat (SR) tingkat SD, SMP, dan SMA serta Sarana Produksi Pangan Gizi (SPPG) untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebelum operasi dimulai, Tim Terpadu yang berisi Satpol PP, TNI–Polri, BKAD, Dinas SDABMBK, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, dan Dinas Ketapang mengikuti apel bersama yang dipimpin Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Muhammad Sofyan.
Sekitar pukul 08.30 WIB, tim bergerak menuju lokasi. Puluhan personel, sejumlah truk, serta alat berat excavator dikerahkan untuk melakukan penertiban bangunan yang berdiri di atas HPL seluas 265.135 m² tersebut.
Sesampainya di lokasi, tim terlebih dahulu melakukan dialog humanis dengan warga yang telah lama menempati area tersebut. Meskipun sosialisasi sebelumnya telah dilakukan pihak Kecamatan Medan Tuntungan, sebagian warga tetap menolak mengosongkan bangunan.
Setelah negosiasi berlangsung, tim akhirnya membantu warga mengevakuasi barang-barang sebelum bangunan dirubuhkan menggunakan excavator. Selain itu, tim juga memasang patok tanda batas lahan aset milik Pemko Medan.
Di sela kegiatan, Muhammad Sofyan menjelaskan bahwa dari total luas lahan sekitar 26 hektar, sebanyak 6,8 hektar akan dimanfaatkan untuk pembangunan Sekolah Rakyat, sementara sekitar 800 meter diperuntukkan bagi pembangunan SPPG.
“Ada dua program prioritas nasional yang akan dibangun di atas aset Pemko Medan. Pekerjaan direncanakan mulai awal Desember,” jelas Sofyan.
Ia menambahkan bahwa target operasional sekolah rakyat untuk tahun ajaran 2026 harus tercapai mengingat selama ini fasilitas pendidikan tersebut masih menumpang pada gedung milik Kementerian Sosial dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Sofyan juga menerangkan bahwa sebagian warga telah mendiami lahan tersebut sekitar 25 tahun, namun secara legal lahan tersebut merupakan aset Pemko Medan, sehingga harus dikosongkan.
“Warga yang terdampak penertiban akan direlokasi ke Rusunawa Kayu Putih, Medan Deli,” tambahnya.
Penertiban berjalan kondusif meski sempat terjadi penolakan. Selanjutnya, Satpol PP akan melakukan penjagaan agar tidak ada pendirian bangunan ilegal kembali di atas lahan tersebut.
Kegiatan penertiban juga dihadiri sejumlah pejabat daerah, antara lain Kasat Pol PP Muhammad Yunus, Kadis Sosial Khoiruddin Rangkuti, Plt. Kadis Ketapang Pertanian Perikanan Ahmad Untung Lubis, Plt. Kadis SDABMBK Gibson Panjaitan, serta Camat Medan Tuntungan.(*)










