• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Agustus 29, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Ragam

Satres Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan dan Musnahkan Peredaran 84 Kg Ganja

admin
21 Oktober 2022
/ Ragam
0 0
0
Satres Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan dan Musnahkan Peredaran 84 Kg Ganja
Share on FacebookShare on Twitter

Medan l galasibot.co.id

Tim Satuan Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja berjumlah besar, menyusul diciduknya sembilan orang tersangka dari beberapa lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Baca Juga

Polwan Polda Sumut Edukasi Pelajar Bahaya Judi Online dan Jejak Digital

Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Dubes Belgia

Ketua DPRD Medan Sambut Kunjungan Dandenpom I/5

Dari ke 9 tersangka, lebih dari 84 kg ganja kering siap edar atau 84.694 gram disita untuk dijadikan barang bukti.

Penangkapan terhadap pengedar narkoba itu langsung dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles, Kanit II Narkotik Iptu Hardiyanto SH MH yang disapa Didon, Kanit I Narkotik Iptu Wisnu SH SIK dan Kanit III Narkotik Iptu Marvel SH SIK.

Keseluruhan barang bukti berbahaya itu kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di Jalan Keprekan/Jalan Lahan Garapan Kecamatan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, Jum’at (21/10) siang.

Seluruh barang bukti didapati polisi dari pengungkapan di Jalan Setia Bakti Komplek Perumahan Sri Gunting Desa Sunggal Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (21/9/2022) sekira pukul 14.30 Wib.

Di lokasi, polisi meringkus seorang warga berinisial HS (26) dengan barang bukti 45 bungkus ganja kering seberat 46000 gram atau 46 Kg.

Di lain tempat, yakni di Jalan Merak Jingga Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat, pada Jum’at (23/9/2022) sekira pukul 22.00 Wib, polisi juga menangkap tersangka berinisial, RF (41) warga Jalan Benteng Hilir Gang Gayo Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan. Dari lokasi Jalan Benteng Hilir itu, petugas mendapati 2 kotak berisi 32 bungkus ganja seberat 32 kg.

Kemudian, pada Rabu (28/9/2022) sekira pukul 20.00 Wib di Pengangkutan BTN Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, perburuan polisi terhadap pelaku narkotika berhasil meringkus JA (41) warga Jalan Rawa Cangkangkuk III Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai, dan MA (23) warga Gang Darmo Dusun IX Kelurahan Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Saat itu keduanya menaiki mobil pick-up hendak mengambil paket, dan polisi langsung melakukan penangkapan. Saat dicek dalam paket karton tersebut, ditemukan 40 bal ganja kering seberat 40 Kg.

Lalu pada Jum’at (30/9/2022) sekira pukul 08.00 Wib di Jalan Kakap Kelurahan Pandau Hulu II Kecamatan Medan Area, Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali meringkus dua orang tersangka, yakni LD (24) warga Kala Pemilu Desa Kala Kemili Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah/Jalan Kakap Kelurahan Pandau Hulu II Kecamatan Medan Area, dan FT (26) warga Kampung Baru Takengon Barat Desa Takengon Barat Kecamatan Laut Tawar Kabupaten Aceh. Dari keduanya polisi mengamankan 2 bungkus plastik ganja seberat 2 Kg.

Selanjutnya, pada Senin (10/10/2022) sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Beringin I Pasar VII Dusun VIII Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang, polisi menyita dua kardus berisi ganja kering yang ditemukan warga. Ganja kering tak bertuan itu, ditaksir mencapai berat 32 Kg. Saat ini polisi masih menyelidiki pemiliknya.

Di tempat lain, polisi melakukan penggerebekan di sebuah warung di Jalan Banten Gang Amal Ujung Dusun IX Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli pada Senin (10/10/2022) sekira pukul 16.45 Wib.

Dari tempat itu, polisi mengamnkan T (44) warga Jalan Banten Gang Amal Dusun IX A Kecamatan Medan Deli dan MA (21) warga Jalan Banten Gang Amal Dusun IX A Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli. Dari keduanya diamnkan 1 bungkus plastik warna biru berisikan ganja dibalut lakban warna coklat dengan berat 1 Kg.

Kemudian pada Rabu (12/10/2022) sekira pukul 16.00 Wib di Loket JNT Jalan Pembangunan KM 12 Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, polisi menerima laporan dari karyawan JNT adanya 1 paket ganja kering seberat 1 Kg. Paket itu dibalut celana ungu dengan pengirim berinisial Z, dan penerimaannya berinisial IA dengan tujuan ke Tegal Manggah, Kota Bogor.

Terakhir, Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di sebuah rumah warga di Jalan Beringin Pasar VII Gang Cempedak Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 16.00 Wib.

Dari lokasi itu, seorang tersangka berinisial S (41) yang beralamat di lokasi diamankan dengan barang bukti kepemilikan ganja kering seberat 1050 gram, yang ditemukan dalam rumahnya.

“Total barang bukti yang kita amankan dan akan kita musnahkan ini sebanyak 84,694 kilogram,” terang Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK MSi  didampingi Kasat Narkoba, Kompol Rafles Langgak Putra SH SIK MH, Kasubag Humas Polrestabes Medan  Kompol Riama Siahaan SH, Kanit II Narkotik Iptu Hardiyanto SH MH, Kanit I Narkotik Iptu Wisnu SH SIK, Kanit III Narkotik Iptu Marvel SH SIk dan KBO Narkoba AKP M Daulay SH,  dalam pemaparannya di lokasi pemusnahan.

Usai memaparkan seluruh ungkapan tersebut, Kapolrestabea Medan memimpin pemusnahan barang bukti dengan cara membakar seluruh ganja kering dengan wadah dan bahan bakar.

“Sebelumnya kita ucapkan terimakasih kepada kepala-kepala dusun setempat yang telah memberikan lokasi ini sebagai tempat pemusnahan, dan terimakasih kepada ibu Jaksa yang turut hadir,” ucapnya sembari menjelaskan bahwa untuk kesembilan tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Penulis: Isron Sinaga / Editor: Pangihutan Sinaga

SendShareTweet
Kembali

Ditpolair Polda Sumut berhasil Amankan Perompak Lautan yang menggunakan Senjata Airsofgun

Lanjut

Tim Gabungan Grebek Kampung Narkoba Aek Kanopan, Robohkan 10 Gubuk Tempat Transaksi Narkoba

Baca Juga

Polwan Polda Sumut Edukasi Pelajar Bahaya Judi Online dan Jejak Digital
Ragam

Polwan Polda Sumut Edukasi Pelajar Bahaya Judi Online dan Jejak Digital

26 Agustus 2026
Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Dubes Belgia
Ragam

Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Dubes Belgia

25 Agustus 2026
Ketua DPRD Medan Sambut Kunjungan Dandenpom I/5
Ragam

Ketua DPRD Medan Sambut Kunjungan Dandenpom I/5

25 Agustus 2026
Polsek Medan Kota Tangkap Pengamen Pencuri HP di Kedai Aceh
Peristiwa

Polsek Medan Kota Tangkap Pengamen Pencuri HP di Kedai Aceh

24 Agustus 2026
Pemprov Sumut Dorong Mahasiswa Jadi Penggerak Transformasi Digital
Ragam

Pemprov Sumut Dorong Mahasiswa Jadi Penggerak Transformasi Digital

22 Agustus 2026
Ratusan Umat Kristiani Medan Ikuti Momentum Kesatuan Doa Nasional HUT ke-81 RI
Ragam

Ratusan Umat Kristiani Medan Ikuti Momentum Kesatuan Doa Nasional HUT ke-81 RI

19 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Karang Taruna Desa Pollung Gelar Lomba Antardusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Warisan Kita Hanya Kegaduhan? : Jadilah “Tua-Tua” yang Dicatat Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukti Otentik Hak Ulayat: Sejarah Enklave Marga Sinaga di Simalungun dan Perjuangan Ruang Hidup Masyarakat Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caroline Nababan Raih Emas dan Top Score ASMC 2026, The PRINT Apresiasi Prestasi Anak Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan dalam Marga: Jangan Biarkan Ambisi Mengalahkan Persaudaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In