SIMALUNGUN I galasibot.co.id
Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil membekuk 2 pria berinisial NR (35) dan BG (40) penduduka Huta IV AlunTanjung Simalungun diduga pemilik narkoba jenis shabu-shabu, Selasa (7/2/2023) di salah satu rumah yang berada di Huta lV Alun Tanjung, Nagori Tanjung Rapuan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., menjelaskan bahwa penangkapan itu dilakukan dalam rangka menjalankan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk perjudian hingga peredaran gelap narkoba.
“Berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang melaporkan bahwasanya di sebuah rumah di Huta lV Alun Tanjung, Nagori Tanjung Rapuan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika, jelasnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya di lokasi, sekitar pkl 15.30 WIB, Tim bersama gamot setempat melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang telah dicuriagai.
Pada saat diamankan Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 2,83 gram, 1 (satu) kotak plastik warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam.
Kedua tersangka diamankan ke Polres Simalungun dan sedang menjalani pemeriksaan dan barang bukti juga sudah diamankan untuk keperluan pemeriksan lanjutan.(*)
Penulis berita I Haranto Sinaga
Editor : Wilfrid Sinaga











