MEDAN I galasibot.c.o.id
Pelaku penipuan berinisial berhasil dibekuk arapat kepolisian setelah 10 tahun melarikan diri, Selasa (7/2/2023) di disimpang Kompi Rantau Parapat Labuhan Batu oleh Petugas Polisi Resort (Polres) Labuhan Batu.
Menurut informasi dari korban, Surtiara Parapat warga Perumahan Griya I Martubung Medan Labuhan Kota Medan peristiwa penipuan itu terjadi tahun 2013 sesuai dengan laporan pengaduan No LP/185/I/2013/SU/Pol Blw/Sek.Medan Labuhan tanggal 30 Januari 2013 tentang kasus Tindakan Penipuan dan Penggelapan atas terlapor ST (istri seorang PNS di Dinas Kesehatan Labuhan Batu Induk.
Surtiara Parapat mengaaku sudah sangat lama membuat pengaduan dan bahkan sudah sempat kesal dan tidak menyangka pelaku bisa ditangkap polisi lagi.Dikatakannya bahwa pelaku juga sudah pernah nyaris ditangka di rumahnya namun berhasil kabur dari pintu belakang rumahnya.
“Saya hampir putus asa dan tidak percaya kepada petugas yang menangani kasus ini,, tapi berkat bantuan keluarga, yang saya beri kuasa untuk mencari pelaku akhirnya berhasil memberikan informasi kepada pihak kepolisian dan berhasil menangkap pelaku.dan kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Man Labuhan.
Korban berharap pelaku mendapat hukuman setimpal dengan berbuatannya terutama atas kerugiana korban berupa barang berhara dan uang yang dinilai hinga ratusan juta rupiah.
Penulis berita I Perdy Sinaga
Editor : Wilfrid Sinaga











