• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Ragam

Sidang Praperadilan RS di PN Medan Ditunda

admin
21 November 2022
/ Ragam
0 0
0
Sidang Praperadilan RS di PN Medan Ditunda
Share on FacebookShare on Twitter

Medan l galasibot.co.id

Sidang praperadilan yang melibatkan antara MOSI melawan Polrestabes Medan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/11/2022) ditunda pekan depan karena pihak Polrestabes Medan belum dapat hadir.

Baca Juga

Edis Galingging Dukung Komisi C DPRD Sumut Gelar RDP Terkait Ganti Rugi Dana Umat Katolik Aek Nabara

Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

Polemik Pernyataan Jusuf Kalla, Romo Aloysius Purnomo Ajak Umat Katolik Balas dengan Doa Pengampunan

“Pihak Polrestabes mangkir, sidang praperadilan RS ditunda pekan,” ujar Franky Manalu, Ketua Umum DPP LBH MOSI didampingi Muktar Siregar, SH, Riky P Daniel,  S.SH dan Dr (c) Jefferson Hutagalung,SH,MH di Pengadilan Negeri Medan.

Terkait atas kemangkiran Pihak Polrestabes pada sidang perdana, menurut Franky Manalu pihaknya sangat menyesalkan, namun masih menaruh harapan kiranya pihak Polrestabes Medan menghormati hukum yang berlaku di negara ini.

“Sebagai aparat penegak hukum seharusnya datang. Tapi kita lihat saja pekan depan,” sebutnya.

Dikatakannya, langkah hukum yang dilakukan LBH MOSI atas penangkapan dan penahanan terhadap RS karena  dianggap menyalahi prosedur atau tidak lazim. 

“Polisi yang melapor, polisi juga yang menangkap dan menahan saudara RS,”keluhnya.

Hal ini menurutnya tidak bisa dibiarkan karena bisa menjadi preseden buruk dalam penegakkan hukum itu sendiri. Dan seharusnya mereka (polisi khususnya penyidik) sudah paham atas tupoksinya.

“Jadi jangan sesuka hati mereka aja. Ini menyangkut nasib dan masa depan seseorang dan hak asasi manusia,” tegasnya.

Sementara Jefferson menambahkan, setiap warga negara memiliki hak konstitusi. Dalam konteks penangkapan dan penangkapan RS yang diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan (UU ITE) hak konstitusinya sudah dicabut oleh penyidik kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan.

” Semua warga negara punya hak konstitusi. Tak terkecuali saudara RS. Nah, dalam hal ini hak konstitusi saudara RS sudah dicabut polisi. Sehingga, kami memilih dan memutuskan menempuh jalur hukum. Kami berharap kiranya masih ada keadilan hukum di negeri ini,” sebutnya.

Ditambahkannya, proses penyidikan yang dilakukan terhadap RS adalah proses penyidikan yang tercepat di Indonesia.  ” Sementara Pasal yang ditetapkan terhadap RS Pasal 156  (28) UU ITE  dimana sangat-sangat memerlukan kehati-hatian,”tegasnya.(*)

Editor: Pangihutan Sinaga

SendShareTweet
Kembali

Dua Siswa Diktukba Polri Praktik Menerima Laporan Masyarakat Di Polres Tebingtinggi

Lanjut

Lagi, Kapolresta Deli Serdang Cek Lokasi Banjir dan Pendirian Posko serta bagi Sembako

Baca Juga

Edis Galingging Dukung Komisi C DPRD Sumut Gelar RDP Terkait Ganti Rugi Dana Umat Katolik Aek Nabara
Ragam

Edis Galingging Dukung Komisi C DPRD Sumut Gelar RDP Terkait Ganti Rugi Dana Umat Katolik Aek Nabara

17 April 2026
Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh
News

Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

13 April 2026
Konsep Otomatis
Ragam

Polemik Pernyataan Jusuf Kalla, Romo Aloysius Purnomo Ajak Umat Katolik Balas dengan Doa Pengampunan

13 April 2026
Ragam

12 April 2026
Paskah Ternodai Penyegelan Rumah Ibadah di Tangerang, PMKRI Pematangsiantar Desak Negara Tegakkan Konstitusi
Ragam

Paskah Ternodai Penyegelan Rumah Ibadah di Tangerang, PMKRI Pematangsiantar Desak Negara Tegakkan Konstitusi

6 April 2026
75 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Takhta Suci: Buku “Bersama Mengarungi Zaman” Resmi Diluncurkan di Roma
Ragam

75 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Takhta Suci: Buku “Bersama Mengarungi Zaman” Resmi Diluncurkan di Roma

29 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sarjana atau Tertinggal: Cermin Keras dari Budaya Pendidikan Orang Batak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Budaya dan Alam: PPTSB dan Toba Caldera UNESCO Global Geopark Resmi Jalin Kerja Sama Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPODT dan Ilusi Kesejahteraan: Infrastruktur Tertinggal di Pesisir Danau Toba, Simalungun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kongres GSRI 2026 Sukses Digelar, Pdt Drs Ependi Bukit Terpilih sebagai Ketua Umum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Budi Murni 2 Medan Raih Juara II Umum Kejuaraan Karate TAKO Piala Direktur POLMED 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In