Medan l galasibot.co.id
Anggota DPRD Kota Medan, Robi Barus mendorong kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution untuk segera mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
Namun, tak lupa Robi, mengajak warga Kota Medan patuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
” Kebersihan lingkungan sangat penting yakni tidak membuang sampah sembarangan sesuai yang diatur dalam Perda. Dan kita mendesak agar Wali Kota Medan Bobby Nasution mengeluarkan Perwalnya sebagai tata pelaksanaan penegakan Perda yakni memiliki sanksi hukum ,” ujarnya saat Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, di Jalan Laboratorium, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (24/9/2022).
Dikatakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini,sanksi yang diatur dalam Perda tersebut yakni bagi perorangan membuang sampah sembarangan dikenai hukuman 3 bulan dan denda Rp 10 juta. Sementara untuk badan usaha, didenda Rp 50 juta dan tahanan 6 bulan.
“Jadi kalau sudah ada Perwal, sanksi bisa diterapkan, sehingga tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan, serta juga dapat mengelolah sampahnya menjadi penghasilan melalui bank sampah,” ucap Robi.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Medan ini, Pemko memang memiliki kewajiban menyediakan sarana dan prasarana tempat sampah. Meski sampai saat ini Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang dimiliki Kota Medan belum refresentatif baik dari luas lahan.
“Pemko sudah lakukan koordinasi dengan Pemkab Deli Serdang untuk membeli tanah dijadikan TPA. Semoga ini segera terlaksana agar permasalahan sampah di Kota Medan dapat diatasi,” harapnya.
Apalagi, lanjutnya penanganan sampah sudah dilimpahkan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemko Medan ke Kecamatan, Lurah dan Kepala Lingkungan.
Pengalihan wewenang tanggungjawab untuk kolaborasi semua pihak akan menjamin kebersihan serta perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Wajib Retribusi Sampah (WRS) dapat maksimal.
“Pelimpahan tanggungjawab masalah sampah kepada Camat, Lurah dan Kepling sangat bagus. Kolaborasi semua pihak tangani sampah menuju Medan bersih akan cepat terwujud. Jadi seluruh camat, lurah, dan kepala lingkungan bertanggung-jawab terhadap kebersihan di wilayah masing-masing,” imbuhnya.(*)
Penulis: Romulo / Editor: Pangihutan Sinaga











