Medan I galasibot.co.id
Tim Inspektorat Kementrian Dalam Negeri RI undang Anthony Sinaga SH MHum untuk menyampaikan pembuktian atas pengaduan dugaan pemalsuan dokumen yang disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 13 Januari 2023 lalu.
Hal itu disampaikan Antony Sinaga kepada wartawan usai menerima unda gan itu, Senin (31/1/2023).
Disampaikannya undangan klarifikasi itu akan dilakukan, Jum’at, 3 Februari 2023, pukul, 14.00 WIB melalui Aplikasi Zoom.
Pembuktian yang diminta adalah Surat berupa pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang dilakukan oleh Desni Maharani Saragih, S.STP, debgan jabatan Kepala Bagian Kerjasama pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara yang diduga melakukan pemalsuan dokumen penilaian pr
estasi kerja (DP3) PNS Tahun 2018 dan Tahun 2019.
Undangan itu dilakukan KASN berdasarkan Pasal 32 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa KASN berwenang meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.
Tim Inspektorat meminta Antony Sibaga untuk menyiapkan bukti berupa dokumen penilaian prestasi kerja (DP3) Tahun 2018 dan Tahun 2019 atas nama Desni Maharani Saragih yang diduga dipalsukan.
Sebelumnya Antony Sinaga yang merasa dirugikan dalam meniti karirnya sebagai ASN menyurati Tim Inspektorat. Dan Tim Inspektorat Jenderal Kemendagri yang dilakukan Inspektur Khusus, Teguh Narutomo, Inspektur IV Arsan Latif, dan Sapppe Pakpahan telah melakukan klarifikasi kepada Antony Sinaga, Sabtu (30/1/2023) di Medan.
Sebelum menyurati KASN, Antony Sinaga juga sudah melakukan protes terhadap Pengumuman Seleksi Calon Pejabat Tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor Pengumuman : 004/PANSEL/I/2023 tertanggal 16 Januari 2023 yang dikeluarkan oleh Sekda Arief S Trinugroho selaku Ketua Panita.
Protes tersebut dilayangkan Antony Sinaga yang turut menjadi peserta disebabkan kelulusan seorang ASN inisial DMS yang juga peserta seleksi, meski diduga ada manipulasi pada Dokumen Penilaian Prestasi Kerja (DP3), yang dilampirkannya sebagai salah satu syarat mengikuti seleksi tersebut. Dimana, di tahun 2018 sampai dengan 2019 Penata Tingkat I (III D) dan sekarang Pembina (IV A).
Anthony Sinaga diketahui menyampaikan laporan protesnya kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara RI, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian, Badan Kepegawian Negara RI, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Daerah di Medan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.
Antony Sinaga, berharap untuk terciptanya pemerintahan yang bersih transparan dan Aparatur Sipil Negara yang berintegritas di Sumatera Utara sesuai slogan bermartabat. Anthony Sinaga meminta agar pengumuman hasil seleksi tersebut yang dikeluarkan oleh Sekda Provsu Arief S Trinugroho selaku Ketua Panita dengan Nomor Pengumuman : 004/PANSEL/I/2023 tertanggal 16 Januari 2023, dibatalkan.(red)










