• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 7, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Ragam

Unit II Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar dan Pengguna Sabu

admin
25 Oktober 2022
/ Ragam
0 0
0
Unit II Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar dan Pengguna Sabu
Share on FacebookShare on Twitter

Medan l galasibot.co.id

Unit II Satres Narkoba Polrestabes Medan, berhasil meringkus dua pria pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dari dua lokasi dan waktu yang berbeda.

Baca Juga

PMKRI Pematangsiantar Gelar MABIM 2026, Cetak Kader Kritis, Humanis, dan Berintegritas

Felicia Sihombing Tampil di Top 5 The Icon Indonesia, Keluarga Ajak Masyarakat Sumut Beri Dukungan

HUT ke-436 Kota Medan: Rico Waas Serukan Sinergi Ciptakan Legasi Terbaik bagi Masyarakat

Kedua tersangka adalah Muhammad Sidik (30) warga Jalan Sekata Lorong V Gang Ikhlas No.20 Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, dan Deni Ahmad (41) warga Jalan Beringin No.22 Dusun IX Desa, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Muhammad Sidik ditangkap karena menjual/mengedarkan sabu-sabu di rumahnya. Sedangkan Deni Ahmad ditangkap di rumahnya yang juga dijadikan sebagai bengkel sepeda motor.

Penangkapan kedua tersangka dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasatres Narkoba Kompol Rafles Langgak Marpaung didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Hardiyanto SH MH, Selasa (25/10/2022).

Dikatakan Kompol Rafles, kedua tersangka dibekuk pada Kamis dan Jumat,13 dan 14 Oktober 2022 setelah petugas mendapatkan informasi
bahwa adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Atas informasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan di kedua lokasi dimaksud,” kata Kompol Rafles didampingi Iptu Hardiyanto.

Selanjutnya, lanjut Rafles, tim Satres
Narkoba Polrestabes Medan menghampiri sebuah rumah yang diduga tempat peredaran narkotika jenis sabu. Lalu dari dalam rumah terlihat tersangka Muhammad Sidik.

“Kemudian, petugas berpura-pura untuk membeli sabu, dengan mengatakan “Belanja” sambil menyodorkan uang Rp50.000 kepada tersangka dari jendela. Tidak lama kemudian, tersangka mengeluarkan satu paket sabu dari jendela rumahnya. Saat itu juga petugas yang menyamar mengaku sebagai Polisi dan langsung memegang tangan tersangka,” jelas Rafles.

Tak mau buruannya kabur, lalu tim
lainnya datang dan masuk ke dalam rumah dan ikut mengamankan Muhammad Sidik berikut barang bukti sabu dari tangannya.

“Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket sabu lainnya dari bawah lantai
rumah tersangka serta uang tunai Rp50.000 dari saku celananya,” ungkap Rafles.

Saat diintrogasi petugas, tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya untuk dijualkannya kepada orang. Guna pemeriksaan lebih lanjut, petugas membawa Muhammad Sidik berikut barang buktinya ke Satres Narkoba Polrestabes Medan.

“Atas perbuatannya, tersangka Muhammad Sidik dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tegas Rafles.

Sementara itu, sambung perwira dengan pangkat satu bunga melati di pundaknya ini mengatakan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang bernama Deni Ahmad ditangkap di bengkel sepeda motor pada Jumat, 14 Oktober 2022.

“Dari tersangka Deni Ahmad diamankan barang bukti satu klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,09 gram, dan satu buah mancis,” beber Kompol Rafles.

Dikatakan Rafles, tersangka Deni Ahmad juga ditangkap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, setelah mendapatkan informasi adanya tindak pidana narkotika jenis sabu di bengkel sepeda motor milik tersangka di Jalan Beringin No. 22 Dusun IX Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

“Imbas perbuatannya, tersangka Deni Ahmad dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 54 dari Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang pemakai
narkotika karena barang buktinya di bawah sema Rp50.000, maka direhab selama 3 bulan di Pantai Rehabilitasi LRAPPN,” pungkas Kompol Rafles.(*)

Penulis: Isron Sinaga / Editor: Pangihutan Sinaga

SendShareTweet
Kembali

Polresta Deli Serdang Himbau Masyarakat Ikuti Anjuran Pemerintah dengan Penggunaan Obat Sirup yang Mengandung Bahan Kimia Etilen Glikol

Lanjut

Lion Club Medan Pioneer dan Leo Club Medan Spirit Bantu Renovasi Panti Jompo Upekkha, Hasyim: Kami Sangat Memberikan Apresiasi

Baca Juga

PMKRI Pematangsiantar Gelar MABIM 2026, Cetak Kader Kritis, Humanis, dan Berintegritas
Ragam

PMKRI Pematangsiantar Gelar MABIM 2026, Cetak Kader Kritis, Humanis, dan Berintegritas

7 Juli 2026
Felicia Sihombing Tampil di Top 5 The Icon Indonesia, Keluarga Ajak Masyarakat Sumut Beri Dukungan
Ragam

Felicia Sihombing Tampil di Top 5 The Icon Indonesia, Keluarga Ajak Masyarakat Sumut Beri Dukungan

6 Juli 2026
HUT ke-436 Kota Medan: Rico Waas Serukan Sinergi Ciptakan Legasi Terbaik bagi Masyarakat
Ragam

HUT ke-436 Kota Medan: Rico Waas Serukan Sinergi Ciptakan Legasi Terbaik bagi Masyarakat

1 Juli 2026
Kapolda Kepri Gelar Nonton Bareng demi Eratkan Sinergi Masyarakat
Ragam

Kapolda Kepri Gelar Nonton Bareng demi Eratkan Sinergi Masyarakat

29 Juni 2026
Panitia Siapkan Pelantikan dan Bakti Sosial IPJI Kepri
Ragam

Panitia Siapkan Pelantikan dan Bakti Sosial IPJI Kepri

29 Juni 2026
Felicia Babak 6 Besar The Icon Indonesia SCTV: Mohon Dukungan untuk Rebut Tiket Top 5 Senin Ini!
Ragam

Felicia Babak 6 Besar The Icon Indonesia SCTV: Mohon Dukungan untuk Rebut Tiket Top 5 Senin Ini!

26 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Perkumpulan Raja Parhata Sedunia Resmi Dibentuk, Jaga Marwah Adat Batak di Era Globalisasi

    Perkumpulan Raja Parhata Sedunia Resmi Dibentuk, Jaga Marwah Adat Batak di Era Globalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Provinsi Tapanuli Tinggal Ketok Palu? DPR RI Desak Kemendagri Rampungkan Aturan Pemekaran Daerah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakar di Tanah Batak: Kiprah Jenny Waskita di Prabowonomics hingga Rencana Penabalan Boru Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Felicia Babak 6 Besar The Icon Indonesia SCTV: Mohon Dukungan untuk Rebut Tiket Top 5 Senin Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Sumut Terjunkan Petugas Serentak ke Pelosok Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usut Tuntas! Punguan Silauraja Indonesia Desak Keadilan atas Kematian Jaka Malau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Provinsi Tapanuli: Dari Jejak Sejarah Menuju Pusat Pertumbuhan Baru Sumatera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In