Pakpak Bharat I galasibot.co.id.
Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor, menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara dengan pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Kegiatan ini berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, pada Selasa (18/11/2025).
MoU tersebut menekankan sinergitas pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana di Provinsi Sumatera Utara, sebagai bagian dari pendekatan hukum yang lebih restoratif dan humanis.
Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, menyampaikan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan salah satu program kerja penting dalam visi dan misi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Program ini termasuk dalam visi-misi kami dan menjadi salah satu yang terus kami sosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Gubernur.
Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pendekatan hukum modern harus mencakup aspek restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
“Melalui pidana kerja sosial, terpidana diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi lingkungan sosial dan masyarakat,” tambah Undang.
Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor, usai menandatangani MoU, menekankan bahwa kerja sama ini akan meningkatkan efektivitas pelaksanaan pidana kerja sosial dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat.
“Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan, kita harapkan program pidana kerja sosial ini bisa berjalan optimal dan berdampak positif bagi masyarakat,” kata Bupati.(*)











