• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, November 4, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Sumut

Kesalahpahaman Antar Anggota DPRD Kota Medan, Badan Kehormatan Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Kode Etik

Redaksi Galasibot.co.id
26 Maret 2025
/ Sumut
0 0
0
Kesalahpahaman Antar Anggota DPRD Kota Medan, Badan Kehormatan Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Kode Etik

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, A.Md yang didampingi oleh anggota Badan Kehormatan lainnya, termasuk Rommy Van Boy saat memanggil Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, David Roni Ganda Sinaga, S.E., dengan Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Demokrat, Dodi Robert Simangunsong, S.H. Senin (24/03/2025).(Foto galasibot.co.id/Andre)

Share on FacebookShare on Twitter

Medan I galasibot.co.id

 

Baca Juga

Khairul Muslim Ambil Formulir Bakal Calon Ketua DKP PWI Sumut

Jelang Akhir Tahun, Pj Sekda Medan Tekankan Kesiapsiagaan Bencana dan Percepatan Program

Pemprov Sumut dan KPK Perkuat Peran Penyuluh Antikorupsi hingga ke Daerah

Ketegangan yang sempat terjadi antara Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, David Roni Ganda Sinaga, S.E., dengan Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Demokrat, Dodi Robert Simangunsong, S.H., akhirnya mendapatkan penyelesaian. Badan Kehormatan DPRD Kota Medan telah memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan pemeriksaan pada Senin (24/03/2025) dan menyimpulkan bahwa perselisihan yang terjadi murni akibat kesalahpahaman dan miskomunikasi.

 

Proses pemeriksaan ini dipimpin oleh Lailatul Badri, A.Md., selaku Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Medan, yang didampingi oleh anggota Badan Kehormatan lainnya, termasuk Rommy Van Boy. Dalam pemeriksaan tersebut, kedua anggota dewan yang bersangkutan memberikan klarifikasi mengenai insiden yang terjadi di Gedung DPRD Kota Medan. Mereka sepakat bahwa perselisihan yang sempat memanas antara keduanya bukanlah sebuah masalah yang terkait dengan pelanggaran kode etik, melainkan akibat miskomunikasi yang tidak disengaja.

 

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua anggota dewan yang bersangkutan, kami menyimpulkan bahwa kejadian tersebut bukan merupakan pelanggaran kode etik. Ini murni kesalahpahaman yang timbul karena miskomunikasi,” tegas Lailatul Badri dalam keterangannya kepada wartawan.

 

Lailatul Badri juga menyampaikan bahwa kedua anggota dewan sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan masalah ini tanpa ada konsekuensi lebih lanjut. Keputusan ini menunjukkan bahwa DPRD Kota Medan tetap mengedepankan penyelesaian secara damai dan menghindari ketegangan yang tidak perlu di kalangan anggota dewan.

 

Dengan demikian, kasus ini dianggap selesai dan tidak akan berlanjut ke proses hukum atau tindakan disipliner lebih lanjut. Badan Kehormatan DPRD Kota Medan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan mengingatkan seluruh anggota dewan untuk selalu menjaga komunikasi yang baik dalam menjalankan tugas mereka.

 

“Sebagai anggota dewan, kita harus bisa mengedepankan komunikasi yang baik, menghindari miskomunikasi yang dapat merugikan citra kita sebagai wakil rakyat,” tambah Lailatul Badri.

 

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan hubungan antara anggota DPRD Kota Medan dapat kembali harmonis dan fokus pada tugas utama mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.(*0

 

 

Source: Penulis berita : Andre
Via: Editor : Wilfrid
SendShareTweet
Kembali

Satuan  Res Narkoba Dan Sat Binmas Polres Binjai Berbagi Takjil 

Lanjut

DPRD Kota Medan Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Pengusulan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan serta Penetapan Pasangan Terpilih untuk Masa Jabatan 2025-2030

Baca Juga

Khairul Muslim Ambil Formulir Bakal Calon Ketua DKP PWI Sumut
Medan

Khairul Muslim Ambil Formulir Bakal Calon Ketua DKP PWI Sumut

3 November 2026
News

Jelang Akhir Tahun, Pj Sekda Medan Tekankan Kesiapsiagaan Bencana dan Percepatan Program

2 November 2026
Pemprov Sumut dan KPK Perkuat Peran Penyuluh Antikorupsi hingga ke Daerah
Medan

Pemprov Sumut dan KPK Perkuat Peran Penyuluh Antikorupsi hingga ke Daerah

2 November 2026
Pemprov Sumut Siap Dukung Muktamar ke-49 Muhammadiyah di Medan Tahun 2027
Medan

Pemprov Sumut Siap Dukung Muktamar ke-49 Muhammadiyah di Medan Tahun 2027

2 November 2026
Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut Disambut Antusias Warga
Medan

Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut Disambut Antusias Warga

2 November 2026
Pemprov Sumut Gencarkan Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku November 2026
News

Pemprov Sumut Gencarkan Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku November 2026

30 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Tiger Sumatra Binjai Juara Umum Kejuaraan Taekwondo Piala Dansat Siber TNI

    Tiger Sumatra Binjai Juara Umum Kejuaraan Taekwondo Piala Dansat Siber TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumpah Pemuda 2026: Pemuda Bersumpah, Elit Berkuasa? 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga  Desak Transparansi Kompensasi dan Legalitas Proyek Perumahan, Antonius Tumanggor Minta Pemko Medan Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengurai Teror Bom Molotov di Namorambe: Polisi Naikkan Status Penyelidikan dan Ancam Jemput Paksa Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebakan Formalisme Hukum: Menakar Batas Substansi dan Kewenangan dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In