• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Korupsi Izin Alih Fungsi Hutan Tele Rp 32 Miliar: Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Dituntut 4 Tahun Penjara di Medan

Redaksi
10 Maret 2024
/ News
0 0
0
Korupsi Izin Alih Fungsi Hutan Tele Rp 32 Miliar: Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Dituntut 4 Tahun Penjara di Medan
Share on FacebookShare on Twitter
Lahan Hutan Tele Kabupaten Samosir yang sudah dialihfungsikanmenji areal pertanian.(Foto Dok galasibot)

Medan I galasibot.co.id

Mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, dituntut 4 tahun penjara atas kasus korupsi Rp 32 miliar dalam pemberian izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian di kawasan Hutan Tele Kabupaten Samosir dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (08/03/2024) yang dibacakan Jaksa Erick Sarumaha di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan.

Baca Juga

MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

5.000 Kendaraan Dinas Medan Diperiksa: 385 Masuk Pemeriksaan Awal

Dorong UMKM Naik Kelas, TP PKK Binjai Perkuat Persiapan Kampung Kreatif Mencirim

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam tuntutannya menilai terdakwa Mangindar Simbolon terbukti memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subside (Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain penjara, jaksa juga menuntut terdakwa Mangindar Simbolon untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Usai tuntutan tersebut dibacakan, selanjutnya majelis hakim diketuai As’ad Rahim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Rabu (13/3/2024) mendatang.

Kasus dugaan korupsi itu berawal penetapan tersangka kepada mantan Bupati Samosir (2010-2015) yang dilakukanTim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu pada 18 Agustus 2023 lalu.

Terdakwa disebut pada tahun 2000, terdakwa meminta kepada Drs Sahala Tampubolon selaku Bupati Tobasa untuk menindaklanjuti janji dari Bupati Taput Lundu Panjaitan, untuk memberikan areal bagi masyarakat Desa Partungko Naginjang sebagai lokasi permukiman kembali para perambah hutan sekitar Hutan Lindung serta areal pengembangan budidaya pertanian dan holtikultura.

Sahala Tampubolon pun menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Toba Samosir No 309 tahun 2002 tanggal 4 September 2002, pembentukan Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.

Mantan Bupati Sahala Tampubolon juga memasukkan nama Mangindar Simbolon serta Parlindungan Simbolon dan Bolusson Parungkilan Pasaribu selaku Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang (Desa Hariara Pintu) dalam tim dengan Pengarah: Sekdakab Tobasa (Parlindungan Simbolon) dan Ketua: Asisten Pemerintahan.

Mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa) Sahala Tampubolon dan eks Sekretaris Daerah (Sekda) Parlindungan Simbolon sebelumnya telah divonis 1 tahun 2 bulan penjara da telah menjalani hukumannya di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Sementara mantan Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Tobasa, Bolusson Parungkilon Pasaribu juga telah menjadi terpidana 1 tahun penjara.(*)

 

SendShareTweet
Kembali

Kelompok Makanan dan Tembakau Penyumbang Utama Inflasi 2,50 Persen di Kota Medan

Lanjut

Rapat Pleno KPU Kota Medan Tetapkan 50 Caleg DPRD Medan Periode 2024-2029

Baca Juga

MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima
Hukum

MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

7 Oktober 2026
5.000 Kendaraan Dinas Medan Diperiksa: 385 Masuk Pemeriksaan Awal
Medan

5.000 Kendaraan Dinas Medan Diperiksa: 385 Masuk Pemeriksaan Awal

6 Oktober 2026
Dorong UMKM Naik Kelas, TP PKK Binjai Perkuat Persiapan Kampung Kreatif Mencirim
Binjai

Dorong UMKM Naik Kelas, TP PKK Binjai Perkuat Persiapan Kampung Kreatif Mencirim

6 Oktober 2026
Pemko Binjai Tegaskan Pengadaan Barang dan Jasa Dilakukan Secara Transparan
Binjai

Pemko Binjai Tegaskan Pengadaan Barang dan Jasa Dilakukan Secara Transparan

6 Oktober 2026
Wagubsu Surya Lantik 188 Pejabat Pemprov Sumut, Tekankan Kolaborasi dan Integritas
News

Wagubsu Surya Lantik 188 Pejabat Pemprov Sumut, Tekankan Kolaborasi dan Integritas

5 Oktober 2026
62 Tahun PMKRI Pematangsiantar: Bertumbuh dalam Persaudaraan, Mengabdi dalam Perjuangan
News

62 Tahun PMKRI Pematangsiantar: Bertumbuh dalam Persaudaraan, Mengabdi dalam Perjuangan

5 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • 5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungutan Liar di MAN 2 Tanjung Pura Langkat Didorong ke Kejatisu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi Merah Putih di Taput Mandek, Tumonggi: Jangan Jadi Program di Atas Kertas!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Dirusak Sekelompok Orang, Janda di Hamparan Perak Minta Polisi Tangkap Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD PATRIA Sumut Buka Kembali Ruang Dialog: Dari Kerinduan Kader Menuju Kaderisasi Politik Berbasis Pelayanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Copot Menkeu Purbaya, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan, Diminta Jaga Kredibilitas APBN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In