
Medan I galasibot.co.id
Mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, dituntut 4 tahun penjara atas kasus korupsi Rp 32 miliar dalam pemberian izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian di kawasan Hutan Tele Kabupaten Samosir dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (08/03/2024) yang dibacakan Jaksa Erick Sarumaha di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam tuntutannya menilai terdakwa Mangindar Simbolon terbukti memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subside (Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain penjara, jaksa juga menuntut terdakwa Mangindar Simbolon untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Usai tuntutan tersebut dibacakan, selanjutnya majelis hakim diketuai As’ad Rahim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Rabu (13/3/2024) mendatang.
Kasus dugaan korupsi itu berawal penetapan tersangka kepada mantan Bupati Samosir (2010-2015) yang dilakukanTim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu pada 18 Agustus 2023 lalu.
Terdakwa disebut pada tahun 2000, terdakwa meminta kepada Drs Sahala Tampubolon selaku Bupati Tobasa untuk menindaklanjuti janji dari Bupati Taput Lundu Panjaitan, untuk memberikan areal bagi masyarakat Desa Partungko Naginjang sebagai lokasi permukiman kembali para perambah hutan sekitar Hutan Lindung serta areal pengembangan budidaya pertanian dan holtikultura.
Sahala Tampubolon pun menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Toba Samosir No 309 tahun 2002 tanggal 4 September 2002, pembentukan Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.
Mantan Bupati Sahala Tampubolon juga memasukkan nama Mangindar Simbolon serta Parlindungan Simbolon dan Bolusson Parungkilan Pasaribu selaku Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang (Desa Hariara Pintu) dalam tim dengan Pengarah: Sekdakab Tobasa (Parlindungan Simbolon) dan Ketua: Asisten Pemerintahan.
Mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa) Sahala Tampubolon dan eks Sekretaris Daerah (Sekda) Parlindungan Simbolon sebelumnya telah divonis 1 tahun 2 bulan penjara da telah menjalani hukumannya di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Sementara mantan Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Tobasa, Bolusson Parungkilon Pasaribu juga telah menjadi terpidana 1 tahun penjara.(*)











