• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 23, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Eks Kepsek MAN Binjai Divonis 30 Bulan Terkait  Penyalahgunaan 1,097 Miliar Dana Komite MAN dan Dana Bos 2020/2022,JPU Banding

Redaksi
20 April 2024
/ Hukum, News
0 0
0
Eks Kepsek MAN Binjai Divonis 30 Bulan Terkait  Penyalahgunaan 1,097 Miliar Dana Komite MAN dan Dana Bos 2020/2022,JPU Banding
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

PWI Sumut Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut atas Dugaan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan

Wamenkes dan Wali Kota Medan Tinjau Skrining TB Berteknologi AI

Sidang FABC di Jakarta: Meneguhkan Kerukunan Antaragama Lewat Simbol Terowongan Silaturahmi

Binjai | galasibot.co.id
Eks Kepsek MAN Binjai, EZP divonis 30 bulan penjara setelah terbukti melakukan penyalahgunaan 1,097 miliar Dana Komite MAN Tahun Anggaran 2020/2022 serta Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN Kota Binjai Tahun Anggaran 2020/2022 .
Putusan itu dibacakan pada persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Medan, Kamis (18/04/2024). Persidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tipikor, Jalan Pengadilan, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Kota dipimpin Ketua Majelis HakimM Nazir SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai Emil Bruner Nainggolan SH.
Persidangan tersebut selain  menghadirkan terdakwa eks Kepsek MAN Binjai, EZP juga 5 terdakwa lainnya  masing masing NF (Eks Bendahara MAN Binjai), TR (selaku PPSPM), AS (penyedia dari CV Setia Abadi), NK (selaku sales PT Grafindo), SA (penyedia dari CV Azzam).
Dalam pembacaan putusan, EZP pidana penjara 2 tahun 6 bulan, NF pidana penjara 1 tahun, pidana denda Rp.50 juta subsider 1 bulan, TR pidana penjara 1 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, NK pidana penjara 1 tahun denda 50 juta sub 1 bulan kurungan penjara, AS pidana penjara 1 tahun denda 50 juta sub 1 bulan kurungan penjara dan SA pidana penjara 1 tahun denda 50 juta sub 1 bulan kurungan penjara.
Kejaksaan Negeri Binjai melalui JPU yang menangani perkara ini akan melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor yang menjatuhi terdakwa EZP pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
“Kita akan menempuh banding, sebab putusan dianggap jauh dari tuntutan JPU,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri Nasution melalui Kasi Intel Adre Wanda Ginting dalam keterangan pers, Jumat (19/04/2024).
Adre menambahkan diperkirakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor berbeda pendapat dan pembuktian di dalam persidangan.
Pada kesempatan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Binjai menuntut EZP dituntut 4 Tahun kurungan penjara dengan denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara dengan uang pengganti sebesar Rp.478.015.424 subsidair 1 Tahun 6 bulan penjara, NF, TR, AS, NK, serta SA masing-masing dituntut pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara.(*)
Penulis berita Andi
O
Tags: Eks Kepsek MAN BinjaiKejati BinjaiKorupsi Dana BosSidang Tipikor
SendShareTweet
Kembali

Langgar SE Mendagri: Wali Kota  Batalkan SK Pelantikan 126 Pejabat di Lingkungan Pemko Binjai

Lanjut

Dukung Optimalisasi Transportasi Publik, Wali Kota Binjai Hadiri Peluncuran BRT Mebidang di Medan

Baca Juga

PWI Sumut Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut atas Dugaan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan
News

PWI Sumut Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut atas Dugaan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan

22 Juli 2026
Wamenkes dan Wali Kota Medan Tinjau Skrining TB Berteknologi AI
News

Wamenkes dan Wali Kota Medan Tinjau Skrining TB Berteknologi AI

21 Juli 2026
Sidang FABC di Jakarta: Meneguhkan Kerukunan Antaragama Lewat Simbol Terowongan Silaturahmi
News

Sidang FABC di Jakarta: Meneguhkan Kerukunan Antaragama Lewat Simbol Terowongan Silaturahmi

21 Juli 2026
Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Profesi
Hukum

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Profesi

21 Juli 2026
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Tumbangkan Argentina Lewat Drama Perpanjangan Waktu
News

Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Tumbangkan Argentina Lewat Drama Perpanjangan Waktu

21 Juli 2026
Presiden RI Prabowo Tegaskan Pemberantasan Korupsi Tanpa Tebang Pilih
News

Presiden RI Prabowo Tegaskan Pemberantasan Korupsi Tanpa Tebang Pilih

21 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Gubernur Banten Andra Soni Ajak Warga Dukung Felicia br Sihombing di The Icon Indonesia SCTV

    Gubernur Banten Andra Soni Ajak Warga Dukung Felicia br Sihombing di The Icon Indonesia SCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Felicia Babak 6 Besar The Icon Indonesia SCTV: Mohon Dukungan untuk Rebut Tiket Top 5 Senin Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Provinsi Tapanuli: Dari Jejak Sejarah Menuju Pusat Pertumbuhan Baru Sumatera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Raja Parhata Sedunia Resmi Dibentuk, Jaga Marwah Adat Batak di Era Globalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Perempat Final Piala Dunia 2026: Prancis dan Argentina Difavoritkan Melaju ke Final, Inggris serta Spanyol Siap Beri Kejutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membanggakan, Felicia Sihombing Siap Guncang Panggung Top 5 The Icon Indonesia SCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakar di Tanah Batak: Kiprah Jenny Waskita di Prabowonomics hingga Rencana Penabalan Boru Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In