Binjai | galasibot.co.id
Eks Kepsek MAN Binjai, EZP divonis 30 bulan penjara setelah terbukti melakukan penyalahgunaan 1,097 miliar Dana Komite MAN Tahun Anggaran 2020/2022 serta Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN Kota Binjai Tahun Anggaran 2020/2022 .
Putusan itu dibacakan pada persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Medan, Kamis (18/04/2024). Persidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tipikor, Jalan Pengadilan, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Kota dipimpin Ketua Majelis HakimM Nazir SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai Emil Bruner Nainggolan SH.
Persidangan tersebut selain menghadirkan terdakwa eks Kepsek MAN Binjai, EZP juga 5 terdakwa lainnya masing masing NF (Eks Bendahara MAN Binjai), TR (selaku PPSPM), AS (penyedia dari CV Setia Abadi), NK (selaku sales PT Grafindo), SA (penyedia dari CV Azzam).
Dalam pembacaan putusan, EZP pidana penjara 2 tahun 6 bulan, NF pidana penjara 1 tahun, pidana denda Rp.50 juta subsider 1 bulan, TR pidana penjara 1 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, NK pidana penjara 1 tahun denda 50 juta sub 1 bulan kurungan penjara, AS pidana penjara 1 tahun denda 50 juta sub 1 bulan kurungan penjara dan SA pidana penjara 1 tahun denda 50 juta sub 1 bulan kurungan penjara.
Kejaksaan Negeri Binjai melalui JPU yang menangani perkara ini akan melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor yang menjatuhi terdakwa EZP pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
“Kita akan menempuh banding, sebab putusan dianggap jauh dari tuntutan JPU,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri Nasution melalui Kasi Intel Adre Wanda Ginting dalam keterangan pers, Jumat (19/04/2024).
Adre menambahkan diperkirakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor berbeda pendapat dan pembuktian di dalam persidangan.
Pada kesempatan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Binjai menuntut EZP dituntut 4 Tahun kurungan penjara dengan denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara dengan uang pengganti sebesar Rp.478.015.424 subsidair 1 Tahun 6 bulan penjara, NF, TR, AS, NK, serta SA masing-masing dituntut pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara.(*)
Penulis berita Andi
O











