Medan | galasibot co id
Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Tembung kembali melakukan penggerebekan terhadap lokasi perjudian tembak ikan di Pasar 8 Gambir Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (13/6/2024) malam. Operasi ini berhasil mengamankan empat orang yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan.
Para tersangka yang diamankan berinisial R (29) dan N (31) yang berperan sebagai kasir, serta DR (45) yang merupakan pemain. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.50 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas judi di lokasi tersebut. Tim gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Medan Tembung langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit meja tembak ikan, satu buah anak cip, uang tunai sebesar Rp 560.000, tiga unit handphone Android, dua tas sandang kulit berwarna hitam, dan satu dompet berwarna coklat.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Teddy Marbun, melalui Plh. Kasi Humas Iptu Nizar Nasution, kepada wartawan pada Jumat (14/6/2024) menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polrestabes Medan untuk menekan aktivitas perjudian di wilayahnya. Hal ini sesuai dengan atensi dari Presiden, Kapolri, Kapolda Sumut, dan Kapolrestabes Medan. Kombes Pol Teddy Marbun juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Polrestabes Medan menunjukkan komitmennya untuk memberantas segala jenis perjudian. Diharapkan juga kepada masyarakat untuk tidak sungkan dan takut memberikan informasi terkait gangguan keamanan di wilayahnya,” ujar Iptu Nizar Nasution.
Operasi ini merupakan bagian dari langkah tegas Polrestabes Medan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Masyarakat diimbau untuk selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.(*)
Penulis berita :Lamhot Sinaga











