• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Oknum Pangulu  Diduga Langgar UU Transparansi Dana Desa di Bandar Selamat Siimalungun

Redaksi
12 Juli 2024
/ News
0 0
0
Oknum Pangulu  Diduga Langgar UU Transparansi Dana Desa di Bandar Selamat Siimalungun
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Sekdako Chairin F. Simanjuntak Ikuti Paripurna DPRD Binjai Bahas Propemperda 2026 dan 2027

Asisten III Eka Edi Saputra Hadiri Gema Bahasa dan Sastra Indonesia 2026 di STKIP Budidaya Binjai

Wakil Wali Kota Binjai Buka Entry Meeting BPK Bahas Pengelolaan Dana BOSP

Simalungun | galasibot.co.id
Dalam rangka meningkatkan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa, pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini mewajibkan pemerintah desa untuk membuka akses informasi terkait penggunaan Dana Desa kepada masyarakat. Transparansi Dana Desa dapat dilakukan melalui berbagai kanal, antara lain: pengumuman anggaran secara terbuka di tempat-tempat strategis, papan pengumuman desa, media sosial resmi, dan website desa. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui dengan jelas bagaimana dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan desa.
Namun, aturan ini diduga dilanggar oleh Oknum Pangulu Nagori Bandar Selamat Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun. Terlihat bahwa tidak ada papan transparansi anggaran Dana Desa yang dipajang di depan Kantor Pangulu Bandar Selamat.
Wartawan media galasibot co id  saat menyambangi Kantor Pangulu Nagori Bandar Selamat pada Kamis (11/07/2024) sekira jam 13.00 WIB dan bertemu dengan Pangulu Bandar Selamat, Dobana Rusli. Ketika dikonfirmasi terkait papan informasi penggunaan Dana Desa yang tidak dipajang di depan kantor pangulu, Rusli menjawab, “Tidak dipasangnya papan transparansi karena masih ada perubahan dalam dana desa tersebut.”
Menurut Rusli, proyek fisik pembangunan jalan rabat beton telah selesai dibangun, penyaluran Pos Ketapang (Ketahanan Pangan) sudah disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk ayam, dan sosialisasi berbagai program non-fisik sudah dilaksanakan. Namun, oknum pangulu ini berdalih bahwa ada perubahan dana desa. Saat ditanya perubahan apa yang dimaksud, Rusli mengatakan, “Jika saja ada sesuatu permintaan dari kepala dusun untuk pembangunan, maka akan ada perubahan.”
Dengan tidak dipasangnya papan transparansi tersebut, diduga kuat ada sesuatu yang disembunyikan demi kepentingan pribadi. Padahal, ada sanksi jika melanggar UU No 6 Tahun 2014, di antaranya ditegur ataupun dicopot dari jabatan, demikian amanat UU No 6/2014 tentang Desa.
Camat Dolok Batu Nanggar, Supriadi SH, ketika dikonfirmasi melalui selulernya tidak menjawab, meskipun ada tanda aktif pada pesawat selulernya. Direktur eksekutif LSM Lingkar Rumah Rakyat (LRR), Joel Sinaga, saat dimintai komentarnya mengatakan, “Perlu ditindak tegas karena sengaja oknum pangulu tersebut melanggar UU No 6 Tahun 2014,” tuturnya.(*)
Penulis berita JAT Purba
SendShareTweet
Kembali

PMKRI Cabang Batam Soroti Masalah Laten Perdagangan Orang di Kota Batam Pada Kongres XXXIII dan MPA XXXII  PMKRI di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Lanjut

Hadiri HUT IBI, Bupati Simalungun Minta Para Bidan Untuk Bekerja dan Memberikan Pelayanan Dengan Tulus.

Baca Juga

Sekdako Chairin F. Simanjuntak Ikuti Paripurna DPRD Binjai Bahas Propemperda 2026 dan 2027
Binjai

Sekdako Chairin F. Simanjuntak Ikuti Paripurna DPRD Binjai Bahas Propemperda 2026 dan 2027

27 Oktober 2026
Asisten III Eka Edi Saputra Hadiri Gema Bahasa dan Sastra Indonesia 2026 di STKIP Budidaya Binjai
Binjai

Asisten III Eka Edi Saputra Hadiri Gema Bahasa dan Sastra Indonesia 2026 di STKIP Budidaya Binjai

27 Oktober 2026
Wakil Wali Kota Binjai Buka Entry Meeting BPK Bahas Pengelolaan Dana BOSP
Binjai

Wakil Wali Kota Binjai Buka Entry Meeting BPK Bahas Pengelolaan Dana BOSP

27 Oktober 2026
Dankodaeral I Terima Kunjungan Bea Cukai Sumut, Perkuat Sinergi Pengamanan Perairan
Internasional

Dankodaeral I Terima Kunjungan Bea Cukai Sumut, Perkuat Sinergi Pengamanan Perairan

27 Oktober 2026
Pemprov Sumut Matangkan Persiapan Penyerahan P3D RSUD dr M Thomsen ke Pemko Gunungsitoli
News

Pemprov Sumut Matangkan Persiapan Penyerahan P3D RSUD dr M Thomsen ke Pemko Gunungsitoli

27 Oktober 2026
Kominfo Sumut Ajak OPD Perkuat Kolaborasi dan Ubah Bahasa Birokrasi Jadi Bahasa Publik
News

Kominfo Sumut Ajak OPD Perkuat Kolaborasi dan Ubah Bahasa Birokrasi Jadi Bahasa Publik

27 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiger Sumatra Binjai Juara Umum Kejuaraan Taekwondo Piala Dansat Siber TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga  Desak Transparansi Kompensasi dan Legalitas Proyek Perumahan, Antonius Tumanggor Minta Pemko Medan Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengurai Teror Bom Molotov di Namorambe: Polisi Naikkan Status Penyelidikan dan Ancam Jemput Paksa Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakar di Tanah Batak: Kiprah Jenny Waskita di Prabowonomics hingga Rencana Penabalan Boru Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebakan Formalisme Hukum: Menakar Batas Substansi dan Kewenangan dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In