Simalungun | galasibot.co.id
Dalam rangka meningkatkan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa, pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini mewajibkan pemerintah desa untuk membuka akses informasi terkait penggunaan Dana Desa kepada masyarakat. Transparansi Dana Desa dapat dilakukan melalui berbagai kanal, antara lain: pengumuman anggaran secara terbuka di tempat-tempat strategis, papan pengumuman desa, media sosial resmi, dan website desa. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui dengan jelas bagaimana dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan desa.
Namun, aturan ini diduga dilanggar oleh Oknum Pangulu Nagori Bandar Selamat Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun. Terlihat bahwa tidak ada papan transparansi anggaran Dana Desa yang dipajang di depan Kantor Pangulu Bandar Selamat.
Wartawan media galasibot co id saat menyambangi Kantor Pangulu Nagori Bandar Selamat pada Kamis (11/07/2024) sekira jam 13.00 WIB dan bertemu dengan Pangulu Bandar Selamat, Dobana Rusli. Ketika dikonfirmasi terkait papan informasi penggunaan Dana Desa yang tidak dipajang di depan kantor pangulu, Rusli menjawab, “Tidak dipasangnya papan transparansi karena masih ada perubahan dalam dana desa tersebut.”
Menurut Rusli, proyek fisik pembangunan jalan rabat beton telah selesai dibangun, penyaluran Pos Ketapang (Ketahanan Pangan) sudah disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk ayam, dan sosialisasi berbagai program non-fisik sudah dilaksanakan. Namun, oknum pangulu ini berdalih bahwa ada perubahan dana desa. Saat ditanya perubahan apa yang dimaksud, Rusli mengatakan, “Jika saja ada sesuatu permintaan dari kepala dusun untuk pembangunan, maka akan ada perubahan.”
Dengan tidak dipasangnya papan transparansi tersebut, diduga kuat ada sesuatu yang disembunyikan demi kepentingan pribadi. Padahal, ada sanksi jika melanggar UU No 6 Tahun 2014, di antaranya ditegur ataupun dicopot dari jabatan, demikian amanat UU No 6/2014 tentang Desa.
Camat Dolok Batu Nanggar, Supriadi SH, ketika dikonfirmasi melalui selulernya tidak menjawab, meskipun ada tanda aktif pada pesawat selulernya. Direktur eksekutif LSM Lingkar Rumah Rakyat (LRR), Joel Sinaga, saat dimintai komentarnya mengatakan, “Perlu ditindak tegas karena sengaja oknum pangulu tersebut melanggar UU No 6 Tahun 2014,” tuturnya.(*)
Penulis berita JAT Purba











