• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Minggu, September 13, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

RUU Pilkada Adopsi Putusan MK: Partai Tanpa Kursi DPRD Kini Bisa Usung Calon Kepala Daerah

Redaksi
22 Agustus 2024
/ Hukum
0 0
0
RUU Pilkada Adopsi Putusan MK: Partai Tanpa Kursi DPRD Kini Bisa Usung Calon Kepala Daerah
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta I galasibot.co.id

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Putusan No.60/PUU-XXII/2024 tersebut mengharuskan Badan Legislasi (Baleg) DPR, DPD, dan pemerintah untuk mengadopsi perubahan ini ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Baca Juga

Urgensi RUU Perampasan Aset sebagai Terobosan Hukum Memiskinkan Koruptor

Membedah Dugaan Pidana Korporasi PT Toba Pulp Lestari: Antara Kejahatan Individu dan Korporasi

Jelang Vonis 20 Tahun, Tim Hukum Muhammad Farhan Pertanyakan Bukti Konkret JPU

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada bersama pemerintah dan DPD di Kompleks Gedung Parlemen, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, mengumumkan bahwa putusan MK telah diadopsi dalam Pasal 40 RUU Pilkada. “Alhamdulillah, rapat Panja selesai, dan ini perumusan akan dilakukan oleh timus dan timsin. Rapat Panja kita tutup,” ujar Baidowi saat memimpin rapat tersebut.

RUU Pilkada yang diubah ini memungkinkan partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap dapat mendaftarkan calon kepala daerah. Perubahan ini diatur dalam Pasal 40, yang menetapkan bahwa partai politik tanpa kursi DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota tetap bisa mengajukan calon dengan syarat tertentu berdasarkan persentase perolehan suara sah di wilayahnya.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Pilkada telah berlangsung sejak tahun lalu, dengan Presiden Joko Widodo menerbitkan Surat Presiden (Surpres) pada 22 Januari 2024 untuk menunjuk wakil pemerintah dalam pembahasan bersama DPR. Tito menekankan pentingnya adaptasi terhadap kondisi terkini, termasuk mempertimbangkan putusan MK dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pilkada.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang mewakili pemerintah dalam pembahasan ini, menegaskan bahwa pihaknya sepakat dengan keputusan yang diambil oleh DPR sebagai inisiator RUU. “Kalau sudah disepakati, kami pemerintah ikut DPR,” ujarnya.

Perubahan yang signifikan ini diharapkan dapat memperluas partisipasi politik di Pilkada Serentak 2024, memberikan kesempatan lebih luas bagi partai-partai politik, terutama yang belum memiliki kursi di DPRD, untuk turut serta dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Masuk RUU Pilkada

RUU Pilkada memuat ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK No.60/PUU-XXII/2024. Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah.

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengejutkan banyak pihak karena mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Alhasil Badan Legislasi (Baleg) DPR, DPD, dan pemerintah sepakat mengadopsi putusan MK itu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada bersama pemerintah dan DPD. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi menyebut putusan MK yang diadopsi dalam Pasal 40 RUU Pilkada ini intinya membuka peluang bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon kepala daerah.(*)

Editor Wilfrid Sinaga

Tags: RUU Pilkada Adopsi Putusan MK
SendShareTweet
Kembali

Pj Gubernur Sumut Ajak Masyarakat Sumut Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Lanjut

Agenda Setting Pers dalam Menyikapi RUU Pilkada

Baca Juga

Urgensi RUU Perampasan Aset sebagai Terobosan Hukum Memiskinkan Koruptor
Hukum

Urgensi RUU Perampasan Aset sebagai Terobosan Hukum Memiskinkan Koruptor

10 September 2026
Membedah Dugaan Pidana Korporasi PT Toba Pulp Lestari: Antara Kejahatan Individu dan Korporasi
Hukum

Membedah Dugaan Pidana Korporasi PT Toba Pulp Lestari: Antara Kejahatan Individu dan Korporasi

9 September 2026
Jelang Vonis 20 Tahun, Tim Hukum Muhammad Farhan Pertanyakan Bukti Konkret JPU
Hukum

Jelang Vonis 20 Tahun, Tim Hukum Muhammad Farhan Pertanyakan Bukti Konkret JPU

9 September 2026
Think Talk: RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Dikejar untuk Disahkan
Hukum

Think Talk: RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Dikejar untuk Disahkan

7 September 2026
Kuasai Lahan 32 Tahun, Warga Lansia di Medan Pertanyakan Munculnya NIB Atas Nama Pihak Lain ke BPN
Hukum

Kuasai Lahan 32 Tahun, Warga Lansia di Medan Pertanyakan Munculnya NIB Atas Nama Pihak Lain ke BPN

2 September 2026
Eksklusif Wawancara Yohanes Suhardin: Dari Ruang Kuliah Menuju Panggung Advokasi Demi Penegakan Hukum Tanpa Politik
Hukum

Eksklusif Wawancara Yohanes Suhardin: Dari Ruang Kuliah Menuju Panggung Advokasi Demi Penegakan Hukum Tanpa Politik

1 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Karang Taruna Desa Pollung Gelar Lomba Antardusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Warisan Kita Hanya Kegaduhan? : Jadilah “Tua-Tua” yang Dicatat Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Marga Sinaga: Sairon Deklarasi Maju Calon Ketum PPTSB 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan dalam Marga: Jangan Biarkan Ambisi Mengalahkan Persaudaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksklusif Wawancara Yohanes Suhardin: Dari Ruang Kuliah Menuju Panggung Advokasi Demi Penegakan Hukum Tanpa Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi Merah Putih di Taput Mandek, Tumonggi: Jangan Jadi Program di Atas Kertas!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In