• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

RUU Pilkada Adopsi Putusan MK: Partai Tanpa Kursi DPRD Kini Bisa Usung Calon Kepala Daerah

Redaksi
22 Agustus 2024
/ Hukum
0 0
0
RUU Pilkada Adopsi Putusan MK: Partai Tanpa Kursi DPRD Kini Bisa Usung Calon Kepala Daerah
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta I galasibot.co.id

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Putusan No.60/PUU-XXII/2024 tersebut mengharuskan Badan Legislasi (Baleg) DPR, DPD, dan pemerintah untuk mengadopsi perubahan ini ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Baca Juga

Analisis Praktisi Hukum Volmar Lumbangaol: Kasus BNI Aek Nabara Adalah Kegagalan Sistemik, Bukan Sekadar Penipuan

Menggugat Marwah Hukum: Advokat Antoni Silo Kecam Dugaan Intervensi Komisi III DPR RI

Disrupsi Hukum Pasca KUHAP Baru: Terdakwa Amsal Sitepu Bebas, Jaksa Malah Balik Terancam Pidana

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada bersama pemerintah dan DPD di Kompleks Gedung Parlemen, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, mengumumkan bahwa putusan MK telah diadopsi dalam Pasal 40 RUU Pilkada. “Alhamdulillah, rapat Panja selesai, dan ini perumusan akan dilakukan oleh timus dan timsin. Rapat Panja kita tutup,” ujar Baidowi saat memimpin rapat tersebut.

RUU Pilkada yang diubah ini memungkinkan partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap dapat mendaftarkan calon kepala daerah. Perubahan ini diatur dalam Pasal 40, yang menetapkan bahwa partai politik tanpa kursi DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota tetap bisa mengajukan calon dengan syarat tertentu berdasarkan persentase perolehan suara sah di wilayahnya.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Pilkada telah berlangsung sejak tahun lalu, dengan Presiden Joko Widodo menerbitkan Surat Presiden (Surpres) pada 22 Januari 2024 untuk menunjuk wakil pemerintah dalam pembahasan bersama DPR. Tito menekankan pentingnya adaptasi terhadap kondisi terkini, termasuk mempertimbangkan putusan MK dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pilkada.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang mewakili pemerintah dalam pembahasan ini, menegaskan bahwa pihaknya sepakat dengan keputusan yang diambil oleh DPR sebagai inisiator RUU. “Kalau sudah disepakati, kami pemerintah ikut DPR,” ujarnya.

Perubahan yang signifikan ini diharapkan dapat memperluas partisipasi politik di Pilkada Serentak 2024, memberikan kesempatan lebih luas bagi partai-partai politik, terutama yang belum memiliki kursi di DPRD, untuk turut serta dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Masuk RUU Pilkada

RUU Pilkada memuat ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK No.60/PUU-XXII/2024. Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah.

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengejutkan banyak pihak karena mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Alhasil Badan Legislasi (Baleg) DPR, DPD, dan pemerintah sepakat mengadopsi putusan MK itu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada bersama pemerintah dan DPD. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi menyebut putusan MK yang diadopsi dalam Pasal 40 RUU Pilkada ini intinya membuka peluang bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon kepala daerah.(*)

Editor Wilfrid Sinaga

Tags: RUU Pilkada Adopsi Putusan MK
SendShareTweet
Kembali

Pj Gubernur Sumut Ajak Masyarakat Sumut Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Lanjut

Agenda Setting Pers dalam Menyikapi RUU Pilkada

Baca Juga

Analisis Praktisi Hukum Volmar Lumbangaol: Kasus BNI Aek Nabara Adalah Kegagalan Sistemik, Bukan Sekadar Penipuan
Hukum

Analisis Praktisi Hukum Volmar Lumbangaol: Kasus BNI Aek Nabara Adalah Kegagalan Sistemik, Bukan Sekadar Penipuan

19 April 2026
Menggugat Marwah Hukum: Advokat Antoni Silo Kecam Dugaan Intervensi Komisi III DPR RI
Hukum

Menggugat Marwah Hukum: Advokat Antoni Silo Kecam Dugaan Intervensi Komisi III DPR RI

4 April 2026
Disrupsi Hukum Pasca KUHAP Baru: Terdakwa Amsal Sitepu Bebas, Jaksa Malah Balik Terancam Pidana
Hukum

Disrupsi Hukum Pasca KUHAP Baru: Terdakwa Amsal Sitepu Bebas, Jaksa Malah Balik Terancam Pidana

3 April 2026
Tantangan 180 Juta Pengguna: Pengamat Digital Bedah PP Tunas dan Solusi Kecanduan Media Sosial di Indonesia
Hukum

Tantangan 180 Juta Pengguna: Pengamat Digital Bedah PP Tunas dan Solusi Kecanduan Media Sosial di Indonesia

29 Maret 2026
ALARM MERAH KORUPTOR: Menkeu Tegaskan Perampasan Aset dan Miskinkan Korutor, KPK Bongkar Suap Hakim Depok
Hukum

ALARM MERAH KORUPTOR: Menkeu Tegaskan Perampasan Aset dan Miskinkan Korutor, KPK Bongkar Suap Hakim Depok

8 Februari 2026
Skema Bayar Direkayasa, Dirut PT PASU Resmi Ditahan Kejati Sumut Atas Kasus Inalum
Hukum

Skema Bayar Direkayasa, Dirut PT PASU Resmi Ditahan Kejati Sumut Atas Kasus Inalum

14 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sarjana atau Tertinggal: Cermin Keras dari Budaya Pendidikan Orang Batak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Budaya dan Alam: PPTSB dan Toba Caldera UNESCO Global Geopark Resmi Jalin Kerja Sama Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPODT dan Ilusi Kesejahteraan: Infrastruktur Tertinggal di Pesisir Danau Toba, Simalungun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kongres GSRI 2026 Sukses Digelar, Pdt Drs Ependi Bukit Terpilih sebagai Ketua Umum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Budi Murni 2 Medan Raih Juara II Umum Kejuaraan Karate TAKO Piala Direktur POLMED 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In