• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 24, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

RUU Pilkada Adopsi Putusan MK: Partai Tanpa Kursi DPRD Kini Bisa Usung Calon Kepala Daerah

Redaksi
22 Agustus 2024
/ Hukum
0 0
0
RUU Pilkada Adopsi Putusan MK: Partai Tanpa Kursi DPRD Kini Bisa Usung Calon Kepala Daerah
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta I galasibot.co.id

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Putusan No.60/PUU-XXII/2024 tersebut mengharuskan Badan Legislasi (Baleg) DPR, DPD, dan pemerintah untuk mengadopsi perubahan ini ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Baca Juga

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Profesi

Edis Sigalingging Pimpin Aksi Front Justice di Kejari Simalungun, Desak Percepatan Penanganan Laporan Dugaan Korupsi

Membongkar Brankas Rahasia: Investigasi LHKPN Janggal Jampidsus Febrie Adriansyah

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada bersama pemerintah dan DPD di Kompleks Gedung Parlemen, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, mengumumkan bahwa putusan MK telah diadopsi dalam Pasal 40 RUU Pilkada. “Alhamdulillah, rapat Panja selesai, dan ini perumusan akan dilakukan oleh timus dan timsin. Rapat Panja kita tutup,” ujar Baidowi saat memimpin rapat tersebut.

RUU Pilkada yang diubah ini memungkinkan partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap dapat mendaftarkan calon kepala daerah. Perubahan ini diatur dalam Pasal 40, yang menetapkan bahwa partai politik tanpa kursi DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota tetap bisa mengajukan calon dengan syarat tertentu berdasarkan persentase perolehan suara sah di wilayahnya.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Pilkada telah berlangsung sejak tahun lalu, dengan Presiden Joko Widodo menerbitkan Surat Presiden (Surpres) pada 22 Januari 2024 untuk menunjuk wakil pemerintah dalam pembahasan bersama DPR. Tito menekankan pentingnya adaptasi terhadap kondisi terkini, termasuk mempertimbangkan putusan MK dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pilkada.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang mewakili pemerintah dalam pembahasan ini, menegaskan bahwa pihaknya sepakat dengan keputusan yang diambil oleh DPR sebagai inisiator RUU. “Kalau sudah disepakati, kami pemerintah ikut DPR,” ujarnya.

Perubahan yang signifikan ini diharapkan dapat memperluas partisipasi politik di Pilkada Serentak 2024, memberikan kesempatan lebih luas bagi partai-partai politik, terutama yang belum memiliki kursi di DPRD, untuk turut serta dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Masuk RUU Pilkada

RUU Pilkada memuat ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK No.60/PUU-XXII/2024. Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah.

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengejutkan banyak pihak karena mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Alhasil Badan Legislasi (Baleg) DPR, DPD, dan pemerintah sepakat mengadopsi putusan MK itu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada bersama pemerintah dan DPD. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi menyebut putusan MK yang diadopsi dalam Pasal 40 RUU Pilkada ini intinya membuka peluang bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon kepala daerah.(*)

Editor Wilfrid Sinaga

Tags: RUU Pilkada Adopsi Putusan MK
SendShareTweet
Kembali

Pj Gubernur Sumut Ajak Masyarakat Sumut Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Lanjut

Agenda Setting Pers dalam Menyikapi RUU Pilkada

Baca Juga

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Profesi
Hukum

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Profesi

21 Juli 2026
Edis Sigalingging Pimpin Aksi Front Justice di Kejari Simalungun, Desak Percepatan Penanganan Laporan Dugaan Korupsi
Hukum

Edis Sigalingging Pimpin Aksi Front Justice di Kejari Simalungun, Desak Percepatan Penanganan Laporan Dugaan Korupsi

11 Juli 2026
Membongkar Brankas Rahasia: Investigasi LHKPN Janggal Jampidsus Febrie Adriansyah
Hukum

Membongkar Brankas Rahasia: Investigasi LHKPN Janggal Jampidsus Febrie Adriansyah

9 Juli 2026
Bedah Hukum Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, APDHI Wilayah Sumatera Gelar Webinar ke-14
Hukum

Bedah Hukum Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, APDHI Wilayah Sumatera Gelar Webinar ke-14

2 Juni 2026
Prof Romli Atmasasmita Dorong Revisi UU Tipikor, Usul Hapus Frasa Kerugian Negara dan Adopsi UNCAC
Hukum

Prof Romli Atmasasmita Dorong Revisi UU Tipikor, Usul Hapus Frasa Kerugian Negara dan Adopsi UNCAC

24 Mei 2026
Uskup Agung Kupang Ingatkan Politisi: Politik Adalah Jalan Cinta Kasih, Bukan Sekadar Kekuasaan
Hukum

Uskup Agung Kupang Ingatkan Politisi: Politik Adalah Jalan Cinta Kasih, Bukan Sekadar Kekuasaan

13 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Gubernur Banten Andra Soni Ajak Warga Dukung Felicia br Sihombing di The Icon Indonesia SCTV

    Gubernur Banten Andra Soni Ajak Warga Dukung Felicia br Sihombing di The Icon Indonesia SCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Felicia Babak 6 Besar The Icon Indonesia SCTV: Mohon Dukungan untuk Rebut Tiket Top 5 Senin Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Raja Parhata Sedunia Resmi Dibentuk, Jaga Marwah Adat Batak di Era Globalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Perempat Final Piala Dunia 2026: Prancis dan Argentina Difavoritkan Melaju ke Final, Inggris serta Spanyol Siap Beri Kejutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membanggakan, Felicia Sihombing Siap Guncang Panggung Top 5 The Icon Indonesia SCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luhut Panjaitan Tegaskan PT TPL Tidak Akan Beroperasi Lagi, Pemerintah Siapkan Penataan Ulang Lahan demi Masyarakat Adat dan Pemulihan Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Provinsi Tapanuli: Dari Jejak Sejarah Menuju Pusat Pertumbuhan Baru Sumatera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In