Jakarta I galasibot.co.id
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Putusan No.60/PUU-XXII/2024 tersebut mengharuskan Badan Legislasi (Baleg) DPR, DPD, dan pemerintah untuk mengadopsi perubahan ini ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada bersama pemerintah dan DPD di Kompleks Gedung Parlemen, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, mengumumkan bahwa putusan MK telah diadopsi dalam Pasal 40 RUU Pilkada. “Alhamdulillah, rapat Panja selesai, dan ini perumusan akan dilakukan oleh timus dan timsin. Rapat Panja kita tutup,” ujar Baidowi saat memimpin rapat tersebut.
RUU Pilkada yang diubah ini memungkinkan partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap dapat mendaftarkan calon kepala daerah. Perubahan ini diatur dalam Pasal 40, yang menetapkan bahwa partai politik tanpa kursi DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota tetap bisa mengajukan calon dengan syarat tertentu berdasarkan persentase perolehan suara sah di wilayahnya.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Pilkada telah berlangsung sejak tahun lalu, dengan Presiden Joko Widodo menerbitkan Surat Presiden (Surpres) pada 22 Januari 2024 untuk menunjuk wakil pemerintah dalam pembahasan bersama DPR. Tito menekankan pentingnya adaptasi terhadap kondisi terkini, termasuk mempertimbangkan putusan MK dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pilkada.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang mewakili pemerintah dalam pembahasan ini, menegaskan bahwa pihaknya sepakat dengan keputusan yang diambil oleh DPR sebagai inisiator RUU. “Kalau sudah disepakati, kami pemerintah ikut DPR,” ujarnya.
Perubahan yang signifikan ini diharapkan dapat memperluas partisipasi politik di Pilkada Serentak 2024, memberikan kesempatan lebih luas bagi partai-partai politik, terutama yang belum memiliki kursi di DPRD, untuk turut serta dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.
Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Masuk RUU Pilkada
RUU Pilkada memuat ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK No.60/PUU-XXII/2024. Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengejutkan banyak pihak karena mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Alhasil Badan Legislasi (Baleg) DPR, DPD, dan pemerintah sepakat mengadopsi putusan MK itu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada bersama pemerintah dan DPD. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi menyebut putusan MK yang diadopsi dalam Pasal 40 RUU Pilkada ini intinya membuka peluang bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon kepala daerah.(*)
Editor Wilfrid Sinaga