Samosir I galasibot.co.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir mengadakan rapat koordinasi di Kantor Sekretariat KPU Samosir di Jalan Nasional Pangururan Rianiate, Desa Huta Namora, Kecamatan Pangururan. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah, pimpinan partai politik, Polres Samosir, dan Bawaslu Samosir.
Ketua KPU Samosir, Vincent Sitinjak, memimpin rapat yang membahas beberapa poin penting terkait pelaksanaan Pemilu mendatang. Salah satu agenda utama adalah penjelasan mengenai persyaratan pencalonan, termasuk ketentuan berapa persen perolehan suara partai yang dapat mengusulkan calon sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.
Vincent Sitinjak menjelaskan, “Persyaratan pencalonan mencakup ketentuan berapa persen perolehan suara partai yang bisa mengusulkan calon, sesuai dengan Keputusan MK terakhir. Selain itu, kami juga membahas syarat-syarat administrasi bagi calon seperti KTP, ijazah, surat pengadilan, dan surat keterangan tanda terima LHKPN.”
Dalam rapat tersebut, juga dibahas kesiapan pihak kepolisian dalam pengamanan, serta kesiapan partai politik untuk mengirimkan operator Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Vincent menambahkan, “Kami juga membahas kesiapan pihak kesehatan untuk mendirikan posko kesehatan di KPU jika ada pasangan calon yang diantar oleh pendukungnya.”
Vincent menegaskan, tidak ada batasan jumlah pendukung yang dapat mengantar pasangan calon, tetapi ia meminta setiap pendukung untuk berkoordinasi langsung dengan pihak kepolisian agar ada antisipasi. “Namun, untuk keamanan dan keteraturan, kami minta agar jumlah pendukung yang masuk ke ruang pendaftaran dibatasi tidak lebih dari 15 orang,” ujarnya.
Ketua KPU Samosir juga menghimbau kepada partai politik yang akan mengusung calon untuk berkoordinasi dengan KPU sebelum hari pendaftaran. “KPU sifatnya adalah melayani, agar proses pencalonan berjalan lancar. Partai politik diharapkan dapat berdiskusi dengan kami sebelum hari H pendaftaran untuk memastikan semua dokumen dan persyaratan telah lengkap,” pungkas Vincent.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh pihak terkait memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga proses Pemilu 2024 di Kabupaten Samosir dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan.(*)
Penulis berita : Royziki Sinaga











