Jakarta I galaibot.co.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Kebijakan ini menjadi langkah signifikan dalam memajukan karier dosen dengan dukungan penuh dari perguruan tinggi yang semakin otonom.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Abdul Haris, Kamis (3/10/2024) menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan martabat profesi dosen melalui perlindungan hak ketenagakerjaan yang lebih baik. “Permendikbudristek ini menyederhanakan pengaturan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen, serta meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam menentukan karier dosen,” katanya saat acara sosialisasi di Jakarta.
Dengan adanya aturan ini, dosen kini memiliki fleksibilitas lebih dalam merencanakan karier dan menentukan capaian kinerja, sesuai dengan kesepakatan dengan pimpinan perguruan tinggi. Status dosen juga diperjelas, di mana semua dosen tetap akan memiliki jabatan akademik. Dosen diizinkan untuk bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi, dengan pendapatan yang dijamin di atas kebutuhan hidup minimum.
“Ini merupakan upaya untuk menjamin keamanan sosial para dosen dan memastikan penghasilan mereka tidak hanya memenuhi upah minimum,” ungkap Abdul Haris.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Tatang Muttaqin, menyambut baik penerbitan regulasi ini. Ia menyatakan bahwa regulasi ini disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini, memberikan kepastian hukum terkait tata kelola profesi dan karier dosen.
Kepastian hukum dihadirkan dengan menghilangkan istilah NIDN, NIDK, dan NUP, hanya menyisakan dua status dosen: dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap adalah mereka yang bekerja penuh waktu dengan beban kerja 12 Satuan Kredit Semester (SKS) atau lebih, sedangkan dosen tidak tetap bekerja kurang dari 12 SKS.
Kebijakan ini juga menjamin hak ketenagakerjaan, termasuk gaji yang harus di atas kebutuhan hidup minimum, serta memudahkan proses pemindahan dosen ASN dan non-ASN tanpa prosedur tambahan. Tak ada lagi pembatasan usia maksimum untuk pengangkatan dosen, baik ASN maupun non-ASN.
Melalui regulasi ini, Kemendikbudristek juga menetapkan kode etik nasional untuk dosen, yang mencakup integritas akademik, kekerasan, perundungan, dan intoleransi, menciptakan lingkungan akademik yang lebih nyaman bagi mahasiswa dan civitas akademika.
Dengan Permendikbudristek 44/2024, perguruan tinggi kini memiliki otonomi lebih besar dalam pengelolaan karier dosen, termasuk menetapkan indikator kinerja untuk promosi dosen. Sertifikasi dosen pun dilakukan melalui uji kompetensi dengan penilaian portofolio oleh perguruan tinggi.
Regulasi ini diharapkan dapat diimplementasikan secara ideal pada Agustus 2025, setelah sosialisasi dan pendampingan dilakukan oleh Kemendikbudristek hingga Juni 2025.(*)
Penulis berita : Wilfrid Sinaga










