• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Pendidikan

Kemendikbudristek Terbitkan Permendikbudristek 44/2024, Dorong Peningkatan Karier dan Perlindungan Dosen

Redaksi
5 Oktober 2024
/ Pendidikan
0 0
0
Kemendikbudristek Terbitkan Permendikbudristek 44/2024, Dorong Peningkatan Karier dan Perlindungan Dosen
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jakarta I galaibot.co.id

Baca Juga

62 Tahun PMKRI Pematangsiantar: Bertumbuh dalam Persaudaraan, Mengabdi dalam Perjuangan

Gubernur Sumut Bobby Nasution Siapkan Beasiswa Tuntas dan Dukungan Kampus IV UMSU

Proyek Rehab Gedung A Disdik Sumut Rp2,7 Miliar Gagal Tender, Pokja Gugurkan Penawar Tunggal

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Kebijakan ini menjadi langkah signifikan dalam memajukan karier dosen dengan dukungan penuh dari perguruan tinggi yang semakin otonom.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Abdul Haris, Kamis (3/10/2024) menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan martabat profesi dosen melalui perlindungan hak ketenagakerjaan yang lebih baik. “Permendikbudristek ini menyederhanakan pengaturan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen, serta meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam menentukan karier dosen,” katanya saat acara sosialisasi di Jakarta.

Dengan adanya aturan ini, dosen kini memiliki fleksibilitas lebih dalam merencanakan karier dan menentukan capaian kinerja, sesuai dengan kesepakatan dengan pimpinan perguruan tinggi. Status dosen juga diperjelas, di mana semua dosen tetap akan memiliki jabatan akademik. Dosen diizinkan untuk bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi, dengan pendapatan yang dijamin di atas kebutuhan hidup minimum.

“Ini merupakan upaya untuk menjamin keamanan sosial para dosen dan memastikan penghasilan mereka tidak hanya memenuhi upah minimum,” ungkap Abdul Haris.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Tatang Muttaqin, menyambut baik penerbitan regulasi ini. Ia menyatakan bahwa regulasi ini disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini, memberikan kepastian hukum terkait tata kelola profesi dan karier dosen.

Kepastian hukum dihadirkan dengan menghilangkan istilah NIDN, NIDK, dan NUP, hanya menyisakan dua status dosen: dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap adalah mereka yang bekerja penuh waktu dengan beban kerja 12 Satuan Kredit Semester (SKS) atau lebih, sedangkan dosen tidak tetap bekerja kurang dari 12 SKS.

Kebijakan ini juga menjamin hak ketenagakerjaan, termasuk gaji yang harus di atas kebutuhan hidup minimum, serta memudahkan proses pemindahan dosen ASN dan non-ASN tanpa prosedur tambahan. Tak ada lagi pembatasan usia maksimum untuk pengangkatan dosen, baik ASN maupun non-ASN.

Melalui regulasi ini, Kemendikbudristek juga menetapkan kode etik nasional untuk dosen, yang mencakup integritas akademik, kekerasan, perundungan, dan intoleransi, menciptakan lingkungan akademik yang lebih nyaman bagi mahasiswa dan civitas akademika.

Dengan Permendikbudristek 44/2024, perguruan tinggi kini memiliki otonomi lebih besar dalam pengelolaan karier dosen, termasuk menetapkan indikator kinerja untuk promosi dosen. Sertifikasi dosen pun dilakukan melalui uji kompetensi dengan penilaian portofolio oleh perguruan tinggi.

 

Regulasi ini diharapkan dapat diimplementasikan secara ideal pada Agustus 2025, setelah sosialisasi dan pendampingan dilakukan oleh Kemendikbudristek hingga Juni 2025.(*)

Penulis berita : Wilfrid Sinaga

Tags: KemendikbudristekPerlindungan DosenPermendikbudristek 44/2024
SendShareTweet
Kembali

Menkeu Sri Mulyani Kecam Manipulasi Data Inflasi oleh Pemda untuk Dapatkan Reward

Lanjut

Memantapkan Kekuatan Militer Indonesia Pada HUT ke-79 TNI: Refleksi dan Langkah Ke Depan

Baca Juga

62 Tahun PMKRI Pematangsiantar: Bertumbuh dalam Persaudaraan, Mengabdi dalam Perjuangan
News

62 Tahun PMKRI Pematangsiantar: Bertumbuh dalam Persaudaraan, Mengabdi dalam Perjuangan

5 Oktober 2026
Gubernur Sumut Bobby Nasution Siapkan Beasiswa Tuntas dan Dukungan Kampus IV UMSU
Medan

Gubernur Sumut Bobby Nasution Siapkan Beasiswa Tuntas dan Dukungan Kampus IV UMSU

28 September 2026
Proyek Rehab Gedung A Disdik Sumut Rp2,7 Miliar Gagal Tender, Pokja Gugurkan Penawar Tunggal
Medan

Proyek Rehab Gedung A Disdik Sumut Rp2,7 Miliar Gagal Tender, Pokja Gugurkan Penawar Tunggal

23 September 2026
Bawa Misi Budaya, Wali Kota Medan Rico Waas Lepas 10 Pelajar ke Ipoh Malaysia
Medan

Bawa Misi Budaya, Wali Kota Medan Rico Waas Lepas 10 Pelajar ke Ipoh Malaysia

22 September 2026
Investigasi Dugaan Pungli dan Pengumpulan Kartu SPP di MAN Tanjung Pura
News

Investigasi Dugaan Pungli dan Pengumpulan Kartu SPP di MAN Tanjung Pura

19 September 2026
Dugaan Pungutan Liar di MAN 2 Tanjung Pura Langkat Didorong ke Kejatisu
Nasional

Dugaan Pungutan Liar di MAN 2 Tanjung Pura Langkat Didorong ke Kejatisu

18 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • 5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungutan Liar di MAN 2 Tanjung Pura Langkat Didorong ke Kejatisu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi Merah Putih di Taput Mandek, Tumonggi: Jangan Jadi Program di Atas Kertas!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Dirusak Sekelompok Orang, Janda di Hamparan Perak Minta Polisi Tangkap Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD PATRIA Sumut Buka Kembali Ruang Dialog: Dari Kerinduan Kader Menuju Kaderisasi Politik Berbasis Pelayanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Copot Menkeu Purbaya, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan, Diminta Jaga Kredibilitas APBN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In