• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Pendidikan

Kemendikbudristek Terbitkan Permendikbudristek 44/2024, Dorong Peningkatan Karier dan Perlindungan Dosen

Redaksi
5 Oktober 2024
/ Pendidikan
0 0
0
Kemendikbudristek Terbitkan Permendikbudristek 44/2024, Dorong Peningkatan Karier dan Perlindungan Dosen
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jakarta I galaibot.co.id

Baca Juga

Wali Kota Binjai Tekankan Integritas kepada 66 Bakal Calon Kepala Sekolah

Resmi Diluncurkan di UGM, Pusat AI Berbasis Universitas Perkuat Kedaulatan Digital Indonesia

Perguruan Tinggi Katolik Didorong Cetak SDM Unggul Berbasis Nilai dan Integritas

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Kebijakan ini menjadi langkah signifikan dalam memajukan karier dosen dengan dukungan penuh dari perguruan tinggi yang semakin otonom.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Abdul Haris, Kamis (3/10/2024) menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan martabat profesi dosen melalui perlindungan hak ketenagakerjaan yang lebih baik. “Permendikbudristek ini menyederhanakan pengaturan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen, serta meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam menentukan karier dosen,” katanya saat acara sosialisasi di Jakarta.

Dengan adanya aturan ini, dosen kini memiliki fleksibilitas lebih dalam merencanakan karier dan menentukan capaian kinerja, sesuai dengan kesepakatan dengan pimpinan perguruan tinggi. Status dosen juga diperjelas, di mana semua dosen tetap akan memiliki jabatan akademik. Dosen diizinkan untuk bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi, dengan pendapatan yang dijamin di atas kebutuhan hidup minimum.

“Ini merupakan upaya untuk menjamin keamanan sosial para dosen dan memastikan penghasilan mereka tidak hanya memenuhi upah minimum,” ungkap Abdul Haris.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Tatang Muttaqin, menyambut baik penerbitan regulasi ini. Ia menyatakan bahwa regulasi ini disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini, memberikan kepastian hukum terkait tata kelola profesi dan karier dosen.

Kepastian hukum dihadirkan dengan menghilangkan istilah NIDN, NIDK, dan NUP, hanya menyisakan dua status dosen: dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap adalah mereka yang bekerja penuh waktu dengan beban kerja 12 Satuan Kredit Semester (SKS) atau lebih, sedangkan dosen tidak tetap bekerja kurang dari 12 SKS.

Kebijakan ini juga menjamin hak ketenagakerjaan, termasuk gaji yang harus di atas kebutuhan hidup minimum, serta memudahkan proses pemindahan dosen ASN dan non-ASN tanpa prosedur tambahan. Tak ada lagi pembatasan usia maksimum untuk pengangkatan dosen, baik ASN maupun non-ASN.

Melalui regulasi ini, Kemendikbudristek juga menetapkan kode etik nasional untuk dosen, yang mencakup integritas akademik, kekerasan, perundungan, dan intoleransi, menciptakan lingkungan akademik yang lebih nyaman bagi mahasiswa dan civitas akademika.

Dengan Permendikbudristek 44/2024, perguruan tinggi kini memiliki otonomi lebih besar dalam pengelolaan karier dosen, termasuk menetapkan indikator kinerja untuk promosi dosen. Sertifikasi dosen pun dilakukan melalui uji kompetensi dengan penilaian portofolio oleh perguruan tinggi.

 

Regulasi ini diharapkan dapat diimplementasikan secara ideal pada Agustus 2025, setelah sosialisasi dan pendampingan dilakukan oleh Kemendikbudristek hingga Juni 2025.(*)

Penulis berita : Wilfrid Sinaga

Tags: KemendikbudristekPerlindungan DosenPermendikbudristek 44/2024
SendShareTweet
Kembali

Menkeu Sri Mulyani Kecam Manipulasi Data Inflasi oleh Pemda untuk Dapatkan Reward

Lanjut

Memantapkan Kekuatan Militer Indonesia Pada HUT ke-79 TNI: Refleksi dan Langkah Ke Depan

Baca Juga

Wali Kota Binjai Tekankan Integritas kepada 66 Bakal Calon Kepala Sekolah
Pendidikan

Wali Kota Binjai Tekankan Integritas kepada 66 Bakal Calon Kepala Sekolah

19 Agustus 2026
Resmi Diluncurkan di UGM, Pusat AI Berbasis Universitas Perkuat Kedaulatan Digital Indonesia
Pendidikan

Resmi Diluncurkan di UGM, Pusat AI Berbasis Universitas Perkuat Kedaulatan Digital Indonesia

17 Agustus 2026
Perguruan Tinggi Katolik Didorong Cetak SDM Unggul Berbasis Nilai dan Integritas
Pendidikan

Perguruan Tinggi Katolik Didorong Cetak SDM Unggul Berbasis Nilai dan Integritas

16 Agustus 2026
Di Balik Barisan Paskibra Medan 2026: Menempa Mental Juara Menuju 17 Agustus
Pendidikan

Di Balik Barisan Paskibra Medan 2026: Menempa Mental Juara Menuju 17 Agustus

14 Agustus 2026
Wamendikdasmen Tegaskan Sekolah Nasional Terintegrasi Jadi Pusat Mutu Pendidikan di Daerah
Pendidikan

Wamendikdasmen Tegaskan Sekolah Nasional Terintegrasi Jadi Pusat Mutu Pendidikan di Daerah

10 Agustus 2026
Rico Waas Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 2, Program Prabowo Cetak Generasi Putus Rantai Kemiskinan
Pendidikan

Rico Waas Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 2, Program Prabowo Cetak Generasi Putus Rantai Kemiskinan

5 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukti Otentik Hak Ulayat: Sejarah Enklave Marga Sinaga di Simalungun dan Perjuangan Ruang Hidup Masyarakat Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Karang Taruna Desa Pollung Gelar Lomba Antardusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caroline Nababan Raih Emas dan Top Score ASMC 2026, The PRINT Apresiasi Prestasi Anak Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Rakyat Merasa Tersisih di Tanah Airnya Membedah Paradoks Pertumbuhan Ekonomi, Anomali Keadilan Fiskal, dan Melemahnya Daya Beli di Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Andra Soni Ajak Warga Dukung Felicia br Sihombing di The Icon Indonesia SCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THE PRINT Gelar Peluncuran Buku Bilingual Prabowonomics dan Prabowonomics Summit 2026 di JICC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In