MEDAN, galasibot.co.id — Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjung Pura dan MAN 1 dikabarkan mulai menginstruksikan pengumpulan kartu SPP dari para siswa sejak Kamis (17/9/2026). Langkah mendadak ini memicu kecurigaan publik terkait adanya indikasi penyimpangan regulasi dan upaya menghilangkan barang bukti pungutan liar di lingkungan sekolah.
Berdasarkan penelusuran, instruksi tersebut diduga kuat atas saran dari Komite Madrasah Langkat. Di tengah situasi yang memanas, beredar pula isu bohong mengenai operasi tangkap tangan terhadap seorang oknum wartawan berinisial SM yang dituduh memeras kepala madrasah.
Isu Hoaks OTT Wartawan dan Upaya Bersihkan Bukti
Sumber terpercaya di Medan mengungkapkan bahwa isu penangkapan wartawan tersebut sengaja diembuskan oleh pihak tertentu untuk mengalihkan isu. Seseorang bernama Dimas disebut-sebut menyebarkan narasi bohong bahwa oknum wartawan tersebut sempat tertangkap tangan meminta uang kepada Kepala MAN 2 Lena Pohan.
“Mereka mengatakan karena oknum wartawan itu nangis-nangis minta dilepas, oleh rasa kasihan, maka oknum wartawan itu pun dilepaskan,” beber sumber tersebut di Medan, Sabtu (19/9/2026).
Menanggapi polemik ini, Direktur Eksekutif Sumut Institute, Osriel Libong, S.Pd., M.L.H., menilai tindakan pengumpulan kartu SPP sebagai indikasi kuat adanya penyimpangan regulasi. Menurutnya, pihak madrasah berupaya membersihkan bukti-bukti penyimpangan yang melibatkan pengutipan uang SPP.
“Mereka dapat disebut mau membersihkan bukti tapi mereka lupa terhadap keberadaan orang tua atau wali siswa. Meski mereka melakukan penyimpangan tersebut lewat pengutipan uang SPP dan bekerja sama dengan banyak pihak, termasuk Kanwil Kemenag Sumut, semua akan berakhir sia-sia,” tegas Osriel.
Soroti Konferensi Pers Sepihak
Osriel juga menyoroti langkah pihak madrasah dan komite yang menggelar konferensi pers dengan menggandeng sejumlah media. Ia menyayangkan sikap media yang tidak melakukan konfirmasi mendalam kepada wartawan atau pihak yang pertama kali memberitakan dugaan pungli tersebut.
Seharusnya, media yang hadir melakukan verifikasi berimbang kepada pihak pelapor atau pemberita awal dugaan pungli di MAN 2 Tanjung Pura. Dengan demikian, informasi yang disampaikan ke publik tidak bersifat sepihak dan memenuhi standar objektivitas jurnalistik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MAN 1, MAN 2 Tanjung Pura, maupun Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara masih dalam upaya konfirmasi lebih lanjut terkait instruksi pengumpulan kartu SPP dan tudingan pungutan liar tersebut.(*)
Source:
Penulsi berita : Sifa Munthe










