Binjai I galasibot.co,id
Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN), Polres Binjai menggerebek sebuah lokasi yang diduga sebagai tempat peredaran narkoba di tengah perkebunan tebu, tepatnya di Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, pada Sabtu sore, 25 Januari 2025 pukul 17.00 WIB.
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh AKP Syamsul Bahri, SE., MH., dengan melibatkan 15 personil Satres Narkoba dan 5 personil Sat Intelkam, dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kapolres Binjai Nomor: Sprin Gas/1891/I/PAM3.3./2025.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki berinisial HAS (30), A (32), dan S (42). Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu di saku celana kanan terduga HAS, yang dibungkus plastik klip transparan. Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar barak tempat para terduga berada dan berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa 5 paket sabu, 8 bong (alat hisap sabu), 10 plastik klip kosong, 9 mancis, dan 1 pipet sekop.
Selanjutnya, petugas membongkar barak yang digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut dan melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara membakar.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, menegaskan bahwa penggerebekan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Narkoba adalah musuh bersama yang dapat merusak generasi muda penerus bangsa,” tegas AKBP Bambang.
Ketiga tersangka beserta barang bukti yang ditemukan, saat ini telah dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)











