Deliserdang I galasibot.co.id
Ahli waris nasabah Koperasi Kredit (Kopdit) CU Mandiri Lubuk Pakam, Deni Perdana Purba, melayangkan protes keras setelah sertifikat hak milik (SHM) atas nama orang tuanya, almarhum Rajaman Purba, yang dijadikan agunan, diduga hilang.
Deni menjelaskan bahwa ayahnya, Rajaman Purba, meninggal dunia pada 4 Oktober 2023 di kediamannya di Lubuk Pakam. Setelahnya, pihak CU Mandiri Lubuk Pakam menyampaikan belasungkawa sekaligus memberitahukan bahwa almarhum masih memiliki hak dan kewajiban di koperasi tersebut. Ahli waris kemudian diminta untuk melengkapi berkas guna pengambilan sertifikat SHM milik almarhum yang dijadikan agunan.
“Ayah saya terdaftar sebagai nasabah CU Mandiri Lubuk Pakam dengan nomor NBA: 09-15-42746 atas nama Rajaman Purba. Setelah akta kematian ayah saya selesai, saya datang ke kantor koperasi untuk menyerahkan berkas yang diminta. Namun, pihak koperasi tidak bisa mengembalikan sertifikat SHM ayah saya dan mengatakan bahwa sertifikat tersebut sedang dicari,” ujar Deni, Selasa (5/2/2025).
Deni mengungkapkan bahwa perdebatan terjadi antara pihaknya dan pihak koperasi akibat ketidakjelasan mengenai keberadaan sertifikat tersebut. Pada 21 Januari 2025, Manager CU Mandiri Lubuk Pakam, Florensius Sirait, mengakui bahwa sertifikat SHM atas nama Rajaman Purba telah hilang. Hal ini juga dibenarkan oleh pihak CU Mandiri Pusat di Tebing Tinggi melalui telepon.
Tak hanya itu, Deni juga menduga adanya penarikan dana tabungan milik ibunya, Midauli Br. Panjaitan, tanpa sepengetahuan beliau. “Ada penarikan tabungan sebesar Rp4 juta milik ibu saya tanpa sepengetahuan beliau,” kata Deni saat bertemu dengan Ketua Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO) Sumut, Noverson Sinaga, di Lubuk Pakam.
Manager CU Mandiri Lubuk Pakam, Florensius Sirait,saat dikonfirmsaimengatakn bahwa pihaknya masih berupaya untuk mencari keberadaan sertifikat yang hilang. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait masalah ini.
“Sudah lebih dari setahun masalah ini berlangsung tanpa solusi yang jelas. Dalam waktu dekat, saya sebagai ahli waris akan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian dan menempuh jalur hukum,” tegas Deni.
Kasus ini menambah daftar masalah yang melibatkan koperasi, dengan dugaan kelalaian dalam mengelola dokumen penting milik nasabah. Ahli waris berharap pihak berwenang dapat segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini.(*)











