• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, Oktober 26, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Fraksi Gerindra DPRD Medan Setujui Pencabutan Perda Tata Ruang 2015, Soroti Pentingnya Prioritaskan PAD

Redaksi Galasibot.co.id
11 Februari 2025
/ News
0 0
0
Fraksi Gerindra DPRD Medan Setujui Pencabutan Perda Tata Ruang 2015, Soroti Pentingnya Prioritaskan PAD
Share on FacebookShare on Twitter

Medan | galasibot.co id

Baca Juga

Wali Kota Medan Rico Waas Lepas Ribuan Peserta Korpasgat Charity Run 2026

Gubernur Sumut Bobby Nasution Resmikan Sekolah Guang Ming di Medan

Diperkuat 12 Kementerian, Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal PT Kristalin Ekalestari di Nabire

Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan memberikan pandangan umum terkait penjelasan Kepala Daerah, Walikota Medan M. Bobby Afif Nasution, atas Rancangan Peraturan Daerah (Ramperda) Kota Medan tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 mengenai rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kota Medan untuk tahun 2015-2035. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 10 Februari 2025.

Pandangan ini dibacakan oleh anggota Fraksi Gerindra, Dame Duma Hutagulang, yang menyampaikan bahwa Fraksi Gerindra mendukung langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Medan, sesuai penjelasan Walikota, yang menyebutkan bahwa pencabutan Perda tersebut diperlukan karena perubahan dinamika kebijakan dan perkembangan regulasi di tingkat nasional yang mengharuskan adanya pembaruan.

Seperti yang disampaikan Walikota Medan, peraturan perundang-undangan baru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penata ruang, telah mencabut dasar hukum sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010. Oleh karena itu, Perda Nomor 2 Tahun 2015 dianggap sudah tidak relevan lagi dan perlu dicabut untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang Kota Medan.

Dame Duma juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penata ruang, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, penyusunan rencana detail tata ruang Kota Medan akan disusun oleh Pemerintah Kota Medan dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota Medan.

Fraksi Gerindra mengingatkan bahwa dalam penyusunan peraturan peruntukan ruang, Pemerintah Kota Medan harus memastikan adanya fungsi-fungsi penting, seperti ruang terbuka hijau, pusat bisnis, hiburan, serta pusat pelayanan masyarakat seperti sekolah dan rumah sakit. Selain itu, Fraksi Gerindra menekankan pentingnya Perda ini untuk berfokus pada upaya penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan sebagai prioritas utama.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen Tarigan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya Walikota Medan M. Bobby Afif Nasution beserta Sekda Kota Medan Tolmpan O. Ginting, para Ketua dan Wakil Ketua Fraksi, Ketua Komisi, anggota DPRD Kota Medan, serta unsur Muspida dan Sekretaris Daerah Kota Medan.(*)

 

Source: Penulis :Andre
Via: Editor :Wilfrid
Tags: Fraksi Gerindra DPRD Kota MedanPandangan Fraksi GerindraRancangan Perda Tata Ruang Kota Medan 2025
SendShareTweet
Kembali

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan Pertanyakan Keterlambatan Pencabutan Perda Tentang Tata Ruang Tahun 2015

Lanjut

DPRD Kota Medan Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan serta Penetapan Paslon Terpilih 2025-2030

Baca Juga

Wali Kota Medan Rico Waas Lepas Ribuan Peserta Korpasgat Charity Run 2026
Medan

Wali Kota Medan Rico Waas Lepas Ribuan Peserta Korpasgat Charity Run 2026

25 Oktober 2026
Gubernur Sumut Bobby Nasution Resmikan Sekolah Guang Ming di Medan
Medan

Gubernur Sumut Bobby Nasution Resmikan Sekolah Guang Ming di Medan

25 Oktober 2026
Diperkuat 12 Kementerian, Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal PT Kristalin Ekalestari di Nabire
Nasional

Diperkuat 12 Kementerian, Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal PT Kristalin Ekalestari di Nabire

25 Oktober 2026
Pj Sekdaprov Sumut Timur Tumanggor Harap Horas Bangso Batak Jadi Mitra Strategis Pemerintah
Budaya

Pj Sekdaprov Sumut Timur Tumanggor Harap Horas Bangso Batak Jadi Mitra Strategis Pemerintah

25 Oktober 2026
Hadiri 100 Tahun Buddhis Tamil Nusantara, Wali Kota Medan Rico Waas Sebut Keberagaman Kekuatan Kota
Medan

Hadiri 100 Tahun Buddhis Tamil Nusantara, Wali Kota Medan Rico Waas Sebut Keberagaman Kekuatan Kota

25 Oktober 2026
Atasi Penumpukan Sampah, Pemko Medan Siapkan 26 Truk dan 151 Becak Motor pada 2027
Medan

Atasi Penumpukan Sampah, Pemko Medan Siapkan 26 Truk dan 151 Becak Motor pada 2027

25 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga  Desak Transparansi Kompensasi dan Legalitas Proyek Perumahan, Antonius Tumanggor Minta Pemko Medan Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiger Sumatra Binjai Juara Umum Kejuaraan Taekwondo Piala Dansat Siber TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengurai Teror Bom Molotov di Namorambe: Polisi Naikkan Status Penyelidikan dan Ancam Jemput Paksa Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakar di Tanah Batak: Kiprah Jenny Waskita di Prabowonomics hingga Rencana Penabalan Boru Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebakan Formalisme Hukum: Menakar Batas Substansi dan Kewenangan dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In