
Medan | galasibot.co id
Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan memberikan pandangan umum terkait penjelasan Kepala Daerah, Walikota Medan M. Bobby Afif Nasution, atas Rancangan Peraturan Daerah (Ramperda) Kota Medan tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 mengenai rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kota Medan untuk tahun 2015-2035. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 10 Februari 2025.
Pandangan ini dibacakan oleh anggota Fraksi Gerindra, Dame Duma Hutagulang, yang menyampaikan bahwa Fraksi Gerindra mendukung langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Medan, sesuai penjelasan Walikota, yang menyebutkan bahwa pencabutan Perda tersebut diperlukan karena perubahan dinamika kebijakan dan perkembangan regulasi di tingkat nasional yang mengharuskan adanya pembaruan.
Seperti yang disampaikan Walikota Medan, peraturan perundang-undangan baru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penata ruang, telah mencabut dasar hukum sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010. Oleh karena itu, Perda Nomor 2 Tahun 2015 dianggap sudah tidak relevan lagi dan perlu dicabut untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang Kota Medan.
Dame Duma juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penata ruang, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, penyusunan rencana detail tata ruang Kota Medan akan disusun oleh Pemerintah Kota Medan dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota Medan.
Fraksi Gerindra mengingatkan bahwa dalam penyusunan peraturan peruntukan ruang, Pemerintah Kota Medan harus memastikan adanya fungsi-fungsi penting, seperti ruang terbuka hijau, pusat bisnis, hiburan, serta pusat pelayanan masyarakat seperti sekolah dan rumah sakit. Selain itu, Fraksi Gerindra menekankan pentingnya Perda ini untuk berfokus pada upaya penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan sebagai prioritas utama.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen Tarigan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya Walikota Medan M. Bobby Afif Nasution beserta Sekda Kota Medan Tolmpan O. Ginting, para Ketua dan Wakil Ketua Fraksi, Ketua Komisi, anggota DPRD Kota Medan, serta unsur Muspida dan Sekretaris Daerah Kota Medan.(*)











