• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Fraksi Gerindra DPRD Medan Setujui Pencabutan Perda Tata Ruang 2015, Soroti Pentingnya Prioritaskan PAD

Redaksi Galasibot.co.id
11 Februari 2025
/ News
0 0
0
Fraksi Gerindra DPRD Medan Setujui Pencabutan Perda Tata Ruang 2015, Soroti Pentingnya Prioritaskan PAD
Share on FacebookShare on Twitter

Medan | galasibot.co id

Baca Juga

Vonis Bebas Korupsi Aset PTPN II: Kejagung Didesak Evaluasi Total

Skandal Makan Bergizi Gratis: Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah

Transformasi PWI Sumut: UKW Angkatan ke-76 Jadi Bukti Nyata Visi Farianda Putra Sinik

Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan memberikan pandangan umum terkait penjelasan Kepala Daerah, Walikota Medan M. Bobby Afif Nasution, atas Rancangan Peraturan Daerah (Ramperda) Kota Medan tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 mengenai rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kota Medan untuk tahun 2015-2035. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 10 Februari 2025.

Pandangan ini dibacakan oleh anggota Fraksi Gerindra, Dame Duma Hutagulang, yang menyampaikan bahwa Fraksi Gerindra mendukung langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Medan, sesuai penjelasan Walikota, yang menyebutkan bahwa pencabutan Perda tersebut diperlukan karena perubahan dinamika kebijakan dan perkembangan regulasi di tingkat nasional yang mengharuskan adanya pembaruan.

Seperti yang disampaikan Walikota Medan, peraturan perundang-undangan baru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penata ruang, telah mencabut dasar hukum sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010. Oleh karena itu, Perda Nomor 2 Tahun 2015 dianggap sudah tidak relevan lagi dan perlu dicabut untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang Kota Medan.

Dame Duma juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penata ruang, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, penyusunan rencana detail tata ruang Kota Medan akan disusun oleh Pemerintah Kota Medan dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota Medan.

Fraksi Gerindra mengingatkan bahwa dalam penyusunan peraturan peruntukan ruang, Pemerintah Kota Medan harus memastikan adanya fungsi-fungsi penting, seperti ruang terbuka hijau, pusat bisnis, hiburan, serta pusat pelayanan masyarakat seperti sekolah dan rumah sakit. Selain itu, Fraksi Gerindra menekankan pentingnya Perda ini untuk berfokus pada upaya penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan sebagai prioritas utama.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen Tarigan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya Walikota Medan M. Bobby Afif Nasution beserta Sekda Kota Medan Tolmpan O. Ginting, para Ketua dan Wakil Ketua Fraksi, Ketua Komisi, anggota DPRD Kota Medan, serta unsur Muspida dan Sekretaris Daerah Kota Medan.(*)

 

Source: Penulis :Andre
Via: Editor :Wilfrid
Tags: Fraksi Gerindra DPRD Kota MedanPandangan Fraksi GerindraRancangan Perda Tata Ruang Kota Medan 2025
SendShareTweet
Kembali

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan Pertanyakan Keterlambatan Pencabutan Perda Tentang Tata Ruang Tahun 2015

Lanjut

DPRD Kota Medan Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan serta Penetapan Paslon Terpilih 2025-2030

Baca Juga

Vonis Bebas Korupsi Aset PTPN II: Kejagung Didesak Evaluasi Total
News

Vonis Bebas Korupsi Aset PTPN II: Kejagung Didesak Evaluasi Total

6 Juni 2026
Skandal Makan Bergizi Gratis: Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah
News

Skandal Makan Bergizi Gratis: Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah

4 Juni 2026
Transformasi PWI Sumut: UKW Angkatan ke-76 Jadi Bukti Nyata Visi Farianda Putra Sinik
News

Transformasi PWI Sumut: UKW Angkatan ke-76 Jadi Bukti Nyata Visi Farianda Putra Sinik

3 Juni 2026
Stadion Teladan Medan Dipastikan Jadi Venue Piala AFF U-19 2026
News

Stadion Teladan Medan Dipastikan Jadi Venue Piala AFF U-19 2026

2 Juni 2026
Sinergi PWI Sumut dan Kejatisu: Menguji Integritas dan Mencetak Wartawan Profesional di UKW Angkatan 76 di Medan
News

Sinergi PWI Sumut dan Kejatisu: Menguji Integritas dan Mencetak Wartawan Profesional di UKW Angkatan 76 di Medan

1 Juni 2026
Sejarah Enam Tahun Berturut-turut: Pemko Medan Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Rico Waas Tegaskan Komitmen Transparansi
News

Sejarah Enam Tahun Berturut-turut: Pemko Medan Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Rico Waas Tegaskan Komitmen Transparansi

30 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Tiger Sumatera Binjai Kecewa: Tuntut Kompensasi Total Atas Pembatalan Kejuaraan Batam Internasional Taekwondo 2026

    Tiger Sumatera Binjai Kecewa: Tuntut Kompensasi Total Atas Pembatalan Kejuaraan Batam Internasional Taekwondo 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Program Kesbangpol Sumut, Ketum FKBNI Instruksikan Jajaran Pengurus Hadiri Rapat Deklarasi Anti Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Kejari, Pemkab Humbang Hasundutan Sisir Rumah Warga untuk Verifikasi Faktual Bansos PKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Nyala Api Organisasi dari Tepian Danau Toba: Strategi PMKRI Pematangsiantar Mencetak Kader Berintegritas Lewat MPAB 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Informasi Yang Membawa Kontraktor Proyek Sihapilis dan Huta Ginjang Samosir Adalah “Ober Gultom”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPTN Lantik Pengurus Baru, Prof. Hoga Saragih Dikukuhkan sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur UKW PWI Pusat Aat Surya Safaat: Wartawan Harus Berpikir Kreatif di Tengah Perubahan Dunia Jurnalistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In