• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Minggu, September 6, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Fraksi Gerindra DPRD Medan Setujui Pencabutan Perda Tata Ruang 2015, Soroti Pentingnya Prioritaskan PAD

Redaksi Galasibot.co.id
11 Februari 2025
/ News
0 0
0
Fraksi Gerindra DPRD Medan Setujui Pencabutan Perda Tata Ruang 2015, Soroti Pentingnya Prioritaskan PAD
Share on FacebookShare on Twitter

Medan | galasibot.co id

Baca Juga

Sengkarut Antrean BBM Subsidi di Medan: Jeratan Pemodal hingga Jaringan Mafia Penimbun

Senyum Kembali Merekah: Trauma Healing Pemkab Karo untuk Anak Korban Sinabung

Lantik LP3KD, Wali Kota Rico Waas Dorong Pesparani Jadi Agenda Seni dan Budaya Rutin di Kota Medan 

Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan memberikan pandangan umum terkait penjelasan Kepala Daerah, Walikota Medan M. Bobby Afif Nasution, atas Rancangan Peraturan Daerah (Ramperda) Kota Medan tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 mengenai rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kota Medan untuk tahun 2015-2035. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 10 Februari 2025.

Pandangan ini dibacakan oleh anggota Fraksi Gerindra, Dame Duma Hutagulang, yang menyampaikan bahwa Fraksi Gerindra mendukung langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Medan, sesuai penjelasan Walikota, yang menyebutkan bahwa pencabutan Perda tersebut diperlukan karena perubahan dinamika kebijakan dan perkembangan regulasi di tingkat nasional yang mengharuskan adanya pembaruan.

Seperti yang disampaikan Walikota Medan, peraturan perundang-undangan baru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penata ruang, telah mencabut dasar hukum sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010. Oleh karena itu, Perda Nomor 2 Tahun 2015 dianggap sudah tidak relevan lagi dan perlu dicabut untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang Kota Medan.

Dame Duma juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penata ruang, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, penyusunan rencana detail tata ruang Kota Medan akan disusun oleh Pemerintah Kota Medan dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota Medan.

Fraksi Gerindra mengingatkan bahwa dalam penyusunan peraturan peruntukan ruang, Pemerintah Kota Medan harus memastikan adanya fungsi-fungsi penting, seperti ruang terbuka hijau, pusat bisnis, hiburan, serta pusat pelayanan masyarakat seperti sekolah dan rumah sakit. Selain itu, Fraksi Gerindra menekankan pentingnya Perda ini untuk berfokus pada upaya penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan sebagai prioritas utama.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen Tarigan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya Walikota Medan M. Bobby Afif Nasution beserta Sekda Kota Medan Tolmpan O. Ginting, para Ketua dan Wakil Ketua Fraksi, Ketua Komisi, anggota DPRD Kota Medan, serta unsur Muspida dan Sekretaris Daerah Kota Medan.(*)

 

Source: Penulis :Andre
Via: Editor :Wilfrid
Tags: Fraksi Gerindra DPRD Kota MedanPandangan Fraksi GerindraRancangan Perda Tata Ruang Kota Medan 2025
SendShareTweet
Kembali

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan Pertanyakan Keterlambatan Pencabutan Perda Tentang Tata Ruang Tahun 2015

Lanjut

DPRD Kota Medan Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan serta Penetapan Paslon Terpilih 2025-2030

Baca Juga

Sengkarut Antrean BBM Subsidi di Medan: Jeratan Pemodal hingga Jaringan Mafia Penimbun
Medan

Sengkarut Antrean BBM Subsidi di Medan: Jeratan Pemodal hingga Jaringan Mafia Penimbun

6 September 2026
Senyum Kembali Merekah: Trauma Healing Pemkab Karo untuk Anak Korban Sinabung
Karo

Senyum Kembali Merekah: Trauma Healing Pemkab Karo untuk Anak Korban Sinabung

5 September 2026
Lantik LP3KD, Wali Kota Rico Waas Dorong Pesparani Jadi Agenda Seni dan Budaya Rutin di Kota Medan 
Medan

Lantik LP3KD, Wali Kota Rico Waas Dorong Pesparani Jadi Agenda Seni dan Budaya Rutin di Kota Medan 

5 September 2026
KI Sumut Visitasi Layanan Adminduk dan Pajak Digital di Kota Medan
Medan

KI Sumut Visitasi Layanan Adminduk dan Pajak Digital di Kota Medan

5 September 2026
Pemimpin Dunia dan Pemuda Kumpul di Bali dalam Forum Bersejarah Bahas AI dan Kemanusiaan
Nasional

Pemimpin Dunia dan Pemuda Kumpul di Bali dalam Forum Bersejarah Bahas AI dan Kemanusiaan

5 September 2026
Gelar Munas 2026 di Balikpapan, ISKA Tegaskan Komitmen Kerasulan Awam demi Bonum Commune
Nasional

Gelar Munas 2026 di Balikpapan, ISKA Tegaskan Komitmen Kerasulan Awam demi Bonum Commune

5 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Karang Taruna Desa Pollung Gelar Lomba Antardusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Warisan Kita Hanya Kegaduhan? : Jadilah “Tua-Tua” yang Dicatat Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukti Otentik Hak Ulayat: Sejarah Enklave Marga Sinaga di Simalungun dan Perjuangan Ruang Hidup Masyarakat Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Marga Sinaga: Sairon Deklarasi Maju Calon Ketum PPTSB 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan dalam Marga: Jangan Biarkan Ambisi Mengalahkan Persaudaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In