Jakarta I galasibot.co.id
Pemerintah Indonesia baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dalam sistem keuangan Indonesia. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025, bertujuan untuk memperkuat ketahanan ekonomi dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor yang bersumber dari sektor SDA.
Salah satu substansi utama dalam PP ini adalah kewajiban bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menempatkan seluruh devisa hasil ekspor mereka dalam rekening khusus DHE SDA di bank-bank nasional. Dalam hal ini, sektor minyak dan gas bumi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam PP Nomor 36 Tahun 2023.
Dengan penerapan kebijakan ini, diperkirakan devisa yang berhasil dikumpulkan dari ekspor sumber daya alam Indonesia dapat meningkat hingga USD80 miliar pada tahun 2025 dan bahkan lebih dari USD100 miliar apabila penempatan dilakukan dalam jangka waktu penuh 12 bulan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung stabilitas ekonomi, memperkuat cadangan devisa negara, serta membantu sektor industri dalam negeri.
Pemerintah juga memberikan ruang bagi eksportir untuk menjaga kelangsungan usaha mereka dengan menggunakan DHE SDA yang disimpan dalam rekening khusus untuk beberapa keperluan, di antaranya:
– Penukaran ke rupiah untuk kegiatan operasional,
– Pembayaran pajak dan kewajiban lainnya,
– Pembayaran dividen dan pengadaan barang/modal yang belum tersedia di dalam negeri,
– Pembayaran kembali pinjaman dalam valuta asing.
Sebagai tindak lanjut dari ketentuan ini, pemerintah juga mengatur sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor bagi perusahaan yang tidak mematuhi peraturan ini.
Selain kebijakan terkait DHE SDA, pemerintah juga mengumumkan berbagai kebijakan ekonomi strategis lainnya, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), peningkatan sektor BUMN melalui Dana Investasi Nasional yang diberi nama Danantara, serta rencana pembentukan bank emas pertama di Indonesia.
Dengan berbagai kebijakan ini, pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta memastikan manfaat sumber daya alam Indonesia lebih dirasakan oleh seluruh rakyat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan RI yang menekankan pentingnya kebijakan ini sebagai upaya untuk memperkuat cadangan devisa negara dan meningkatkan stabilitas ekonomi. Melalui kebijakan ini, seluruh perusahaan yang melakukan ekspor hasil sumber daya alam, seperti minyak, gas, batu bara, dan produk mineral, diwajibkan untuk menempatkan sebagian devisanya di perbankan nasional.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan sektor industri dalam negeri, memperkuat posisi mata uang rupiah, serta meningkatkan ketersediaan dana untuk pembangunan infrastruktur dan sektor-sektor penting lainnya. Pemerintah berharap, dengan penempatan DHE SDA di perbankan Indonesia, sektor perbankan akan lebih stabil, dan perekonomian nasional dapat berkembang secara berkelanjutan.
Selain itu, pemerintah akan memantau pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan kesesuaian dan kepatuhan di lapangan. Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif jangka panjang, baik bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia maupun bagi masyarakat yang akan merasakan manfaatnya dalam bentuk lapangan kerja dan peningkatan kualitas hidup.
Penempatan DHE SDA ini diharapkan akan menjadi langkah strategis dalam pengelolaan sumber daya alam yang lebih bijaksana, dengan tujuan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global dan mewujudkan kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.










