Medan I galaibot.co.id
Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumatera Utara (Sumut), Muhri Fauzi Hafiz, memberikan apresiasi tinggi terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut atas keberhasilannya dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA/SMK se-Kabupaten Batu Bara. Fauzi menilai tindakan tegas Kejati Sumut patut dipuji sebagai langkah positif dalam memberantas praktik penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat, terutama di sektor pendidikan.
“Kerja keras Kejati Sumut yang berhasil mengungkap kasus pungli ini sangat kita hargai. Ini adalah harapan banyak masyarakat Sumatera Utara, khususnya di bawah kepemimpinan Bobby Nasution dan Surya. Kami berharap Kejati Sumut dapat terus bekerja sama untuk membersihkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut dari oknum-oknum yang sering melakukan penyalahgunaan wewenang dan pungli, khususnya dalam pengelolaan dana BOS SMA/SMK,” ujar Fauzi saat diwawancarai oleh wartawan.
Operasi tersebut berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kasus pemotongan dana BOS di Kabupaten Batu Bara. Kedua tersangka tersebut adalah Sulistio, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK, dan Muhammad Kamil, Ketua MKKS SMA se-Batu Bara.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Ginting, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima masyarakat mengenai pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se-Batu Bara. Tim intelijen Kejati Sumut langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan.
Adre mengungkapkan, kedua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se-Batu Bara, yang bersumber dari dana BOS tahun anggaran 2025, dengan tujuan untuk kepentingan pribadi. Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik berhasil menemukan uang tunai senilai Rp319 juta sebagai barang bukti.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau f Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Adre Ginting.
Setelah pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka pun dijerat dengan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Langkah ini menjadi momentum penting dalam mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan tata kelola pendidikan yang lebih bersih dan transparan di Sumut.(*)











