• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi Nilai Draf Revisi RUU KUHAP Mengecilkan Peran Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi

Redaksi Galasibot.co.id
16 Maret 2025
/ Hukum
0 0
0
Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi Nilai Draf Revisi RUU KUHAP Mengecilkan Peran Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi

Share on FacebookShare on Twitter

Medan I galassibot.co.id

 

Baca Juga

Prof Romli Atmasasmita Dorong Revisi UU Tipikor, Usul Hapus Frasa Kerugian Negara dan Adopsi UNCAC

Uskup Agung Kupang Ingatkan Politisi: Politik Adalah Jalan Cinta Kasih, Bukan Sekadar Kekuasaan

Baleg DPR RI Serap Aspirasi di Tano Batak, Dorong Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI), Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH, MH, memberikan perhatian serius terhadap beredarnya draf revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang mengurangi peran Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Dalam draf tersebut, Kejaksaan hanya diberi kewenangan sebagai penyidik dalam kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat, sementara kewenangannya untuk menangani kasus korupsi ditiadakan.

Pujiyono menilai bahwa perubahan dalam draf RUU KUHAP ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang memberikan kewenangan penuh kepada Kejaksaan untuk menangani tindak pidana khusus, termasuk korupsi. Ia pun menyayangkan bila revisi ini diteruskan, mengingat selama ini Kejaksaan telah menunjukkan kinerja luar biasa dalam memberantas korupsi, terutama dalam penanganan kasus besar atau ‘Big Fish’.

“Jika RUU KUHAP ini menghapus kewenangan kejaksaan dalam menangani kasus korupsi, ada apa di balik ini? Kejaksaan Agung telah berhasil menangani sejumlah kasus besar yang menjadi perhatian publik. Apakah ini merupakan langkah mundur dalam pemberantasan korupsi?” ujar Pujiyono dalam wawancara dengan wartawan, Minggu (16/3/2025).

Pujiyono, yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, menambahkan bahwa meskipun kewenangan Kejaksaan diatur dalam UU Kejaksaan, sangat penting untuk mencantumkan kewenangan tersebut secara jelas dalam KUHAP agar tidak menimbulkan celah hukum yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk menggugat keputusan Kejaksaan.

Ia juga mengimbau agar DPR RI, khususnya Komisi III, membuka draf RUU KUHAP secara resmi kepada publik untuk memperoleh masukan yang lebih luas. “Kami meminta agar draf RUU KUHAP dibuka secara resmi. Partisipasi publik sangat penting untuk memastikan bahwa UU ini dapat memperkuat sistem hukum pidana kita dan tidak merugikan semangat pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Pujiyono juga mengingatkan bahwa jika kewenangan Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi dihapuskan, itu bisa diartikan sebagai langkah untuk memberikan impunitas bagi koruptor. Hal ini dapat merusak upaya pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan Kejaksaan Agung.

“Mari kita pastikan bahwa kewenangan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi tetap diatur dengan jelas dalam RUU KUHAP. Jika tidak, kita khawatir ini akan menjadi celah bagi para koruptor untuk melarikan diri dari jeratan hukum,” tegasnya.

Pujiyono juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses revisi RUU KUHAP agar Kejaksaan tetap memiliki kewenangan yang jelas dalam penanganan kasus korupsi, demi menjaga integritas sistem hukum di Indonesia.(*)

 

 

 

Via: Editor : Baldwin
Tags: Pemberantasan korupsi KejaksaanPujiyono Suwadi kritisi RUU KUHAPRevisi RUU KUHAP Kejaksaan
SendShareTweet
Kembali

PSI Sumut Apresiasi Kejati Sumut yang Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Pemotongan Dana BOS di Batu Bara

Lanjut

Banjir Bandang Landa Kota Wisata Parapat, Sungai Batu Gaga dan Si Mangguri Guri Meluap, Rumah Warga Tergenang Lumpur

Baca Juga

Prof Romli Atmasasmita Dorong Revisi UU Tipikor, Usul Hapus Frasa Kerugian Negara dan Adopsi UNCAC
Hukum

Prof Romli Atmasasmita Dorong Revisi UU Tipikor, Usul Hapus Frasa Kerugian Negara dan Adopsi UNCAC

24 Mei 2026
Uskup Agung Kupang Ingatkan Politisi: Politik Adalah Jalan Cinta Kasih, Bukan Sekadar Kekuasaan
Hukum

Uskup Agung Kupang Ingatkan Politisi: Politik Adalah Jalan Cinta Kasih, Bukan Sekadar Kekuasaan

13 Mei 2026
Baleg DPR RI Serap Aspirasi di Tano Batak, Dorong Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Hukum

Baleg DPR RI Serap Aspirasi di Tano Batak, Dorong Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat

10 Mei 2026
Gugatan Bencana Sumatera dan Alarm Kegagalan Negara Menjaga Lingkungan
Hukum

Gugatan Bencana Sumatera dan Alarm Kegagalan Negara Menjaga Lingkungan

9 Mei 2026
Edmond Novvery Purba Dilantik Jadi Kajari Karo, Ini Daftar 6 Kajari Baru di Sumut
Hukum

Edmond Novvery Purba Dilantik Jadi Kajari Karo, Ini Daftar 6 Kajari Baru di Sumut

5 Mei 2026
­Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU Advokat: Perkuat Imunitas dan Hadapi Implementasi KUHP Baru
Hukum

­Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU Advokat: Perkuat Imunitas dan Hadapi Implementasi KUHP Baru

21 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Tiger Sumatera Binjai Kecewa: Tuntut Kompensasi Total Atas Pembatalan Kejuaraan Batam Internasional Taekwondo 2026

    Tiger Sumatera Binjai Kecewa: Tuntut Kompensasi Total Atas Pembatalan Kejuaraan Batam Internasional Taekwondo 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penganiayaan Dilaporkan Sejak Januari, Korban Kecewa Penanganan di Polsek Duren Sawit Lambat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus Barus Jakarta Barat–Tangerang Resmi Dilantik, Perkuat Solidaritas Keluarga Besar Karo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HARDIKNAS 2026: Seremoni dan Tantangan Substansi yang Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • May Day 2026: Aktivis Mahasiswa Soroti Perlindungan Buruh, Negara Diminta Jangan Ciptakan “Buah Simalakama”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Program Kesbangpol Sumut, Ketum FKBNI Instruksikan Jajaran Pengurus Hadiri Rapat Deklarasi Anti Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengembalikan Marwah Sinaga Sitolu Ompu: Menolak Egoisme di Ambang Mubes XVI PPTSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In