Medan I galassibot.co.id
Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI), Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH, MH, memberikan perhatian serius terhadap beredarnya draf revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang mengurangi peran Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Dalam draf tersebut, Kejaksaan hanya diberi kewenangan sebagai penyidik dalam kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat, sementara kewenangannya untuk menangani kasus korupsi ditiadakan.
Pujiyono menilai bahwa perubahan dalam draf RUU KUHAP ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang memberikan kewenangan penuh kepada Kejaksaan untuk menangani tindak pidana khusus, termasuk korupsi. Ia pun menyayangkan bila revisi ini diteruskan, mengingat selama ini Kejaksaan telah menunjukkan kinerja luar biasa dalam memberantas korupsi, terutama dalam penanganan kasus besar atau ‘Big Fish’.
“Jika RUU KUHAP ini menghapus kewenangan kejaksaan dalam menangani kasus korupsi, ada apa di balik ini? Kejaksaan Agung telah berhasil menangani sejumlah kasus besar yang menjadi perhatian publik. Apakah ini merupakan langkah mundur dalam pemberantasan korupsi?” ujar Pujiyono dalam wawancara dengan wartawan, Minggu (16/3/2025).
Pujiyono, yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, menambahkan bahwa meskipun kewenangan Kejaksaan diatur dalam UU Kejaksaan, sangat penting untuk mencantumkan kewenangan tersebut secara jelas dalam KUHAP agar tidak menimbulkan celah hukum yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk menggugat keputusan Kejaksaan.
Ia juga mengimbau agar DPR RI, khususnya Komisi III, membuka draf RUU KUHAP secara resmi kepada publik untuk memperoleh masukan yang lebih luas. “Kami meminta agar draf RUU KUHAP dibuka secara resmi. Partisipasi publik sangat penting untuk memastikan bahwa UU ini dapat memperkuat sistem hukum pidana kita dan tidak merugikan semangat pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Pujiyono juga mengingatkan bahwa jika kewenangan Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi dihapuskan, itu bisa diartikan sebagai langkah untuk memberikan impunitas bagi koruptor. Hal ini dapat merusak upaya pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan Kejaksaan Agung.
“Mari kita pastikan bahwa kewenangan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi tetap diatur dengan jelas dalam RUU KUHAP. Jika tidak, kita khawatir ini akan menjadi celah bagi para koruptor untuk melarikan diri dari jeratan hukum,” tegasnya.
Pujiyono juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses revisi RUU KUHAP agar Kejaksaan tetap memiliki kewenangan yang jelas dalam penanganan kasus korupsi, demi menjaga integritas sistem hukum di Indonesia.(*)











