Jakarta | galasibot.co.id
Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akhirnya dirilis secara resmi oleh Pimpinan Komisi III DPR RI, setelah beredar berbagai spekulasi dan simpang siur mengenai draf RUU tersebut di kalangan masyarakat serta kalangan ahli. Pembahasan RUU KUHAP menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap proses peradilan pidana di Indonesia.
RUU KUHAP ini akan segera dibahas oleh Komisi III DPR RI, dengan sejumlah pihak mendesak untuk dilakukannya uji publik secara terbuka agar proses implementasi hukum di Indonesia tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan memastikan profesionalisme aparat penegak hukum. Salah satu pihak yang memberikan perhatian serius terhadap pembahasan RUU KUHAP ini adalah Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA), sebuah organisasi yang menaungi para pensiunan insan Adhyaksa, termasuk pegawai dan jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan.
KBPA memberikan catatan dan masukan penting terhadap draf RUU KUHAP yang sedang dibahas di Komisi III DPR. Dalam RUU tersebut tercantum sebanyak 334 pasal, yang secara rinci terbagi menjadi 1570 pasal/ayat pada bagian batang tubuh dan 590 pasal/ayat pada bagian penjelasan. Hal ini menunjukkan kompleksitas yang tinggi dari pembahasan RUU ini, yang mencakup berbagai aspek dalam hukum acara pidana.
Ketua Umum Pengurus Pusat KBPA, Dr. Noor Rachmad, SH, MH, dalam keterangannya kepada ADHYAKSAdigital pada Sabtu, 29 Maret 2025, menyatakan bahwa proses pembahasan RUU KUHAP harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik. “Prosesnya perlu lebih transparan di mana publik bisa mengakses dan terlibat secara partisipatif. Hal ini penting agar RUU KUHAP yang disahkan nanti benar-benar berpihak kepada keadilan dan hak-hak asasi manusia,” tegas Noor Rachmad.
Noor Rachmad, yang juga mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) di Kejaksaan Agung, menilai bahwa RUU KUHAP secara umum sudah mengakomodasi sejumlah perubahan positif. Salah satu perubahan yang penting adalah pengaturan penyelesaian perkara melalui instrumen keadilan restoratif (restorative justice). Selain itu, RUU KUHAP juga mencantumkan aturan yang lebih ketat mengenai penggunaan upaya paksa dalam penyidikan, syarat penahanan, perlindungan kelompok rentan, serta pencegahan kekerasan dan penyiksaan dalam pemeriksaan.
Namun, ia juga menyoroti sejumlah kekurangan yang perlu mendapat perhatian serius. Salah satunya adalah luasnya kewenangan penyelidikan yang dapat berisiko terjadinya penyalahgunaan, karena tidak ada lembaga pengawasan atau kontrol yang jelas. “Ini menjadi catatan bagi Komisi III untuk lebih akomodatif terhadap masukan dari berbagai kelompok masyarakat, agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan hak asasi manusia,” ungkapnya.
Lebih lanjut, KBPA juga mencermati penggunaan terminologi “Penyidik Kepolisian sebagai Penyidik Utama” yang menurut mereka bisa mengarah pada dominasi kepolisian dalam penanganan perkara pidana. Penyerahan berkas perkara dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ke Penuntut Umum, yang menurut RUU KUHAP harus melibatkan penyidik Polri, juga menjadi perhatian utama KBPA.
Noor Rachmad menekankan bahwa Kejaksaan Agung tetap harus memiliki peran yang jelas dalam proses penyidikan, khususnya terkait dengan tindak pidana korupsi. Ia mengingatkan agar RUU KUHAP tidak mengurangi kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi, yang selama ini menjadi tugas penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
KBPA juga telah menyampaikan saran dan masukan terkait RUU KUHAP kepada berbagai pihak terkait, termasuk Menteri Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, serta Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA). “Kami telah mengirimkan surat kepada pihak-pihak terkait sebagai bentuk kepedulian kami terhadap masa depan hukum di Indonesia, terutama dalam menciptakan sistem peradilan yang berkeadilan dan menghormati hak asasi manusia,” ujar Noor Rachmad.
Organisasi KBPA berharap agar RUU KUHAP yang nantinya disahkan dapat mengakomodir kepentingan seluruh warga negara, khususnya pencari keadilan, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil, memberikan kepastian, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal pembahasan RUU ini agar sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Dengan berbagai masukan konstruktif yang telah disampaikan, KBPA berharap Komisi III DPR RI akan lebih sensitif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dalam penyusunan dan pengesahan RUU KUHAP ini. Proses yang terbuka dan partisipatif diyakini akan menghasilkan produk hukum yang lebih baik, lebih adil, dan lebih bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.(*)











