• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Pembahasan RUU KUHAP: Keluarga Besar Purna Adhyaksa Minta Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Proses Reformasi Hukum

Redaksi Galasibot.co.id
30 Maret 2025
/ Hukum
0 0
0
Pembahasan RUU KUHAP: Keluarga Besar Purna Adhyaksa Minta Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Proses Reformasi Hukum
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta | galasibot.co.id

 

Baca Juga

Bedah Hukum Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, APDHI Wilayah Sumatera Gelar Webinar ke-14

Prof Romli Atmasasmita Dorong Revisi UU Tipikor, Usul Hapus Frasa Kerugian Negara dan Adopsi UNCAC

Uskup Agung Kupang Ingatkan Politisi: Politik Adalah Jalan Cinta Kasih, Bukan Sekadar Kekuasaan

Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akhirnya dirilis secara resmi oleh Pimpinan Komisi III DPR RI, setelah beredar berbagai spekulasi dan simpang siur mengenai draf RUU tersebut di kalangan masyarakat serta kalangan ahli. Pembahasan RUU KUHAP menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap proses peradilan pidana di Indonesia.

 

RUU KUHAP ini akan segera dibahas oleh Komisi III DPR RI, dengan sejumlah pihak mendesak untuk dilakukannya uji publik secara terbuka agar proses implementasi hukum di Indonesia tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan memastikan profesionalisme aparat penegak hukum. Salah satu pihak yang memberikan perhatian serius terhadap pembahasan RUU KUHAP ini adalah Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA), sebuah organisasi yang menaungi para pensiunan insan Adhyaksa, termasuk pegawai dan jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan.

 

KBPA memberikan catatan dan masukan penting terhadap draf RUU KUHAP yang sedang dibahas di Komisi III DPR. Dalam RUU tersebut tercantum sebanyak 334 pasal, yang secara rinci terbagi menjadi 1570 pasal/ayat pada bagian batang tubuh dan 590 pasal/ayat pada bagian penjelasan. Hal ini menunjukkan kompleksitas yang tinggi dari pembahasan RUU ini, yang mencakup berbagai aspek dalam hukum acara pidana.

 

Ketua Umum Pengurus Pusat KBPA, Dr. Noor Rachmad, SH, MH, dalam keterangannya kepada ADHYAKSAdigital pada Sabtu, 29 Maret 2025, menyatakan bahwa proses pembahasan RUU KUHAP harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik. “Prosesnya perlu lebih transparan di mana publik bisa mengakses dan terlibat secara partisipatif. Hal ini penting agar RUU KUHAP yang disahkan nanti benar-benar berpihak kepada keadilan dan hak-hak asasi manusia,” tegas Noor Rachmad.

 

Noor Rachmad, yang juga mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) di Kejaksaan Agung, menilai bahwa RUU KUHAP secara umum sudah mengakomodasi sejumlah perubahan positif. Salah satu perubahan yang penting adalah pengaturan penyelesaian perkara melalui instrumen keadilan restoratif (restorative justice). Selain itu, RUU KUHAP juga mencantumkan aturan yang lebih ketat mengenai penggunaan upaya paksa dalam penyidikan, syarat penahanan, perlindungan kelompok rentan, serta pencegahan kekerasan dan penyiksaan dalam pemeriksaan.

 

Namun, ia juga menyoroti sejumlah kekurangan yang perlu mendapat perhatian serius. Salah satunya adalah luasnya kewenangan penyelidikan yang dapat berisiko terjadinya penyalahgunaan, karena tidak ada lembaga pengawasan atau kontrol yang jelas. “Ini menjadi catatan bagi Komisi III untuk lebih akomodatif terhadap masukan dari berbagai kelompok masyarakat, agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan hak asasi manusia,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut, KBPA juga mencermati penggunaan terminologi “Penyidik Kepolisian sebagai Penyidik Utama” yang menurut mereka bisa mengarah pada dominasi kepolisian dalam penanganan perkara pidana. Penyerahan berkas perkara dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ke Penuntut Umum, yang menurut RUU KUHAP harus melibatkan penyidik Polri, juga menjadi perhatian utama KBPA.

 

Noor Rachmad menekankan bahwa Kejaksaan Agung tetap harus memiliki peran yang jelas dalam proses penyidikan, khususnya terkait dengan tindak pidana korupsi. Ia mengingatkan agar RUU KUHAP tidak mengurangi kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi, yang selama ini menjadi tugas penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

KBPA juga telah menyampaikan saran dan masukan terkait RUU KUHAP kepada berbagai pihak terkait, termasuk Menteri Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, serta Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA). “Kami telah mengirimkan surat kepada pihak-pihak terkait sebagai bentuk kepedulian kami terhadap masa depan hukum di Indonesia, terutama dalam menciptakan sistem peradilan yang berkeadilan dan menghormati hak asasi manusia,” ujar Noor Rachmad.

 

Organisasi KBPA berharap agar RUU KUHAP yang nantinya disahkan dapat mengakomodir kepentingan seluruh warga negara, khususnya pencari keadilan, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil, memberikan kepastian, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal pembahasan RUU ini agar sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

 

Dengan berbagai masukan konstruktif yang telah disampaikan, KBPA berharap Komisi III DPR RI akan lebih sensitif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dalam penyusunan dan pengesahan RUU KUHAP ini. Proses yang terbuka dan partisipatif diyakini akan menghasilkan produk hukum yang lebih baik, lebih adil, dan lebih bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.(*)

SendShareTweet
Kembali

Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Penghubung Pakpak Bharat-Samosir, Usulkan Pembangunan Mulai 2026

Lanjut

Gubernur Sumut Bobby Nasution Gelar Open House untuk Rayakan Idulfitri 1446 Hijriah

Baca Juga

Bedah Hukum Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, APDHI Wilayah Sumatera Gelar Webinar ke-14
Hukum

Bedah Hukum Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, APDHI Wilayah Sumatera Gelar Webinar ke-14

2 Juni 2026
Prof Romli Atmasasmita Dorong Revisi UU Tipikor, Usul Hapus Frasa Kerugian Negara dan Adopsi UNCAC
Hukum

Prof Romli Atmasasmita Dorong Revisi UU Tipikor, Usul Hapus Frasa Kerugian Negara dan Adopsi UNCAC

24 Mei 2026
Uskup Agung Kupang Ingatkan Politisi: Politik Adalah Jalan Cinta Kasih, Bukan Sekadar Kekuasaan
Hukum

Uskup Agung Kupang Ingatkan Politisi: Politik Adalah Jalan Cinta Kasih, Bukan Sekadar Kekuasaan

13 Mei 2026
Baleg DPR RI Serap Aspirasi di Tano Batak, Dorong Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Hukum

Baleg DPR RI Serap Aspirasi di Tano Batak, Dorong Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat

10 Mei 2026
Gugatan Bencana Sumatera dan Alarm Kegagalan Negara Menjaga Lingkungan
Hukum

Gugatan Bencana Sumatera dan Alarm Kegagalan Negara Menjaga Lingkungan

9 Mei 2026
Edmond Novvery Purba Dilantik Jadi Kajari Karo, Ini Daftar 6 Kajari Baru di Sumut
Hukum

Edmond Novvery Purba Dilantik Jadi Kajari Karo, Ini Daftar 6 Kajari Baru di Sumut

5 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Provinsi Tapanuli Tinggal Ketok Palu? DPR RI Desak Kemendagri Rampungkan Aturan Pemekaran Daerah!

    Provinsi Tapanuli Tinggal Ketok Palu? DPR RI Desak Kemendagri Rampungkan Aturan Pemekaran Daerah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakar di Tanah Batak: Kiprah Jenny Waskita di Prabowonomics hingga Rencana Penabalan Boru Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiger Sumatera Binjai Kecewa: Tuntut Kompensasi Total Atas Pembatalan Kejuaraan Batam Internasional Taekwondo 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Informasi Yang Membawa Kontraktor Proyek Sihapilis dan Huta Ginjang Samosir Adalah “OB”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Nyala Api Organisasi dari Tepian Danau Toba: Strategi PMKRI Pematangsiantar Mencetak Kader Berintegritas Lewat MPAB 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Kejari, Pemkab Humbang Hasundutan Sisir Rumah Warga untuk Verifikasi Faktual Bansos PKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPTN Lantik Pengurus Baru, Prof. Hoga Saragih Dikukuhkan sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In