*Ketua Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI Ust.H.Nasihun Syahroni,S.Sos : Bila ada oknum anggota MUI yang menghambat proses IMB rumah ibadah, agar tidak terjadi fitnah di klarifikasi dulu*
Depok I galasibot.co.id
Kegiatan diskusi intoleransi di Kota Depok digelar terus menerus,adalah bagian untuk menjaga yang sudah dirasakan,agar kerukunan benar -benar terjadi,kalau benar ada intoleransi,ada apa? Apa-apa bisa saja terjadi,”ungkap Ketua Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI Ust.H.Nasihun Syahroni,S.Sos ,Minggu (6/11/2022) di Jln Puring Gereja GGP Bait El.
“Melihat tadi dari setara Institut,memang pemerintah kota Depok,masuk yang punya masalah dalam kerukunan.Kedepan khawatir kalau pemerintah terus begini,kita akan suratin, kerukunan jangan sampai terganggu,”paparnya.
“Pemerintah harus bijak dalam melakukan langkah bila ada izin rumah ibadah yang persyaratannya sudah sesuai SOP nya, administrasinya sudah cukup sesuai aturan mainnya serta telah mendapat rekomendasi dari FKUB Kota Depok.Pemerintah harus lanjutkan buat pengantar untuk menghindari ketidakharmonisan, sebenarnya hal ini tidak boleh terjadi,”imbuhnya.
Diterangkannya,Bila ada oknum anggota MUI yang menghambat proses IMB rumah ibadah, agar tidak terjadi fitnah di klarifikasi dulu, supaya tidak terjadi adu domba.Namun jika memang ada oknum dari anggota MUI yang menghambat IMB rumah ibadah dan mengganggu keharmonisan kerukunan umat beragama di Depok,kami akan berikan sanksi,”tutur Ustadz Nasihun yang juga Katib Syuriah PC NU Kota Depok.
Ketua FKUB Kota Depok Habib Muchsin Alatas saat ditemui media mengatakan,”Alhamdulillah saat ini FKUB sudah demisioner.Selama 2 periode,kami sudah melakukan meningkatkan kerukunan umat beragama di Kota Depok.Ini Pergantian kepengurusan yang mekanismenya dari lembaga -lembaga agama yang delegasinya untuk perwakilannya di FKUB, kalau Islam MUI, Kristen PGI , Katolik KBI, Hindu PAJI , Konghucu BAKARTIN ,Budha BAGYI. Bagian-bagian tersebut sudah ada fungsinya secara proporsional,siapa nanti yang jadi Ketua, masing-masing majelis,itu nantinya yang memilih,”jelasnya.
“Terkait pendirian rumah ibadah Pancaran Rahmat Mampang Depok,yang sampai sekarang belum ditanggapi,itu mekanisme yang kami hadapi sekarang, secara SOP sudah cukup, sebetulnya yang kami minta dari Kelurahan itu bukan putusan,tapi pengantar saja,yang sifatnya, haknya masing-masing agama.Bahkan setelah mendapatkan persyaratan macam pihak malah mengumpulkan orang untuk mendapatkan pendapat-pendapat dari masyarakat sekitar dan tokoh agama,jadi blunder,jadi masalah,”paparnya.
“Itu sudah jadi wewenang pemerintah, sebut, Lurah adalah aparatur Pemerintah, sebaiknya dari Pemkot Depok, menegur dan memanggil untuk tidak seperti itu,bukan wewenang dia, untuk mengumpulkan minta pendapat itu,dia hanya berkewajiban memberikan surat pengantar saja,”jelasnya.
“Kami organisasi Mandatori yang dibentuk pemerintah,hanya melaksanakan saja,dan tidak bisa menindak, mudah-mudahan pemerintah menegurnya,agar tercipta keharmonisan dan tidak ada diskriminasi di Kota Depok,”imbuh Habib Muchsin Alatas.
Ketua DPC PIKI Depok, Mangaranap Sinaga,SE.MH didampingi Ketua PGI-S Depok Pdt Romy S.Palit mengatakan,”kami selalu mengatakan Depok kota toleran, parameter dan ukuran kita adalah ijin gereja yang sampai 64 IMB yang selesai.
“Namun fakta 2-3 bulan belakangan ini,kami melihat mulai terjadi modus baru,Ada modus baru dan mendekati seperti apa yang dikatakan Setara Institut, terkait kebijakan-kebijakan pemerintah dari level bawah sampai atas,”ungkapnya.
“Terkait untuk rumah ibadah, modusnya ini ada di salah satu kasus kita di lurah,bahkan lurahnya sendiri melihat ada persetujuan masyarakat, pengantar RT,RW sampai hari ini tidak mau memberikan pengantar IMB,inilah yang kita khawatirkan,”paparnya.
Membenarkan seolah-olah kita intoleran,padahal selama ini kami di PGI-S ,PIKI,FKUB ,kami selalu mengatakan Depok toleran.Bukti-bukti ini kita tidak bisa hempang lagi, ketidak toleran ini, meskipun sudah kita jelaskan,”tuturnya.
Ditambahkannya,hari ini dengan diskusi ini,toleran tapi dinomor urut paling bawah,dari 94 yang disurvey, inikan bahasa penghalusan,atau istilah Habib Muchsin, diskriminasinya cukup kuat.Kalau kita lihat apakah benar diskriminasi,kita bilang ya.Soal penerimaan atau sloting guru agama,soal penganggaran,yang dikatakan Setara Institut RPJMD.
“Kami berharap dengan diskusi ini, merekomendasikan, jangan sampai terjadi Depok kota Intoleran.Kami sudah menyurati pemerintah,dan kami akan berkirim surat lagi dengan kasus sekolah, sloting guru agama,”tutupnya.
Hadir dalam diskusi kisaran 80 orang, Pengurus FKUB, Pengurus FKKUP , pengurus Ahmadiyah dengan Narasumber Lif Fitriyati Ihsani,M.A Peneliti Setara Institut, Ust.H Nasihun Syahroni Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI Depok, Mangaranap Sinaga ,SE.MH Ketua DPC PIKI. (*)
Penulis berita : des-ish/editor :Pangihutan Sinaga









