Samosir I galasibot.co.id
Penyelesaian isu lahan pengembangan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba di wilayah Kabupaten Samosir akan dilakukan secara persuasif dan kearifan lokal sebelum dilakukan penyelesaian secara peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Demikian diungkapkan Asisten Deputi Pengembangan Pariwisata berkelanjutan Kemenkomarves, Kosmas Harefa pada rapat koordinasi penyelesaian isu lahan pengembangan DPSP Danau Toba wilayah Samosir yang diikuti oleh Forkopimda Kabupaten Samosir bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Rabu (11/1/23) di aula kantor Bupati Samosir.
Pada kesempatan tersebut Kosmas mengatakan dalam penyelesaian isu lahan proyek Tano Ponggol, Pelabuhan Ambarita dan waterfront city di Kabupaten Samosir agar diselesaikan dengan persuasif, kearifan lokal, tetapi apabila tidak ada penyelesaian dengan metode tersebut maka pemerintah akan menyelesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penyelesaian isu lahan terkait pengembangan DPSP Danau Toba Wilayah Samosir harus segera dituntaskan pada bulan januari tahun ini.
“Minggu depan sudah harus berproses kegiatan pelebaran alur tano ponggol, BWSS sudah harus bergerak bekerja. Apapun ceritanya, pembangunan harus berjalan. Jika ada yang keberatan akan dijawab melalui prosedur hukum, program pembangunan harus berjalan,” tandasnya.
Lebih lanjut, dia meminta Kejari Samosir bersama Pemerintah Kabupaten Samosir dibantu Kapolres untuk menyiapkan narasi hukum dalam eksekusi nantinya dan berharap tahun 2024 seluruh proyek nasional DPSP Danau Toba harus tuntas dan tidak ada lagi yang tergantung.
“Maka selesaikan dengan persuasif dan kearifan lokal, persil lahan yang bersifat Konsinyasi diupayakan segera. bagaimana menyelesaikan persoalan secara damai, tidak mau ada konflik, tetapi kita sebagai pemerintah juga harus tegas, jangan lemah,” sebutnya.
Kajari Samosir, Andi Adikawira Putera menjelaskan, keinginan dari ahli waris sudah diakomodir oleh BWSS namun masih ada pemilik lahanataupun ahli waris yang tidak setuju dengan harga yang ditetapkan, tidak setuju melepas lahan atau tidak mau pindah, kata Andi.
“Mekanisme permohonan untuk eksekusi merupakan solusi terakhir jika tidak ada lagi win-win solution. semua ini kami laksanakan untuk pembangunan dan memperindah samosir, tidak ada kepentingan kami. pekerjaan fisik alur tano ponggol agar diusahakan dapat dikerjakan minggu ini,” ujar Andi.
Bupati Samosir, Vandiko Gultom didampingi Wakil Bupati Martua Sitanggang berharap persoalan pembayaran dan pembebasan lahan proyek nasional di Kabupaten Samosir segera diselesaikan. “Terimakasih kepada pemerintah pusat, Kemenkomarves, semoga persoalan ini secepatnya diselesaikan,”katanya.(*)
Penulis berita : Pangihutan Sinaga/Sumber Dinas Kominfo Pemkab Samosir/editor:Red











