Medan I galasibot.co.id
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Medan bersama PUD Pasar Medan dan para pedagang Pasar Kampung Lalang berlangsung cukup hangat, Rabu (12/3/2025). Namun, perhatian sempat tertuju pada salah satu anggota Komisi III, dr Dimas Sofani Lubis, yang tampak kebingungan menyampaikan pendapatnya.
Pasalnya, poin-poin yang disampaikan dr Dimas saat diberi waktu berbicara ternyata hanya mengulang apa yang sebelumnya telah disampaikan oleh sejumlah anggota Komisi III lainnya, seperti David Roni Ganda Sinaga, Godfried Effendi Lubis, dr Faisal Arbie, dan Doli Indra Rangkuti.
Menyadari hal tersebut, dr Dimas pun secara jujur mengakui bahwa ia berbicara hanya karena merasa perlu bersuara dalam forum tersebut. “Sebenarnya yang dibilang teman-teman saya (Anggota Komisi III) tadi sudah lengkap-lengkap kali bu, saya supaya ngomong aja ini, ya kan bu. Karena DPR ini tugasnya memang cakap-cakap,” ucapnya sembari tersenyum kepada para pedagang yang hadir.
Pernyataan tersebut langsung mengundang respons dari salah satu pedagang yang menyampaikan harapannya agar para wakil rakyat tidak sekadar berbicara tanpa memberikan solusi.
“Asal jangan cakap-cakap aja,” celetuk salah satu pedagang yang disambut tawa ringan peserta rapat.
Menanggapi hal itu, dr Dimas menjelaskan bahwa maksud “cakap-cakap” yang ia sampaikan bukan sekadar berbicara kosong, melainkan juga sebagai upaya untuk memberikan rekomendasi melalui forum resmi dewan.
“Jadi cakap-cakap yang saya maksud itu, artinya kita memberikan, apa namanya, rekomendasi lah, ya kan,” imbuhnya.
Dimas juga menyampaikan bahwa keterlibatannya dalam pembahasan masalah Pasar Kampung Lalang adalah karena pasar tersebut berada di daerah pemilihannya (Dapil V Kota Medan). Ia menegaskan dukungannya terhadap para pedagang dan menyatakan bahwa aturan penzoningan tidak boleh diberlakukan secara kaku.
“Saya pribadi sangat setuju bahwa peraturan (penzoningan) pedagang itu tidak boleh kaku, saya bisa pastikan saya ingin apapun caranya harus kita ubah (peraturan) itu,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa tiap pasar memiliki karakteristik dan kondisi berbeda, sehingga tidak adil jika seluruh pasar disamaratakan dalam aturan zonasi. “Jangan samakan satu pasar dengan pasar yang lain. Kemudian, yang penting fokus kita ini bukan untuk saling menyalahkan, tapi mencari solusi,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, diketahui puluhan pedagang pakaian dilarang berjualan di lantai satu Pasar Kampung Lalang karena alasan zonasi. Namun ironisnya, para pedagang tetap dikenakan retribusi untuk kios, sampah, dan listrik oleh PUD Pasar Medan.
Menanggapi hal ini, Komisi III DPRD Medan akhirnya mengeluarkan sejumlah rekomendasi, termasuk meminta PUD Pasar agar mengizinkan kembali pedagang pakaian berjualan di lantai satu, memberikan pemutihan atas retribusi selama mereka tidak diizinkan berdagang, menertibkan pedagang liar, hingga pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara tuntas.(*)











