Medan | galasibot co id
Dugaan korupsi penggunaan dana Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk becak motor (betor) pengangkut sampah di Kantor Camat Medan Polonia mencuat ke permukaan. Pejabat camat dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) diduga menjadi aktor utama dalam kasus ini. Ketua Forum Komunikasi Pemersatu (Forkaper) Sumut, Drs. Hotman Sinaga, menegaskan bahwa kasus ini harus diusut tuntas dan menjadi pintu masuk mengungkap praktik serupa di 21 kecamatan lainnya di Kota Medan.
“Dugaan korupsi ini bukan hanya soal uang, tapi soal kemanusiaan. Bayangkan, para pengemudi betor sampah tidak mendapatkan uang BBM sebesar Rp20.000 per hari, padahal itu adalah bagian dari tugas mulia mereka dalam menjaga kebersihan kota. Ini berlangsung sejak Juli 2024 hingga Maret 2025. Di mana hati nurani para pejabat itu?” ujar Hotman geram.
Hotman juga mengapresiasi langkah Wali Kota Medan, RICO Waas, yang telah memulai investigasi di kecamatan-kecamatan lain guna memastikan tidak terjadi penyelewengan serupa. “Kami mendukung penuh kebijakan Wali Kota dalam menegakkan transparansi. Bila terbukti, pejabat terlibat harus segera dicopot dan diproses hukum,” tambahnya.
Menurut perhitungan kasar, jika dana BBM sebesar Rp20.000 per hari tidak disalurkan kepada puluhan pengemudi betor selama berbulan-bulan, maka potensi kerugian yang diderita Pemko Medan bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Forkaper Sumut juga mendesak DPRD Kota Medan untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pejabat kecamatan guna mengungkap secara transparan akar masalah ini dan mencari solusi permanen.
“Visi misi Wali Kota Medan adalah mewujudkan Kota Medan sebagai kota metropolitan yang berbudaya dan bermartabat. Maka jika ada pejabat yang mencoreng cita-cita ini, harus diberi sanksi tegas. Biarkan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Hotman Sinaga.
Kasus ini dipandang sebagai ujian awal bagi integritas birokrasi di lingkungan Pemko Medan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan pro-rakyat.(*)











