Medan I galasibot.co.id
Dalam upaya memperkuat regulasi kawasan bebas asap rokok, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan menggelar Rapat Pembahasan lanjutan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (22/09/2025).
Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan dan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H., bersama Wakil Ketua Pansus, Tia Ayu Anggraini, S.Kom., M.H., serta dihadiri anggota Pansus dan perwakilan dari OPD serta stakeholder terkait.
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada beberapa pasal penting yang dinilai perlu diperbarui agar lebih relevan dengan kondisi sosial dan dinamika masyarakat saat ini. Perda Nomor 3 Tahun 2014 dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya efektif dalam menciptakan lingkungan bebas asap rokok, terutama di area-area publik dan fasilitas pelayanan umum.
“Revisi ini sangat penting untuk menjawab tantangan implementasi di lapangan yang selama ini masih lemah. Kami ingin aturan ini tidak hanya kuat secara regulasi, tapi juga efektif dalam pelaksanaannya,” tegas Dr. Lily dalam arahannya.
Perda KTR sendiri memiliki tujuan utama menciptakan ruang yang sehat dan bersih dari asap rokok, melindungi masyarakat dari paparan asap rokok pasif, serta mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok, termasuk mencegah perokok pemula di kalangan remaja.
Rapat ini juga melibatkan OPD terkait, seperti Dinas Kesehatan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bagian Hukum Setda Kota Medan, dan perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Medan, yang turut memberikan pandangan dari sisi teknis, pelaksanaan, serta dampak regulasi terhadap pelaku usaha.
Wakil Ketua Pansus, Tia Ayu Anggraini, menekankan pentingnya keseimbangan antara aspek perlindungan kesehatan masyarakat dan kepentingan pelaku usaha.
“Kami ingin revisi ini tidak hanya bersifat larangan, tapi juga mengedukasi dan membangun kesadaran bersama bahwa kawasan tanpa rokok adalah kebutuhan bersama,” ujarnya.
Rapat Pansus ini direncanakan akan terus berlanjut hingga seluruh substansi perubahan pasal-pasal dalam Perda KTR rampung dibahas dan mendapatkan titik temu antara legislatif dan eksekutif.
Diharapkan, setelah revisi selesai dan ditetapkan, Perda KTR terbaru akan mampu menjawab kebutuhan perlindungan masyarakat secara maksimal dan menjadi payung hukum yang kuat dalam menciptakan lingkungan kota yang sehat dan ramah bagi semua warga.











