Medan I galasibot.co.id
Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan di bidang kesehatan, Selasa (23/09/2025). RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, H. Kasman Bin Marasakti Lubis, Lc., M.A., didampingi Wakil Ketua Komisi 2, Modesta Marpaung, S.K.M., S.Keb., dan dihadiri oleh seluruh anggota Komisi 2.
RDP digelar menyikapi adanya pengaduan dari seorang pasien terhadap Klinik Kecantikan Lulu.id Medan yang berlokasi di Jalan Alfalah, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. Pasien tersebut mengalami luka bakar di bagian tangan yang diduga akibat kelalaian tenaga perawat atau terapis saat menjalani perawatan kecantikan di klinik tersebut.
Komisi 2 DPRD Kota Medan memfasilitasi pertemuan antara pihak klinik, pasien, dan instansi terkait untuk menggali informasi, mendengarkan keterangan langsung dari kedua belah pihak, serta mencari solusi terbaik demi keadilan dan perlindungan konsumen.
“Komisi 2 hadir sebagai mediator. Kita tidak ingin masalah ini berlarut-larut atau sampai ke ranah hukum, bila masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Ketua Komisi 2, H. Kasman Bin Marasakti Lubis.
Ia juga menambahkan bahwa Komisi 2 akan menjadwalkan kunjungan lapangan ke Klinik Lulu.id untuk meninjau langsung proses layanan dan standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan, sekaligus mengecek legalitas dan kelengkapan perizinan klinik.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan ini turut dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Medan, pimpinan Klinik Lulu.id Medan, serta kuasa hukum pasien, Benny Henrico Pasaribu, S.H., M.H.
Komisi 2 juga menekankan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap klinik-klinik kecantikan di Kota Medan agar seluruh layanan kesehatan dan kecantikan yang diberikan benar-benar memenuhi standar medis dan keselamatan pasien.
“Kami berharap seluruh klinik kecantikan di Medan dapat beroperasi secara profesional, berizin lengkap, dan diawasi ketat agar tidak terjadi kejadian serupa di masa depan,” ujar Modesta Marpaung menambahkan.
Dengan adanya RDP ini, diharapkan permasalahan dapat segera diselesaikan secara adil, dan menjadi evaluasi bagi semua pihak terkait untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan kecantikan di Kota Medan.











