Medan | galasibot.co.id
Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap seorang pelaku pencurian puluhan unit laptop milik warga di Jalan Tuba II, Kecamatan Medan Denai. Pelaku berinisial SD terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan petugas saat hendak diamankan, Minggu (2/11/2025) dini hari.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama LSF (37), yang menjadi korban pencurian di rumahnya pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat terbangun dari tidur, korban terkejut mendapati 28 unit laptop, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, serta dompet berisi uang Rp100 ribu telah raib.
Merasa dirugikan, korban yang bekerja sebagai tukang servis komputer segera melapor ke Polsek Medan Area. Mendapat laporan tersebut, petugas Reskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di wilayah Medan Area. Namun saat diamankan, pelaku berusaha melawan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Dian Simangunsong, kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mencuri laptop dan tabung gas bersama rekannya yang kini masih dalam pengejaran (DPO). Pelaku juga mengungkapkan bahwa tabung gas elpiji hasil curian telah dijual seharga Rp80 ribu, dan sebagian uangnya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Area untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih memburu satu pelaku lainnya yang berhasil kabur. Kami imbau agar segera menyerahkan diri,” pungkas Iptu Dian.(*)











