Medan I galasibot.co.id
Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi 4 DPRD Kota Medan melaksanakan kunjungan lapangan ke beberapa perusahaan di Belawan, pada Selasa (04/11/2025).
Kunjungan ini menindaklanjuti temuan di lapangan terkait pencemaran lingkungan dan kepatuhan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di sejumlah perusahaan, antara lain:
- PT. Intercon Terminal Indonesia Belawan di Kelurahan Belawan Sicanang
- PT. Permata Hijau Palm Oleo Belawan di Kelurahan Bagan Deli
- PT. Musim Mas di Kelurahan Belawan I
Dalam kegiatan ini, Komisi 4 DPRD Kota Medan bersama Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, melakukan pengawasan terhadap izin PBG bangunan perusahaan serta izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Pemeriksaan meliputi pengelolaan limbah pabrik, sistem sanitasi, hingga limbah bahan berbahaya dan beracun, yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekosistem di sekitar perusahaan.
Kunjungan lapangan dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, didampingi OPD terkait seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, serta Camat dan Lurah lokasi kunjungan.
Kegiatan ini menegaskan komitmen DPRD Kota Medan untuk memastikan setiap perusahaan mematuhi regulasi pembangunan dan lingkungan, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.(*)











