Medan I galasibot.co.id
DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Medan Tahun 2026, Senin (08/12/2025), yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra.
Rapat diawali dengan pembacaan Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) oleh Afif Abdillah, S.E., Ketua Bapemperda DPRD Medan. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa Propemperda Tahun 2026 mencakup 10 Ranperda, terdiri dari 6 Ranperda usul Pemerintah Kota Medan, termasuk Ranperda kumulatif terbuka, dan 4 Ranperda usul inisiatif DPRD Kota Medan.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan terkait Penetapan Propemperda 2026. Prosesi penandatanganan disaksikan langsung oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, sebagai bentuk komitmen bersama dalam penyusunan peraturan daerah yang tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Medan menekankan pentingnya penyusunan peraturan daerah yang berdasarkan metode baku, dari tahap perencanaan hingga pengesahan. Menurutnya, Propemperda Tahun 2026 diharapkan dapat menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, jelas secara hukum, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Medan.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Medan ini turut dihadiri seluruh Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Medan, Kepala OPD, serta Camat se-Kota Medan, menegaskan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.(*)











