Medan I galasibot.co.id
Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (28/10/2025), di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan.
RDP ini membahas berbagai pengaduan masyarakat serta temuan lapangan mengenai sejumlah bangunan di Kota Medan yang diduga belum memiliki PBG. Beberapa lokasi yang disoroti antara lain bangunan di Jalan Jati Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Jalan Sutomo Kelurahan Perintis, Jalan Ampera VIII Kelurahan Glugur Darat II, Jalan Pancing simpang Jalan Perjuangan Kelurahan Sidorejo, serta Jalan Bhayangkara Kelurahan Indera Kasih.
Selain itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan juga menyoroti bangunan tanpa PBG di Jalan Tuamang Kelurahan Sidorejo, Jalan William Iskandar Kelurahan Indera Kasih, Jalan H. Adam Malik Kelurahan Sei Agul, Jalan Sekip Kelurahan Sekip, Jalan Brigjend Zein Hamid Kelurahan Titi Kuning, serta Jalan H. Adam Malik Kelurahan Silalas.
RDP ini merupakan implementasi tri fungsi DPRD, khususnya fungsi pengawasan, mengingat maraknya bangunan tanpa PBG tidak hanya berdampak pada keselamatan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Komisi 4 menegaskan pentingnya penegakan aturan secara konsisten sekaligus mendorong kemudahan pelayanan perizinan bagi masyarakat.
Oleh sebab itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk bertindak tegas terhadap bangunan liar tanpa PBG, termasuk melakukan penyegelan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, Komisi 4 juga meminta agar proses pengurusan PBG tidak dipersulit, sehingga masyarakat dapat mendirikan bangunan secara legal, aman, dan tertib.
RDP ini dipimpin oleh Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, didampingi Wakil Ketua Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P., serta dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan dan OPD terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, serta Camat dan Lurah di lokasi bangunan yang dibahas.(*)











