Medan | galasibot.co.id
Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan tiga pria pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang beraksi di kawasan Taman Beringin, Jalan Jenderal Sudirman, Medan.
Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial DAT, FAM, dan VA, merupakan warga Kecamatan Medan Baru, Petisah, dan Sunggal. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan, SH, atas arahan Kapolsek Kompol Hendrik Aritonang, SIK.
Menurut keterangan Iptu Poltak, peristiwa pembegalan terjadi pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, saat korban dan kekasihnya sedang duduk di taman. Tidak lama berselang, empat orang pelaku datang dengan dua sepeda motor lalu mengancam korban menggunakan senjata tajam.
Korban sempat melawan hingga pacarnya mengalami luka robek di tangan. Para pelaku kemudian melarikan sepeda motor korban dengan cara mendorongnya.
Atas kejadian tersebut, korban Ridho membuat laporan ke Polsek Medan Baru dengan nomor LP/B/860/X/2025/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Tim Reskrim yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan memprofiling pelaku. Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke lokasi persembunyian pelaku di Jalan Titipapan Gang Persatuan, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah.
Dalam operasi tersebut, tiga pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
- 5 unit sepeda motor hasil kejahatan, di antaranya:
- Yamaha NMAX hitam
- Honda Beat Street
- Honda Beat F1
- 1 set kunci T
- 1 bilah kelewang
“Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku telah melakukan aksi begal dan pencurian sepeda motor di lebih dari 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Salah satu tersangka bahkan merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditahan di Lapas Lubuk Pakam,” ujar Iptu Poltak Tambunan.
Kini ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)











