Karo | galasibot.co.id
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe, Bahtiar Sembiring, dengan tegas membantah adanya praktik peredaran narkoba, perjudian, maupun penipuan online di lingkungan Rutan Kabanjahe. Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas di dalam Rutan berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Tidak ada kegiatan ilegal di dalam Rutan, apalagi yang melibatkan staf maupun pejabat Rutan,” ujar Bahtiar Sembiring saat dikonfirmasi, Sabtu (3/1/2025).
Menurutnya, pemberitaan serta unggahan di sejumlah media online dan media sosial yang menyebutkan adanya praktik penipuan online, perjudian dadu dan QQ, serta peredaran narkoba di Rutan Kelas IIB Kabanjahe merupakan informasi yang tidak benar dan tidak berdasar.
“Kami tegaskan tidak ada aktivitas penipuan online maupun perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk perjudian dadu dan QQ, di dalam Rutan. Kami secara konsisten melarang keras kepemilikan dan penggunaan handphone, modem, maupun perangkat komunikasi ilegal oleh warga binaan,” tegasnya.
Bahtiar menjelaskan, pihak Rutan Kabanjahe secara rutin melakukan langkah pengawasan dan pencegahan, termasuk razia berkala yang melibatkan aparat kepolisian dan TNI.
“Petugas kami rutin menggelar razia bersama kepolisian dan TNI untuk memastikan kondisi Rutan tetap aman dan kondusif,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Rutan Kabanjahe telah menjalani inspeksi mendadak (sidak) oleh Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satop Patnal) Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara. Dari hasil sidak tersebut, tidak ditemukan fakta maupun bukti yang mendukung tuduhan adanya praktik penipuan online maupun perjudian.
Selain itu, dari hasil razia rutin juga tidak ditemukan narkotika, psikotropika, maupun zat adiktif lainnya di dalam Rutan.
“Kami melakukan pengawasan ketat terhadap lalu lintas orang dan barang. Kami pastikan tidak ada barang-barang terlarang yang diselundupkan ke dalam Rutan,” ujarnya.
Bahtiar menegaskan bahwa setiap indikasi pelanggaran akan ditindak tegas tanpa kompromi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mendukung upaya pembenahan dan peningkatan integritas di lingkungan pemasyarakatan.(*)











